Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Rangka Memperingati Hut-58 Provinsi Lampung, DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna DPRD
  • Imausah Ucapkan Selamat Atas Di Lantiknya Ardian Saputra Sebagai Wakil Bupati ORGANISASI
  • Kapolres Lampung Utara Buka Turnament Futsal Tingkat Pelajar Dalam Rangka Gebyar PPI POLRI
  • Jalan berlubang warga mengeluh di Kabupaten Mesuji Nasional
  • Sosialisasi Peluang Kerja Keluar Negeri dan Pesan Pemerintah Kabupaten Mesuji Daerah
  • Teguh Priono Menyaluran BLT untuk Masyarakat Aji Jaya Sebanyak 70 Keluarga, di Saksikan Stackholder Tingkat Desa BLT
  • Juaini Berharap Antara Bpn Dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Bisa Bekerja Sama Dengan Baik Daerah
  • Meralokasi Dana Desa 2022 Bujung Buring Baru Bangun Drainase INFRASTRUKTUR

Poligami Kades Tidak Diatur di UU no 6 tahun 2014

Posted on 04/05/202105/05/2021 By pospera Tak ada komentar pada Poligami Kades Tidak Diatur di UU no 6 tahun 2014

Pospera: Kades Mastur Poligami Tidak Langgar UU No.6 Tahun 2014, Kalau ASN Langsung Bisa Di Pecat

PosPeraNews. Mesuji Baru baru ini dihebohkan Kepala desa Berpoligami Kabupaten Mesuji di kecamatan Way Serdang tepatnya Desa Tri Tunggal Jaya.

Dilansir dari berita online sepuludetik.co.id Kepala Desa Tri Tunggal Jaya, Mastur, hanya mampu menghadirkan madu dirumah tangganya.Kalau istri dua, ya sejak dia jadi kepala desa mas, dan sekarang tinggal berdekatan,” terang Ketua BPD Bonari melalui sambungan telponya.

Terpisah, Mastur Kepala Desa Tri Tunggal Jaya, Wayserdang saat dihubungi wartawan membenarkan jika dia memiliki istri baru setelah jadi kepala desa.

“Iya, istri saya dua, dan tidak ada masalah sama istri tua saya, dan sekarang tinggal berdekatan,” ujarnya.

Bahkan sebagai Pejabat Publik, Mastur sempat keberatan dengan pertanyaan wartawan. ” Kok sampean ngurusi rumah tangga saya,” Tutup nya

“Di Sampaikan oleh ketua POSPERA saat awak media konfirmasi melalui telepon singkat “,Keberadaan Kades diatur dalam Undang-undang Desa. “Dalam Undang-undang Desa, tidak ada aturan Kades harus beristri satu.

Beda dengan ASN, kalau ketahuan poligami pasti langsung dipecat,” tegas Eko Hariyanto Ketua POSKO Perjuangan Rakyat menambahkan, jika ketentuan tentang poligami ini diberlakukan, maka banyak Kades yang akan dipecat.

Kalau Pemberhentian Kepala Desa

Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).

Sedangkan Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Pemberhentian kepala desa dapat terjadi dengan berbagai alasan, yaitu:meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan, karena:

berakhir masa jabatannya;

tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;

tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa

Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa

Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya:

Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan

membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;

Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, antara lain:

Merugikan kepentingan umum;

membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;

melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

menjadi pengurus partai politik;

menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.tutup Eko)(Redaksional)

Post Views: 925
Budaya, DESA

Navigasi pos

Previous Post: Bosen Dua Tahun dapat Opini, Ahirnya Pemkab Mesuji Dapat WTP
Next Post: Melalui Lat Pra Ops Ketupat Krakatau 2021 Tingkatkan Profesionalisme Polri, Polres PESAWARAN

Related Posts

  • Bagikan BLT-BBM Tahun 2022 serentak Enam Desa di Kecamatan Way Serdang BANSOS
  • Kades TKM Bagikan BLT-DD ke 6 KPM Bantuan Langsung Tunai
  • Gelar Rapat Siap bangun Labuhabaru Jelang Karya Bakti TNI 2022 di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Kades Deci Manfaatkan Lahan Desa Yang Kosong Guna Pendapatan Anggaran Desa DESA
  • “Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri DESA
  • Serma Wahyu Hadiri Acara Musrenbang Desa Sindang Agung DESA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum Daerah
  • BLT-DD Rp 300,000 Sungai Cambai Dibagikan 102 KPM BLT
  • Geger Emak-Emak Tergelicir Ketiban Sepeda Motor Daerah
  • Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto KABUPATEN MESUJI
  • Ardian Saputra Pimpin Upacara Di Abung Selatan Daerah
  • Desa Sriwijaya Diduga Bermain Anggaran, Ini Penjelasan nya DESA
  • Azis Samual Di Vonis Bebas”Haris Pratama “Saya Keberatan ORGANISASI
  • Pihak Rumah Makan Buk Mar Dua Meminta Maaf Atas Adanya Ulat Belatung Pada Ayam Bakar Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme