Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Tidak Bisa Berkutik, Ketua Bawaslu di Sabangi Kasat Intel dari Polres Mesuji dan LSM Pematank Bawaslu
  • Abu Shali, Ingatkan Masyarakat desa Simpang Pematang Patuhilah 5M demi Kita Bersama Daerah
  • Sri Wahyuni & Parsuki, Berharap Bantuan Stadion Nasional Terwujud Daerah
  • Jabatan Ketua Dprd Lampung Utara Akan Segera Di Gantikan Oleh Wansori Daerah
  • Utamakan Keamanan Dan Keselamatan Masyarakat, Polres Lampung Utara Laksanakan PAMGATUR POLRI
  • Mesuji Terkait Berita Puskesmas Wirabangun, Ketua JNI Toyor Kepala Daerah
  • Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Mapolsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara Daerah
  • 5 Kursi DPRD Berkurang Pemilu 2024, imbas Jumlah Penduduk Menurut Kabupaten Mesuji Daerah

Ancaman Pidana Menjual Belikan Aset Negara, Fasilitas Umum Sertifikat A/n Sigit 

Posted on 05/03/2022 By pospera Tak ada komentar pada Ancaman Pidana Menjual Belikan Aset Negara, Fasilitas Umum Sertifikat A/n Sigit 

Posperanew.com-Mesuji-Diduga Rumah Dinas Camat Simpang Pematang tergadai di salah satu Bank di wilayah Kabupaten Mesuji Lampung, Bahkan menurut informasi Tanah yang ditempati rumah dinas tersebut akan di lelang karena si peminjam tidak sanggup bayar lagi. (5/03/22) 

Padahal Rumah dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara.

Berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Sedangkan fasilats umum dan fasilitas sosial dalam suatu perumahan. Permukiman yang nyaman dan menarik untuk ditinggali dapat diciptakan melalui penyediaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang lengkap dan memadai. Fasos dan fasum merupakan fasilitas yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat di suatu area permukiman.

Dan Fasilitas tersebut dapat berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan, peribadatan, rekreasi dan budaya, olahraga, dan lain-lain. Penyediaan berbagai fasilitas tersebut telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan rencana rincinya.

” Putrawan pihak dinas perkim Kabupaten Mesuji, mengatakanTerkait hal tersebut atas permintaan dinas perkim sudah dilakukan mediasi oleh camat simpang pematang dan di hadiri oleh pak sigit, BPN (Badan Pertanahan Negara) serta perwakilan perkim.

Kesimpulannya sdr sigit, bersedia merubah/memecah sertifikat menyesuaikan dengan kondisi sesungguhnya.

Sertifikat tersebut diterbitkan medio tahun 1997 an..dalam rangka penertiban aset oleh pemda mesuji melalui dinas perkim.

Pada saat kita mengajukan rumah dinas camat untuk d sertifikasi ternyata di peta BPN telah terbit sebagian sertifikat a.n sigit atas objek lokasi tsb…sehingga d lakukan rapat tsb…

Tahun ini perkim akan mengajukan pemecahan sertifikat tersebut berkoordinasi dgn BPN

Begitu keterangan dari kami, ucapnya.

Menurut Alvokasi Hukum Saipul Anwar S.H dari Organisasi PWOIN mengatakan Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang (Pasal 47 ayat (1) UU 1/2011). Yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum (Pasal 1 angka 25 UU 1/2011).

Jika prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut dibangun oleh orang perseorangan atau badan hukum, maka prasarana, sarana, dan utilitas umum tersebut harus diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 47 ayat (4) UU 1/2011).

Akan tetapi mengenai sanksi bagi para pihak yang menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai dengan fungsinya, tidak terdapat dalam UU 1/2011. Untuk itu kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU 26/2007”). Pemanfaatan prasarana dan sarana perumahan harus mengacu pada Pasal 61 UU 26/2007, yaitu dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib:

a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang;

c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan

d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Yang dimaksud dengan menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan adalah kewajiban setiap orang untuk memiliki izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan pemanfaatan ruang (Penjelasan Pasal 61 huruf a UU 26/2007).

Jika para pedagang dan preman tersebut menggunakan sarana dan prasarana perumahan tanpa izin, maka pada dasarnya mereka tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran atas Pasal 61 huruf a UU 26/2007, dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 62 UU 26/2007) atau sanksi pidana.

Mengenai sanksi pidana dapat dilihat dalam Pasal 69 UU 26/2007, yaitu setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). ucap Saipul

Di waktu yang berbeda camat membenarkan hal itu kalau sekarang lagi proses pemecahan sertifikat di BPN dan sertifikat tersebut sudah di agunkan ke Bank, dan diapun mengatakan kalau lingkungan tersebut semuanya masuk Fasilitas umum untuk data selengkapnya ada di kantor, dan camat juga menambahkan kalau yang mengagukan nya itu, menurut BPN, Perkim dan cafe tyas. Tutup Rolly

Sumber masyarakat Kabupaten Mesuji pengujung alun alun Simpang Pematang Jois ” Kok bisa iya umur saya sudah 40 Tahun baru ini dengar rumah dinas serta pasilitas umum disertfikatkan dan di agunkan ke Bank, Kalau boleh saya juga mau katanya sambil tersenyum di redupnya malam di alun-alun Simpang Pematang.

Post Views: 5,516
Daerah, Kriminal, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Hingga 03 Maret 2022 Tercatat 1.127 Kasus Terkonfirmasi Covid-19
Next Post: Perkim Sebut Fa-Um Sertifikat A/n Sigit, Masyarakat Harap APH Jangan Tutup Mata

Related Posts

  • PPKM Tidak Dapat Bansos, Kekecewaan Melalui Akun Facebook Warga Kecamatan Dente Teladas Terhadap Bupati Tulang Bawang BANSOS
  • Andi dan Yoga : Sertijab Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji Daerah
  • Agendakan Kunker Ke DPC Se-Lampung, Refky : AWPI Lampung Harus Jadi Barometer Nasional
  • Pekat IB Soroti PNS diduga Tiga Bulan Tidak Masuk Kerja, Kapus Membenarkan Iya Kabur Nasional
  • Presiden Partai Buruh Bakal Turun ke Jalan Demo Protes Kenaikan BBM Nasional
  • Di Duga Peras Warga, Dua Oknum LSM Diamankan Polsek Bunga Mayang Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Terancam diberhentikan Tidak Hormat Oknum Polri Pemilik 100 butir Ekstasi dan Sempi Rakitan. Narkotika
  • Supardi Kades Simpang mesuji Serahkan Senpi Rakitan Kepada Kasat Lantas Polres Mesuji DESA
  • Ini Penjelasan Amin ! Projects Manager PT. KBMP Terkait Polemik Di Pembangunan Islamik Center Mesuji Daerah
  • Polres Lampung Utara Ringkus Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Narkotika
  • Kunjungi Polres Lampung Utara, Puslitbang Polri Gelar Penelitian POLRI
  • Pemkab Lampung Utara Serahkan 1300 Kardus Minyak Goreng Secara Simbolis Daerah
  • Kunjungan Juaini Adami Di Sambut Langsung Oleh Bupati Lampung Utara ORGANISASI
  • Giat Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Hari Jum’at Dialog Lintas Agama Bertema (NGOPI) Ngobrol Santai POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme