Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Mesuji Lampung: Basis Sabki Kepala Kesbangpol ,”Ragukan Surat AHU Menteri Hukum dan HAM Daerah
  • Tinjau Vaksinasi Serentak 114 Titik di Jatim, Kapolri Optimis Target 2 Juta Per Hari Tercapai Nasional
  • Penjual Pisang Mengeluh, Karena PPKM Minat Beli Pisang Berkurang di Mesuji Lampung Nasional
  • Lindika ahirnya Sadar, Minta Maaf Kepada Seluruh Teman Teman Wartawan Internasional
  • Jalan Etanol di Kabupaten Tulang Bawang Rusak dan Hancur, Ini Permintaan Menteri Desa! INFRASTRUKTUR
  • Covid 19 Belum Terkendali, Mesuji Diperpanjang PPKM Level 3, Sampai 6 September Covid 19
  • Jelang Hari Bhayangkara, Kapolres Lampung Utara Anjangsana Ke Purnawirawan Polri POLRI
  • #Covid 19: Bhabinkamtibmas POLSEK Simpang-pematang Bersosialisasi Tanpa Batas Daerah

Aniaya Anak Di Bawah Umur “G” Di Penjara

Posted on 12/02/202212/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Aniaya Anak Di Bawah Umur “G” Di Penjara

Lampung Utara,-Posperanews – Ribut atau cek-cok dengan mantan isteri, seorang bapak inisial “G” (29) warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara tega menganiaya dua anak kandungnya sekaligus yang masih berusia 7 dan 8 tahun

Inisial G Pelaku Penganiaya Anak Di Bawah umur

Tidak sebatas itu, pelaku juga mengancam YL (28) ibu kandung korban yang merupakan mantan isterinya dengan menggunakan sebilah sajam

Terduga pelaku “G” akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara pada Sabtu 12/2/2022 pukul 12.55 wib setelah dilakukan gelar perkara, Laporan Polisi nomor : LP/ B/ 54/ II/ Polda Lampung/ RES LU/ Sektor Ktb Kota tanggal 7 Pebruari 2022

Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K.

Lanjut Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada hari senin 7/2/2022 sekira pukul 10.30 wib dengan kronologis kejadian, terduga pelaku yg merupakan mantan suami pelapor/ korban, datang kerumah pelapor untuk memulangkan kedua anak kandungnya inisial AO (8 th) dan M.A (7th), namun dengan persyaratan jika kedua anaknya ingin dipulangkan, pelapor / korban harus memberinya uang sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) kepada “G”, namun saat berada dirumah pelapor/ korban, tanpa tahu penyebabnya terduga G mengamuk dan memukuli kedua anak kandungnya, kemudian mengancam korban dengan sajam, membuat pelapor/ korban takut, selanjutnya melapor ke Polisi “imbuh AKP Eko

Saat ini terduga pelaku (G) sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Lampung Utara dan terhadapnya dapat di jerat dengan perkara Penganiayaan tehadap Anak, dan pengancaman menggunakan sajam
yang di maksud dengan pasal 80 ayat (1) jo ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,
Jo pasal 335 KUHP, jo UU darurat. pungkas Kasatres (*juaini/Arman)

Post Views: 1,071
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: ADMINDUK Yang Diduga Tak Berkapasitas Hukum ” istri MR Di Nikahkan Orang Lagi.
Next Post: Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Sekali Dayung Dua Pulau Yang Terlewati

Related Posts

  • Pria Lanjut Usia Terpaksa Harus Berurusan Dengan Aparat Penegak Hukum Kriminal
  • Terduga Pengedar Uang Palsu Di Amankan Unit Tipidter Polres Lampung Utara Kriminal
  • Di Duga Curi Emas, Pasangan Suami Isteri Di Amankan Polres Lampung Utara Kriminal
  • Oknum PNS Mesuji Diduga Palsukan KK dan KTP Suami Tanpa Izin Kriminal
  • Dua Pria Remaja Di Ringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kemuning Kriminal
  • Pria 33 Tahun Ditangkap Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Soal UMK PT HK, Disnaker Turunkan Tim Gaya Hidup
  • Diduga Cabuli Cucu, Kakek 51 Tahun Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kriminal
  • “Ipad” Saya Bukan PKI Berani Merampas Hak Asasi Orang Lain DESA
  • Menjelang Pilpres Dan Pilkada Tahun 2024 Dpd Pospera Lampung Gelar Rapat Konsulidasi ORGANISASI
  • Dua Orang Pria Terduga Penyalahgunaan Narkoba Di Ringkus Polisi Narkotika
  • Gelar Vaksinasi Massal di Kota Tua, TNI-Polri Targetkan 2.000 Orang per Hari Nasional
  • “Martono” Keselamatan Pengunjung Harus Di Prioritaskan ORGANISASI
  • Warga Mulya Agung Berterimakasih Banyak Terhadap Sonny Imawan Atas ini SOSIAL

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme