Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Kapolri Tekankan Momentun Pertumbuhan Ekonomi Harus Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19  Nasional
  • Hendri SH.MM Sidak PT.Wilrika Citra Mandiri dan Gudang Alfamart Kalibalangan Daerah
  • Jalan Rusak Parah Di Duga Sering Di Lalui Alat Berat Daerah
  • PT. PJM sebagai Supplier BPNT Secara Resmi diberhentikan, Plt Kadis Sosial Pemkab Pringsewu Daerah
  • Kapolres Mesuji Pasilitasi Pertemuan Dua Ketua PSHT, Wakil Bupati Haryati Candralela Punya Pesan Istimewa Daerah
  • Sebanyak 1800 Dosis Saply TH Tidak Masuk Dalam Daftar Penerima Vaksin” Daerah
  • Sertijab Penjabat Tinggi Polres Mesuji, di Laksanakan Selesai Upacara Daerah
  • Tim PPKM Simpang Pematang Tindak Tegas Bagi Pelanggar Melanggar Nasional

Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah

Posted on 12/02/2022 By pospera Tak ada komentar pada Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah

Mesuji Lampung belum Selesai Alun-alun Simpang-Pematang sudah berdiri lagi Bangunan pedagang Kaki Lima pas depan Gerbang Rumah dinas Bupati Mesuji Lampung membuat geger serta dipertanyakan masyarakat apa sebenarnya yang terjadi di Kabupaten Kita ini (12/02/22)

Sedangkan Alun” merupakan suatu lapangan terbuka yang luas dan berumput yang dikelilingi oleh jalan dan dapat digunakan kegiatan masyarakat yang beragam sedangkan fungsi alun-alun alun–alun melambangkan ditegakkannya suatu sistem kekuasaan atas suatu wilayah tertentu, sekaligus menggambarkan tujuan dari harmonisasi antara dunia nyata (mikrokosmos) dan universum (makrokosmos). Kedua, berfungsi sebagai tempat perayaan ritual atau keagamaan bukan menjadi pusat perdagangan yang menabrak peratura.

Sedangkan Alun-Alun Simpang-Pematang Kabupaten Mesuji Lampung menjadi ajang bisnis perdaganngan carut marut beberapa pasilitas umum yang disediakan pemerintah sudah banyak yang hilang dan rusak, serta berdiri banguna-banguna liar oleh pedagang kaki lima.

Wakil Rakyat Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Kabupaten Mesuji Elfiana melalui via Whatsapp mengatakan Kami sudah cek langsung bersama Tim DPRD Kabupaten Mesuji Keadaan dan Kondisi Taman penghijauan Alun-alun tidak Seharusnya berubah fungsi karena itu Taman Penghijauan ucap Ketua DPRD

Dan dia Sangat menyayangkan taman sudah berubah fungsi nya kumuh, kami meminta Kepada Pemerintah Daerah untuk mengembalikan fungsi taman tersebut dan menata pedagang yang tempat sudah ada di taman disediakan pemerintah tuturnya.

Wakil Rakyat Menambahkan Alun-Alun Sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Resapan Air.

Contoh Khusus Area alun alun biasanya difungsikan sebagai area ruang terbuka hijau, paru paru kota dan daerah resapan air. Pepohonan rindang di alun alun dapat menurunkan temperatur di wilayah sekitar sampai 3°C. Di sekitar alun alun kota Yogyakarta banyak ditanam pohon beringin. Pada musim kemarau, banyak sumur dangkal di berbagai wilayah mengalami kekeringan. Sumur sumur dangkal di sekitar alun alun tidak pernah kering sepanjang tahun, berkat keberadaan pohon pohon beringin.ucapnya

Dikonfimasi melalui Whaasap Dinas Lingkungan Hidup Purwanto Mengatakan Hasil koordinasi dg bidang teknis bahwa RTH adalah ruang ruang dalam kota atau wilayah yg lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dlm bentuk area memanjang jalur di mana dlm penggunaanya lebih bersifat terbuka .Jenis RTH publik termasuk taman kota taman pemakaman umum dan jalur hijau sepanjang jalan , sungai dan pantai .Sedangkan yg termasuk RTH privat antara lain kebun , halaman rumah , gd milik masyarakat , swasta yg di Tanamin penghijauan .Katanya

 

Dan untuk lebih jelasnya terkait bangunan alun alun sp pematang dan siapa yg awal yg menempatkan pedangang kaki 5 dan boleh tidak nya di isi pedagang saya sarankan untuk koordinasi ke PUPR . di wakktu yang berbeda, awak media menghungi Kepala Dinas PUPR Ridwan beliau menyarakan tanya Dinas Perkim,?

