Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Desa Labuhan Batin Dalam Rangka Memeriahkan HUT yang Ke-104, Budaya
  • Polres Lampung Utara Launching Vaksinasi Merdeka Anak Untuk Usia Enam Sampai Sebelas Tahun POLRI
  • Kapolres Lampung Utara Pimpin Upacara Korp Raport Atau Kenaikan Pangkat Personil POLRI
  • Percepat Penanggulangan Karhutla, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional  Nasional
  • Bawaslu Mesuji, Audiensi dengan Bupati Mesuji H. Saply Th, Daerah
  • Dugaan Korupsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Mesuji Akan Dilaporkan ke Kejari Daerah
  • PUSLITBANG RI BERI BANTUAN BIBIT LADA KEPADA KABUPATEN LAMPUNG UTARA Daerah
  • Raden Adipati Surya Hadiri Musyawarah IDI Waykana Daerah

Bawa Sabu ke Km 52 Indo Lampung, warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Posted on 09/08/2021 By pospera Tak ada komentar pada Bawa Sabu ke Km 52 Indo Lampung, warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

PosperaNusantaraNews Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Pelaku ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial ZT (39), berprofesi tani, warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (09/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil ditangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(Red)

Post Views: 91
Daerah, POLRI

Navigasi pos

Previous Post: PPKM Tidak Dapat Bansos, Kekecewaan Melalui Akun Facebook Warga Kecamatan Dente Teladas Terhadap Bupati Tulang Bawang
Next Post: Tinjau SVMI di UI, Kapolri: Hilangkan Perbedaan Bersatu Lawan Covid-19

Related Posts

  • MESUJI LAMPUNG : Desa Mukti Karya di Duga Mar-Up Anggaran Dana Desa Pembuatan Jalan Rabat Beton Daerah
  • Ormas:Media:Masyarakat: Kawal Ketat Semua Paket Proyek berdasarkan LPSE, PUPR dan PERKIM Daerah
  • Polres mesuji Gelar Operasi Yustisi dalam Rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan bersama PSHT Daerah
  • Tinjau Vaksinasi Serentak 114 Titik di Jatim, Kapolri Optimis Target 2 Juta Per Hari Tercapai Nasional
  • Lagi, Seorang Terduga Pelaku ANIRAT Malam Idul Fitri 1443 H Menyerahkan Diri Ke Polisi POLRI
  • Musrembang Kali ini, Desa Pangkal Mas Mulya, Perpres Jadi Acuan Desa Tahun Anggaran 2022 Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji

23/04/2022 | 7:57 pm WIB

Menetes Air Mata Masyarakat Mesuji, Kehadiran Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno

04/04/2022 | 8:17 pm WIB

Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM

24/03/2022 | 10:43 pm WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana

26/02/2022 | 4:56 pm WIB

Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah

12/02/2022 | 5:48 pm WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Sekali Dayung Dua Pulau Yang Terlewati Daerah
  • Bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022 ke 89 KPM Desa Gedung Ram Bantuan Langsung Tunai
  • Desputra Adami Resmi Sebagai Camat Sungkai Jaya Nasional
  • Pospera dan Masyarakat RJU Apresiasi Kerja Cepat Polsek dan Polres Mesuji Daerah
  • Ketua DPRD:Tiga KEC. Kabupaten Mesuji Rigid Beton Bermasalah INFRASTRUKTUR
  • Juaini Adami Akan Melaporkan Sikap Opd Yang Alergi Terhadap Ormas,Wartawan,Lsm Serta Okp kepada Bupati ORGANISASI
  • Kejari Menggala Apa Kabar? Laporan Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji Apa Perlu KPK yang Ambil Alih Nasional
  • PT Batvia Porsperindo Finance Rampas Kendaraan Dengan Menyewa Preman Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme