Lampungutara-Posperanews-Di setiap pemerintah daerah sebuah organisasi harus di ketahui dan di akui keberadaan nya di wilayah kepemerintahan tersebut dengan memberitahukan dan mendaftarkan kepada pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti KESBANGPOL.
Sementara itu di kesbangpol kabupaten lampung utara terjadi sebuah kelalaian yang mengakibatkan hilangnya salah satu berkas organisasi masyarakat atas nama Dpc pospera.
Untuk itu jauini adami sebagai ketua dpc pospera lampung utara mewakili seluruh jajaran dan anggota menyampaikan bahwa mereka merasa di rugikan oleh pihak kesbangpol dengan hilangnya berkas mereka tersebut.
“Kami sudah mendaftarkan organisasi kami ke pemerintah kabupaten lampung utara melalui kesbangpol beberapa tahun yang lalu namun kenyataannya berkas kami di nyatakan hilang atau tidak ada dengan adanya kejadian tersebut sudah jelas pihak kami sudah di rugikan oleh pihak kesbangpol.”Papar juaini
Juani menambahkan jika pihak kesbangpol tidak memiliki etikat baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Jika pihak kesbangpol tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut maka kami akan menempuh jalur hukum dangan barang bukti yang kami miliki salah satu nya bukti tanda terima pendaftaran berkas organisasi kami dari kesbangpol”jelas juani.(JN/ARM)