Mungkin 2020 alun alun itu kabarnya direhavitalisasi kabar angin !

Ditempat yang berbeda melalui via Hpn, mengatakan Alun-Alun Simpang-Pematang selama ini kami tidak pernah menarik Retribusi atau Salarnya, kami malah diminta bantu mengambil sampah dari alun -alun simpang namun kami tidak mengelola pelayanan sampahnya Tutur Eka

Tokoh Masyarakat H. Tumit tidak seharusnya Bupati Mesuji Membiarkan ini berlarut-larut, alun-alun dibuat jelas peruntukannya, Walaupun dijadikan ladang bisnis, masyarakat boleh berdagang bukan berarti dibiarkan melanggar aturan, “Sedangkan Simpang-Pematang Ibu Kota Kabupaten Mesuji, Kalau Ibunya sudah Rusak apa lagi anak anaknya pasti akan jadi carut marut Ucap Pak H.

Dia juga berpesan Kepada Aparat Penegak Hukum, untuk menrtibkan Alun-alun Mengingat giat-giatnya Pemerintah Pusat memutus penyebaran Covid 19, bukankah kami masyarakat selalu di mengingatkan menjaga kebersihan, apakah Alun-alun mencerminkan hal itu! Tutup H. Tumit

Sumber lain Masyarakat pengunjung yang tidak mau disebutkan namanya menyarankan Bupati dan Wakil Bupati Mesuji jalan jalan ke Alun-Alun Desa Bujung Buring dan Desa Hadimulyo, Anggaplah Setudi banding OpD yang mewakili, apakah di Kecamatan Simpang Pematang Kurang Lapak Pasar sehingga Alun Alun jadi Pasar tradisional tidak tau aturan juga oknum oknum pedagang nya, itukan Rumah Dinas Bupati Mesuji ucap warga

Tempat terpisah pedagang (P) mengatakan pihaknya dalam hal ini pedagang kaki 5, seluruh disini mengatakan kami tidak numpang dilapangan ini kami bayar Dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji sampah kami bayar, tempat Lokasi kami sewa, dan Listrik kami bayar, Bukan Gratis kami disini bayar salah satu pedagang <Tim)

Post Views: 157
POSPERANEWS nasional

Navigasi pos

Previous Post: Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Sekali Dayung Dua Pulau Yang Terlewati
Next Post: Pospera Dukung Polres Lampung Utara Dalam Mengungkap Tindak Kejahatan

Related Posts

  • Kabareskrim Polri Ungkap Perkembangan Pengejaran Jozeph Paul Zhang di Luar Negeri POLRI
  • Resahkan Masyarakat, Kabareskrim Polri Perintahkan Sikat Habis Pinjaman Online Ilegal POSPERANEWS nasional
  • Bareskrim Polri Segera Selidiki Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI POSPERANEWS nasional
  • Pahalanya Salat Tarawih 10 akan diselamatkan dari Kejadian Buruk yang Menimpa POSPERANEWS nasional
  • Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat POSPERANEWS nasional
  • Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM KORUPSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji

23/04/2022 | 7:57 pm WIB

Menetes Air Mata Masyarakat Mesuji, Kehadiran Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno

04/04/2022 | 8:17 pm WIB

Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM

24/03/2022 | 10:43 pm WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana

26/02/2022 | 4:56 pm WIB

Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah

12/02/2022 | 5:48 pm WIB

Lindika ahirnya Sadar, Minta Maaf Kepada Seluruh Teman Teman Wartawan

19/01/2022 | 8:40 pm WIB

1 Lagi Warga Kecamatan Simpang Pematang Meninggal Karena Covid 19, Pospera Ingatka Cegah Kerumunan Masyarakat

22/08/2021 | 10:39 pm WIB

Warga Keluhkan Tol-Tran Sumatera Minimnya Penerangan

21/08/2021 | 10:10 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Rangka Memperingati Hut-58 Provinsi Lampung, DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna DPRD
  • PT. PJM sebagai Supplier BPNT Secara Resmi diberhentikan, Plt Kadis Sosial Pemkab Pringsewu Daerah
  • Bosen Dua Tahun dapat Opini, Ahirnya Pemkab Mesuji Dapat WTP Daerah
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip KORUPSI
  • Poligami Kades Tidak Diatur di UU no 6 tahun 2014 Budaya
  • Polres Tulang Bawang menggelar sosialisasi tentang UU no 2 th 2009 Kabupaten Tulang Bawang
  • Dana Desa Tahun 2021 Di Utamakan Jalan Rabat Beton di Desa Desa Margo Makmur DESA
  • Langgar Edaran Mendagri Camat Dan Kades Serta PNS Membiarkan Kerumunan Massa Hukuman Berat Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme