Posperanews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Mesuji menemukan sebanyak Ribuan pemilih dalam daftar pemilih hasil Coklit yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Data tersebut diperoleh jajaran Bawaslu Mesuji saat melakukan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pencocokan dan penelitian (Coklit) DPS pada 12 Februari – 14 Maret 2023.
Terhadap temuan itu, Anggota Bawaslu Mesuji Emron Tolib, S.T., S.H. menyebut akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Mesuji atas temuan dalam penyusunan DPS yang akan diumumkan. “Akan menyampaikan saran perbaikan diharapkan KPU menindak lanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Emron, Kamis (17/3/2023).
Emron merincikan data pemilih TMS tersebut terdiri dari 1552 pemilih yang tidak dikenali, 774 pemilih yang meninggal, 6 pemilih yang anggota TNI, 6 Pemilih yang anggota Polri, 124 Jumlah Pemilh bukan Penduduk setempat, 5661 Pemilih salah penempatan TPS, 34 Pemilih Dibawah Umur, 2 Pemilih pindah domisili dan 354 Jumlah Pemilih Disabilitas.
“Demi memperoleh daftar Pemilih yang aktual dalam Pemilu 2024 (kami) berharap masyarakat dan semua pihak ikut bersama-sama mengawal hak pilih terhadap daftar Pemilih Sementara yang akan di umumkan nantinya, “ harapnya.
Dakam kesempatan tersebut, Emron juga meminta kepada KPU Mesuji beserta jajarannya agar cerma, teliti dan profesional dalam menyusun daftar pemilih setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, PKPU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024, penyusunan DPS tanggal 28 Februari s.d 5 april 2023.