Posperanews-Lampung Pandemi covid 19 di kabupaten mesuji sangalah seksi dimana perputaran roda-roda pemerintahan bersamaan dengan gencar-gencarnya pemberitahan dimedia online bahwa kabupaten mesuji yang terkena covid bertambah lagi. dan berita tentang infrastrukturpun agak sedikit panas, seperti berita Rabat beton (cor), drainase /Talut, Irigasi sawah, rehab gedung, Bangunan yang tidak sesuai Specsifikasi dan tak lupa 2019 ribuan sak semen jakarta membeku jadi batu itu juga exis, tentang dana covid 19.
Seiring dengan roda pemerintah kabupaten mesuji mau tak mau, suka tak suka, semua dinas dikabupaten mesuji harus berjalan new normal, dicuplik dari beberapa media online yang tidak perlu awak media posperanews.com sebutkan pasti suda ada yang baca, dalam pribahasa “TAK MUNGKIN ADA ASAP, KALAU TIDAK ADA API” ,dalam keterang beberapa media online menyinggung tentang dugaan dugaan proyek-proyek di atas yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi(atau diduga tidak sesuai dengan peraturan menteri) Waw!! apa iya apa tidak.(1/12/20)
Ketua Dewan Pimpinan Cabang kabupanten Mesuji EKO Haryanto menyatakan sikap Kami Posko Perjuangan Rakyat Daerah Kabupaten mesuji sesuai dengan amanat dewan pelindung pospera Bpk. Ir.H Joko Widodo dan kebenaran sekarang lagi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia Bahwa POSPERA adalah MATA dan TELINGAH, HATI JOKO WIDODO: Untuk berkerja mengawal nawacita pemerintah yang berkaitan dengan anggaran negara seperti dana pembangunan di kabupaten Mesuji ada dua macam yaitu Anggaran Pemerinta Belanja Negara (APBN) dana ini Biasanya disebut Dana DAK yaitu Dana Alokasi Khusus, dana ini langsung dari pusat cara pelaporannya triwulan 1-triwulan 4′ menurut pengalaman kami biasanya dana ini, tidak banyak yang tau realisasinya seperti apa karena itu tidak diparipurnakan di kabupaten mesuji.
Sedangkan Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) ini di paripurnakan (di sah kan) oleh wakil rakyat kabupaten mesuji yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) ada 35 Orang yang lahir dari beberapa partai politik yang ada dikabupaten mesuji.
Sambung ketua pospra
Dewan Perwakilan Rakyat Fungsinya adalah
- Legilasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
- Anggaran, Kewenangan dalam Hal anggaran daerah (APBD)
- Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
“Sedangkan Hak DPRD : Hak Interpensi, Hak angket, dan Hak menyatakan pendapat dan mengikuti orentasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif, wakil rakyat berhak memintak penjabat negara tingkat daerah, penjabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan tidak dipatuhi tanpa alasan yang sah yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan undang undang). ungkapnya dengan tersenyum!
Sedangkan kami dari keluarga besar posko perjuangan rakyat tersebar di 105 desa dikabupaten mesuji, kami bergerak memang sudah tugas TUPOKSI kami dari perintah DPP Pospera sebagai lembaga kontrol sosial yang sangat jelas dilindungi UU, Musu kita bukan suku bangsa dan agama yang berbeda tapi penjabat yang KORUPSI UANG NEGARA.(Tusi-Nawacita)