Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Pematank Resmi Laporkan Proyek Jalan Hotmix Provinsi Ruas Simpang Pematang INFRASTRUKTUR
  • Dugaan Korupsi Pengerjaan Hotmik Jalan Simpang Pamatang – Berabasan Meraup Keuntungan Besar INFRASTRUKTUR
  • Gelar Sidang Adat, Tokoh Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang : Way Pengacaran Harga Mati Daerah
  • Mesuji Lampung: Basis Sabki Kepala Kesbangpol ,”Ragukan Surat AHU Menteri Hukum dan HAM Daerah
  • Mantap :Bung AAN Istiawan Terpilih Jadi Orang No 1 di PWRI Kabupaten Mesuji Budaya
  • POSPERA LAMPUNG UTARA BERKUNJUNG KE KE KPK DAN KEJAKSAAN AGUNG ORGANISASI
  • Dua Maling Gasak Barang Saat Penghuni Rumah Sedang Tidur Kriminal
  • Agar Anak Berani Di Vaksin Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono Ajak Anak selfi Bareng POLRI

Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

Posted on 08/09/2021 By pospera Tak ada komentar pada Ada 5 Permasalahan Kebijakan Narkotika di Indonesia Yang Belum Terselesaikan

POSPERANUSANTARANEWS YP. RESIKOBRA 1113. JAKARTA — Pendekatan pemindanaan dalam mengatasi permasalahan narkoba dinilai lebih ‘mematikan’ bagi pengguna narkotika dibandingkan narkoba itu sendiri. Berdasarkan kajian Penggiat Rumah Rehab Spritual YP.RESIKOBRA 1113 yang dilakukan kepada Korban NARKOBA menunjukkan banyak pengguna narkotika yang sebelumnya memiliki pekerjaan baik harus kehilangan pekerjaan karena dipenjara.Rabu , 08 Sep 2021, 12:00 WIB

Permasalahan penggunaan narkotika sejatinya merupakan permasalahan kesehatan, namun kebijakan narkotika di Indonesia yang diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lebih mengarah pada pendekatan pemidanaan. “Jaminan pengaturan upaya rehabilitasi medis spritual dan sosial bagi penyalahgunaan dan pecandu narkotika hanya menjadi *isapan jempol* semata,” ujar PENGGIAT SPRITUAL HERBAL BAGI KORBAN NARKOBA & PENDIRI RUMAH REHABILITASI YP.RESIKOBRA 1113 NYAI JINGGA SAMUDRA

Nyai Jingga Samudra melihat terdapat beberapa permasalahan dalam kebijakan narkotika dalam UU Narkotika.

*Pertama*, kebijakan narkotika tidak bisa memisahkan antara pengguna dan pelaku perdagangan gelap narkotika. Kesemuanya disatukan dengan konsep peredaran gelap narkotika yang diartikan sebagai orang yang melakukan tindak pidana yang ditentukan dalam UU Narkotika. Termasuk penyalahguna, orang tua yang tidak melapor anaknya memiliki kecanduan narkotika, aparat penegak hukum serta pejabat negara yang tidak melaksanakan kewajiban dalam UU Narkotika.

*Kedua*, kata NYAI JINGGA SAMUDRA, UU Narkotika banyak memberikan aturan pidana yang bersifat elastis, tidak jelas dan selalu dipergunakan oleh oknum aparat penegak hukum untuk merekayasa dan memeras pengguna narkotika. Menurut NYAI JINGGA SAMUDRA, umumnya seorang yang tekena kasus narkotika ditekankan pada barang bukti narkotika.

Penegak hukum tidak meilihat tujuan dari penguasaan, pemilikan atau penyimpanan narkotika tersebut apakah untuk digunakan, dijual, dikirim, dan lainnya. “Celah ini kemudian dipergunakan oleh oknun aparat penegak hukum untuk memeras dan mengeksploitasi pengguna dan keluarganya,” ujarnya.

*Ketiga*, UU Narkotika secara sengaja mengaburkan bahwa pengguna narkotika adalah korban permasalahan perdagangan gelap narkotika dan pendekatan perang terhadap narkoba. Konsepsi korban penyalahguna narkotika dalam UU Narkotika sebagai orang yang dipaksa menggunakan narkotika, merupakan konsep yang tidak jelas. NYAI JINGGA SAMUDRA menyebut konsep seperti ini menimbulkan semakin hilangnya hak pengguna untuk mendapatkan jaminan rehabilitasi.

*Keempat*, rehabilitasi diartikan sebagai pengobatan dan bukan sebagai pemulihan. Kebijakan narkotika menekankan kepada bentuk-bentuk pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Badan Dunia WHO menyatakan penyalahgunaan narkotika sebagai suatu kondisi cronical relapsing deseases sehingga upaya yang paling tepat adalah pemulihan.

*Kelima*, kebijakan narkotika saat ini tidak mau mengakui konsep pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika
(harm reduction). “Kampanye pemerintah yang menyatakan 50 orang mati karena narkotika, seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah terkait pentingnya upaya pengurangan dampak buruk penggunaan narkotika,” tegas.. SPRITUAL NYAI JINGGA SAMUDRA PENDIRI RUMAH REHABILITASI KORBAN NARKOBA YP.RISIKOBRA.1113(Red)

Post Views: 380
Narkotika, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Kunker Perdana Awal Bulan September, Bawaslu Provinsi di Kabupaten Mesuji
Next Post: Tinjau Vaksinasi Serentak 10 Titik di NTB, Kapolri Harap Target Pemerintah Segera Terwujud

Related Posts

  • KaPolres Mesuji, Sambut Kedatangan Petinggi Polda Lampung Daerah
  • Covid 19 Belum Terkendali, Mesuji Diperpanjang PPKM Level 3, Sampai 6 September Covid 19
  • Penyempitan Jln, Sering Memakan Korban Daerah
  • Apresiasi Relawan, Kapolri: Pandemi Covid-19 Bisa Dilalui Kalau Kita Bersatu! Nasional
  • Lapor Bu Risma: Terkesan Tidak Transparan Dengan Mayarakat, Terkait Bantuan Sosial di TBB BANSOS
  • Maju Sebagai Calon Ketua, Refky : AWPI Harus Jadi Barometer Pers Lampung Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Bawaslu Provinsi Lampung Hadiri Undangan Polres Mesuji Dalam Giat FHD Bawaslu
  • Ketua KONI Andalkan Taekwondo & Hapkido Target Lima Besar Mesuji Budaya
  • Dua Pencuri HandPhone Di Ringkus TEKAB 308 Polres Lampung Utara Kriminal
  • Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Insiden Kanjuruhan Nasional
  • Pelaku Curas Di Hadiahi Timah Panas Petugas Polsek Abung Semuli Nasional
  • Kabupaten Mesuji Taman Kehati-Pengajian Akbar di Hadiri Ustad Das’ad Latif KABUPATEN MESUJI
  • Respons Cepat Polsek Kotabumi Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Kriminal
  • LPSK Ungkap Jejak Tameng Hukum Putri Sambo di Luar Kasus Pembunuhan Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme