Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Lapor APH!! Di Desa Adi Luhur Kec Panca Jaya, Proyek Program Kotaku Jadi Keluan Masyarakat, di Duga Asal jadi Karena Sudah Rusak Daerah
  • 4 anak Yatim dan istri korban Mohon Keadilan Pengeroyokan di Kabupaten Mesuji Daerah
  • POSPERA: Apresiasi Prestasi, Polsek S.P & Polres Tangkap Bandar Narkoba di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Dalam Satu Hari Satnarkoba Polres Lampung Utara Amankan Empat Pelaku Penyalah Gunaan Narkoba Di Dua Tkp Narkotika
  • Relawan Ir. H Joko Widodo, Pospera :Mendorong Bupati dan Jajaran Polres tindak tegas Oknum Kades diduga Judi Sabung Ayam Daerah
  • Lagi Lagi Keluhan Masyarakat Akibat Jalan Rusak Sekitar 80% Di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Saat Sertijab Beddi.M.H Ucapkan Terimaksih Untuk Emron, Dan Pesan Penting Untuk Kadis Kominfo Muhammad Mausirudin Nasional
  • Pemkab Lampung Utara Apresiasi Program Restorative Justice Oleh Kejaksaan Daerah

Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

Posted on 08/09/2021 By pospera Tak ada komentar pada Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

POSPERANUSANTARANEWS YP. RESIKOBRA 1113. JAKARTA — Pendekatan pemindanaan dalam mengatasi permasalahan narkoba dinilai lebih ‘mematikan’ bagi pengguna narkotika dibandingkan narkoba itu sendiri. Berdasarkan kajian Penggiat Rumah Rehab Spritual YP.RESIKOBRA 1113 yang dilakukan kepada Korban NARKOBA menunjukkan banyak pengguna narkotika yang sebelumnya memiliki pekerjaan baik harus kehilangan pekerjaan karena dipenjara.Rabu , 08 Sep 2021, 12:00 WIB

Permasalahan penggunaan narkotika sejatinya merupakan permasalahan kesehatan, namun kebijakan narkotika di Indonesia yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih mengarah pada pendekatan pemidanaan. “Jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis spritual dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika hanya menjadi *isapan jempol* semata,” ujar PENGGIAT SPRITUAL HERBAL BAGI KORBAN NARKOBA & PENDIRI RUMAH REHABILITASI YP.RESIKOBRA 1113 NYAI JINGGA SAMUDRA

Nyai Jingga Samudra melihat terdapat beberapa permasalahan dalam kebijakan narkotika dalam UU Narkotika.

*Pertama*, kebijakan narkotika tidak bisa memisahkan antara pengguna dan pelaku perdagangan gelap narkotika. Kesemuanya disatukan dengan konsep peredaran gelap narkotika yang diartikan sebagai orang yang melakukan tindak pidana yang ditentukan dalam UU Narkotika. Termasuk penyalahguna, orang tua yang tidak melapor anaknya memiliki kecanduan narkotika, aparat penegak hukum serta pejabat negara yang tidak melaksanakan kewajiban dalam UU Narkotika.

*Kedua*, kata NYAI JINGGA SAMUDRA, UU Narkotika banyak memberikan aturan pidana yang bersifat elastis, tidak jelas dan selalu dipergunakan oleh oknum aparat penegak hukum untuk merekayasa dan memeras pengguna narkotika. Menurut NYAI JINGGA SAMUDRA, umumnya seorang yang tekena kasus narkotika ditekankan pada barang bukti narkotika.

Penegak hukum tidak meilihat tujuan dari penguasaan, pemilikan atau penyimpanan narkotika tersebut apakah untuk digunakan, dijual, dikirim, dan lainnya. “Celah ini kemudian dipergunakan oleh oknun aparat penegak hukum untuk memeras dan mengeksploitasi pengguna dan keluarganya,” ujarnya.

*Ketiga*, UU Narkotika secara sengaja mengaburkan bahwa pengguna narkotika adalah korban permasalahan perdagangan gelap narkotika dan pendekatan perang terhadap narkoba. Konsepsi korban penyalahguna narkotika dalam UU Narkotika sebagai orang yang dipaksa menggunakan narkotika, merupakan konsep yang tidak jelas. NYAI JINGGA SAMUDRA menyebut konsep seperti ini menimbulkan semakin hilangnya hak pengguna untuk mendapatkan jaminan rehabilitasi.

*Keempat*, rehabilitasi diartikan sebagai pengobatan dan bukan sebagai pemulihan. Kebijakan narkotika menekankan kepada bentuk-bentuk pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Badan Dunia WHO menyatakan penyalahgunaan narkotika sebagai suatu kondisi cronical relapsing deseases sehingga upaya yang paling tepat adalah pemulihan.

*Kelima*, kebijakan narkotika saat ini tidak mau mengakui konsep pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika
(harm reduction). “Kampanye pemerintah yang menyatakan 50 orang mati karena narkotika, seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah terkait pentingnya upaya pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika,” tegas.. SPRITUAL NYAI JINGGA SAMUDRA PENDIRI RUMAH REHABILITASI KORBAN NARKOBA YP.RISIKOBRA.1113(Red)

Post Views: 103
Narkotika, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Kunker Perdana Awal Bulan September, Bawaslu Provinsi di Kabupaten Mesuji
Next Post: Tinjau Vaksinasi Serentak 10 Titik di NTB, Kapolri Harap Target Pemerintah Segera Terwujud

Related Posts

  • Para Alumni LPWI. lahirkan Organisasi Aliansi Jurnalis Nusantara di indonesia Nasional
  • Ketua Umum PSHT DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc. Menegaskan Warga PSHT Wajib Taat Hukum Madiun
  • 60 Menit Sudah dinyatakan covid 19, kenapa dirujuk Keluar Mesuji Daerah
  • Pemkab Mesuji Terbaik Pertama Kinerja Pengelolaan DAK 2021 Se-Lampung Daerah
  • POSPERA, KI dan PTUN Badan Publik”, Menutupi  DPA dan SPJ  Justru Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara. Daerah
  • Pak Menteri:”PAMSIMAS Di Kabupaten Mesuji Banyak Gak Jelas Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji

23/04/2022 | 7:57 pm WIB

Menetes Air Mata Masyarakat Mesuji, Kehadiran Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno

04/04/2022 | 8:17 pm WIB

Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM

24/03/2022 | 10:43 pm WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana

26/02/2022 | 4:56 pm WIB

Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah

12/02/2022 | 5:48 pm WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Pertemuan Perwakilan PT. Prima Alumga Dengan Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) bersama Organisasi PEKAT-IB Daerah
  • Sonny Imawan Launcingkan Pertashop, Meminimalisir Jarak Tempuh menuju POM Bensin Terdekat. Daerah
  • Dalam Dua Hari Gerai Vaksin Presisi Polda Lampung dan Jajaran Vaksinasi 12.765 Orang Daerah
  • Dalam Sebulan Polda Lampung Selamatkan 100.300 Orang Narkotika
  • Ukuran Tempe di Perkecil Emak Emak Cemberut UKM
  • KOMISI II DPRD LAMPUNG UTARA LAKUKAN INSPEKSI MENDADAK KE GUDANG ALFA DAN BULOG Daerah
  • Kapolda Lampung Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-76 Daerah
  • Tim Polres, TNI, Pemerintah Kabupaten Mesuji, Bongkar Paksa Khilafatul Muslimin Budaya

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme