Nasioanal – Posperanews – Pada tahun 2022 ini, pemerintah menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Hal ini bahkan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
“Tahun 2022 ini, didukung oleh Presiden melalui Perpres 104 Tahun 2021 bahwa 20 persen dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan dan hewani,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan tertulis, Sabtu 15 Januari 2022.
“Saya optimis, desa akan membuka jalan kedaulatan pangan Indonesia,” imbuh Abdul Halim Iskandar.
Ia pun secara khusus memaparkan program Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan, yang diyakininya akan menjadi penyokong utama ketahanan pangan hewani Indonesia.
Dijelaskan, Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan pada 2021 mulai dijalankan tujuh BUMDes Bersama di tujuh kabupaten, di tiga provinsi, sebagai pilot project.
Desa Peternakan Terpadu Berkelanjutan merupakan konsep peternakan komunal yang dikelola BUMDes Bersama. Bentuknya adalah penggabungan beberapa komoditi unit usaha peternakan pada satu pasar di suatu daerah.
Desa-desa yang berpotensi di sektor peternakan, demikian Abdul Halim Iskandar, akan dikembangkan sebagai sentral-sentral penyedia daging, baik daging sapi, kambing, ayam hingga pusat hortikultura.(***)