Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Ny. Viki Bermaksud ingin Melahirkan, di Covidkan R. Mutiara Bunda Kesehatan
  • Satu Warga Terluka, Sabung Ayam digrebek di register 45, ini penjelasan Wakapolres mesuji Kriminal
  • Mantap :Bung AAN Istiawan Terpilih Jadi Orang No 1 di PWRI Kabupaten Mesuji Budaya
  • Wakil Rakyat SIDAK Rigid Beton: Relawan Ir H. Joko Widodo Berharap KPK Turun Kekabupaten Mesuji.  Daerah
  • Harga Mati, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Mutlak Yang Bisa Stop PSHT Dasikun Daerah
  • PENGADILAN NEGRI KOTABUMI GELAR AUDENSI DENGAN POSPERA LAMPUNG UTARA ORGANISASI
  • PLN Kotabumi Lampung Utara Berjanji Tahun 2022 Bukit Dalung Akan Segera Di Pasang Jaringan Listrik BUMN
  • Soal UMK PT HK, Disnaker Turunkan Tim Gaya Hidup

Bawa Kabur Bocah Di Bawah Umur, RD Digelandang Ke Mapolres Lampung Utara

Posted on 26/12/2022 By PenanggungJawab Berita Lampung Utara Kepala Biro : Juaini Adami/Wartawan : Parmanudin (Arman) Tak ada komentar pada Bawa Kabur Bocah Di Bawah Umur, RD Digelandang Ke Mapolres Lampung Utara

Kotabumi,Posperanews-Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Polda Lampung menggelandang seorang pria 28 Tahun inisial RD warga Desa Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan ke Mapolres setempat lantaran membawa kabur bocah perempuan di bawah umur E (12).

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 5 Desember 2022 TKP di Taman Sahabat Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi Kab. Lampung Utara.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan telah menangkap terduga pelaku inisial RD sehari setelah pihaknya menerima laporan dari orang bibi korban. “ujarnya Senin (26/12/2022)

RD kita tangkap pada hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 15.30 wib di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan music

Lanjut Eko, peristiwa itu bermula hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Pelaku menghubungi Korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui Aplikasi ME CHAT karena sebelumnya tidak saling mengenal.

Pelaku mengajak Korban ke Bunderan PAYAN MAS untuk mengobrol disana dengan menumpang kendaraan angkutan Kota.

Dalam perbincangan yang berlangsung, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.

Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib, pelaku mengajak Korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke ke sebuah hotel (HI) Baradatu Way Kanan.

Setibanya disana, selama Korban bersama terduga pelaku RD, sejak tanggal 05 Desember 2022 pelaku telah 3 kali menyetubuhi Korban, ia lakukan hingga dinihari.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, keesokan hari Selasa 06 Desember 2022 pukul 07.00 Wib Pelaku melepas dan mengantarkan Korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu kemudian menyuruh korban menumpang Bus untuk Kembali ke Kotabumi sambil pelaku memberiuang sebesar Rp. 14.000 (empat belas ribu rupiah) kepada Korban.

Korban baru berani bercerita kepada Saksi DT (Bibi Korban) setelah pelaku kembali menghubungi Korban melalui pesan WA pada tanggal 24 Desember 2022 dengan maksud mengajak bertemu kembali.

Bibi korban (DT) curiga dengan kejadian yang menimpa korban, dimana korban pernah tidak kembali kerumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.

Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan di bawa ke Mapolres. “ungkap Kasatres.

Barang bukti yang disita berupa 1 (satu) unit HP Vivo Y91 warna biru, pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. “Pungkas AKP Eko (JN/ARM)

Post Views: 91
Kriminal, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Mengeluarkan Surat Telegram Rahasia Mutasi Kapolres
Next Post: Kapolres Lampung Utara Pantau Gereja, Pastikan Perayaan Natal 2022 Berlangsung Aman

Related Posts

  • Kunker Perdana Awal Bulan September, Bawaslu Provinsi di Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • Chandra Guna SH Terus Dampingi Deferi Zan Sampai Pelaku Tertangkap Kriminal
  • KETUM PROJO MENGANCAM SIAPA? PARTAI, PERBEDAAN, DEMOKRASI ATAU KONSTITUSI Nasional
  • Team Tekap 308 Polres Mesuji berhasil Amankan Tindak Pidana Pencurian Kriminal
  • 7 Tahun Melenggang Pinjam Uang Pakai Sertifikat tanah Tetangga Tanpa Izin Daerah
  • Bawa Sabu Tiga Pria Terjaring Polisi Saat Menggelar Pemeriksaan Vaksin Para Pemudik Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Kisah Nyata PSHT, Sebelum Dualisme kepengurusan di Kabupaten Mesuji”Ini Fakta Sebenarnya Daerah
  • Serma Wahyu Hadiri Acara Musrenbang Desa Sindang Agung DESA
  • 20 Kades Kecamatan Way Serdang Ikuti Pelatihan Hukum DESA
  • Ali Batun Camat Tanjung Raya, Tidak Pernah Kasih Izin Bangunan Liar Daerah
  • Kejari Leonardo Adiguna: Perkembangan Laporan 4 Organisasi Dugaan Korupsi Diskominfo Mesuji Lampung Masuk Tahapan Daerah
  • Adrian Syahputra, S.H Dan William Mamora, S.H. Serahkan Berkas Ke Sekretariat DPRD Lampung Utara Daerah
  • Vaksinasi Boster Binda Lampung di Kabupaten Mesuji Covid 19
  • Bangun Senergisitas POSPERA dan POLSEK Tanjung Raya Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme