Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Ada Apa” Polres Lampung Utara Panggil Kepala Dinas Pendidikan POLRI
  • Kejutan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • Kades Eka Bayu Prasetya TKM (Tebing Karya Mandiri) Pimpin Senam Di Posyandu Lansia DESA
  • WUJUDKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS POLRES LAMPUNG UTARA GELAR LAT PRA OPS KESELAMATAN KRAKATAU 2022 POLRI
  • SPBU Brabasan: Harga BBM Naik Dan Ditambah Langka BBM Malah Maraknya Mobil Truk Siluman KABUPATEN MESUJI
  • POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji Daerah
  • PASAR CENTRAL DAN RAMAYANA JADI SASARAN SIDAK DISPERINDAG MENJELANG PUASA RAMADHAN Daerah
  • Juaini Berharap Antara Bpn Dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Bisa Bekerja Sama Dengan Baik Daerah

Cegah Korupsi:, Kominfo Kab Mesuji Balas Surat Ketua PWOIN, Tak ada Alasan Lembaga Public Menutupi Pengelolahan Uang Negara PTUN dan KI Lampung

Posted on 10/09/2021 By pospera Tak ada komentar pada Cegah Korupsi:, Kominfo Kab Mesuji Balas Surat Ketua PWOIN, Tak ada Alasan Lembaga Public Menutupi Pengelolahan Uang Negara PTUN dan KI Lampung

MESUJI (Pospera Nusantara News)) Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mesuji (Diskominfo) Membalas surat yang dilayangkan Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (PWOIN) Kabupaten Mesuji di Jl. Jendral Sudirman Kec. Simpang Pematang.

Berkaitan dengan balasan surat yang dilayangkan Organisasi Masyarakat, Pada tanggal 1 September 2021 dimana setiap Lembaga Public yang menggunakan uang Negara baik APBD/APBN wajib transfaransi Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) termasuk Diskominfo Kabupaten Mesuji (10/9/2021)

Sedangkan sangat jelas menurut “Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, mengatakan berdalih dokumen yang diminta adalah Rokumen Rahasia Negara, dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka Badan Publik berdalih DPA dan SPJ pengelolaan keuangan adalah untuk internal sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dan lagi pula yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan., Sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kalau memberikan alasan informasi tersebut, Justru Kadis  Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara.

Sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Lampung juga menepis argumentasi tersebut alasan kaliamat di atas. Bukti DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala sedangkan  ICW pernah meminta informasi SPJ dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) bahkan bukan kali ini aja itu hal yang biasa diperbolehkan UU lansir hal. PosperaNusantaraNews

“Andri Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Online Indenfenden Nusantara (PWOIN) mengungkapkan bahwa surat permohonan permintaan bukti transaksi Dokumen Pengguna Anggaran (BTDPA) salah satu mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 9, dimana kami sebagai masyarakat aktif wajib tau dengan anggaran Negara yang kelolah oleh Kominfo Kabupaten Mesuji dan tujuannya untuk “Mencegah KORUPSI SEJAK DINI Salah Satu Lembaga Public yang ada di Kabupaten Mesuji,”ungkap ketua

Dan saya harap kecurigaan lembaga kami terhadap Diskominfo tidak seperti diskominfo yang didaerah lain sudah banyak yang jadi tersangka karena utak-atik SPJ serta Mar-UP Dokumen Pengguna Anggaran seperti pengadaan barang dan jasa bisa saja dengan motif memecah atau menggabungkan paket pekerjaan, membuat berita acara serah terima palsu misal belum selesai tapi sudah selesai, kemudian barangnya ada tapi tidak ada”terangnya.

Lanjut karena kita mempunyai Komitmen bersama untuk pencegahan dan pemberantasan Korupsi” Membela Negara Kesatuan Republik Indonesia demi masyarakat Mesuji Tutup pantusi.

Melalui via WhatsApp diwaktu yang berbeda menghubungi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Respon aktif dalam pesan singkat

“Imron kami tunggu permintaan data yang lain, realisasi pengguna anggaran dari tanggal 1 Januari sampai Tanggal 31 Juli 2021, “Silakan masukan lagi surat nanti kami balas dan ajukan aja data yang akan diminta, Sesuai aturan nanti kami berikan sesuai data yang diajukan, bila Butuh data lagi kami siap Informasikan “terang Plt. Kadis Kominfo Kabuapten Mesuji.(and)

Post Views: 339
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Tinjau Vaksinasi Serentak 10 Titik di NTB, Kapolri Harap Target Pemerintah Segera Terwujud
Next Post: Tinjau Vaksinasi Serentak 114 Titik di Jatim, Kapolri Optimis Target 2 Juta Per Hari Tercapai

Related Posts

  • Bawaslu Mesuji, Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Daerah
  • 2 Pemuda Bernasib Malang Tabrak Lari Dikejar Masa Daerah
  • Hengki Tegaskan Ini Disaat Hari Kedua Rakernas AWPI Nasional
  • Pesan Ketua DPC POSPERA, Untuk PAC Kecamatan Mesuji Timur Daerah
  • Menyalagunakan Dana Covid 19 Di Hukum Mati-KPK Datang Ke Lampung Daerah
  • Ketua GRIB Apresiasi Kerja nyata Bupati OKU- Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Masyarakat Mesuji :Terimakasih Sulpakar Bangun Jalan Kami, Saran Penting Untuk Bapak!? Daerah
  • Renovasi Lapangan volly di Desa Pangkal Mas Sumber DD DESA
  • Wakil Bupati Lampung Utara Terima Audiensi Dengan AWPI Daerah
  • Salah Paham Antara Agus Oren Dan Kadis Kominfo Kabupaten Lampung Utara Berujung Damai Daerah
  • Tugas Kewenangan Dan Kewajiban Sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) 2024 Bawaslu
  • Inspektorat Lampung Melaksanakan Bimbingan Pengawasan di Desa Gedung Nyapah Daerah
  • Tersangka Ujaran Kebencian Dan Pengancaman Terhadap Wartawan Di Tangkap Polisi Kriminal
  • Kejari Leonardo Adiguna: Perkembangan Laporan 4 Organisasi Dugaan Korupsi Diskominfo Mesuji Lampung Masuk Tahapan Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme