Posperanews.com -Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dalam tahapan jelang pemilu tahun 2024 selalu waspada kepada pergerakan elemen masyarakat dalam bentuk kegiatan yang melibatkan orang banyak.
PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) yang di bentuk oleh Panwaslu Kecamatan dari lembaga Bawaslu yang merupakan pengawas lapangan tingkat Desa berdasarkan regulasi Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 mempunyai kewajiban dan wewenang untuk mengawasi tahun pemilu ditingkat Desa masing-masing.
Dikesempatan itu PKD giat pengawasan Pengajian Akbar Peringati Satu Abad NU yang di laksanakan di Deaa Simpang Mesuji halaman TPA Mamba’ul Hikmah pada Sabtu 25 Februari 2023.
Dalam giat pengawasan yang langsung dikomandoi oleh Ketua Panwaslu Simpang Pematang (Ansori S.E) beserta 6 PKD, Rival PKD Sp. Mesuji, Andi Afriyansah PKD Aji Jaya, Hendra Saputra PKD Simpang Pematang, Hendra PKD Budi Aji, Wahyu PKD Harapan Jaya, Reni PKD Jaya Sakti.
Kegiatan Pengajian tersebut yang juga dihadiri PJ Bupati Mesuji Drs Sulpakar,ketua Muslimat Elfiana, Sekertaris Daerah Syamsuddin S. Sos segenap OPD,Polres Mesuji, Danramil dan tokoh Agama serta tokoh Masyarakat.
Adapun Ansori S.E selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Simpang Pematang menyampaikan guna pengawasan yang harus dilakukan oleh PKD bentuknya Pencegahan dalam pelanggaran pemilu yang perlu diawasi sebagaimana mestinya PKD agar aktif dalam pengawasan meskipun pengawasan kampanye belum tahapan nya.
Selain itu juga Ansori S.E menjelaskan kegiatan pengawasan PKD tentunya perlu di lampirkan dalam laporan Formulir Model A guna membuktikn aktif dalam pengawasan.