PosperaNusantaraNew. Mesuji Lampung sekarang masuk Wilayah Gawat Darurat akibatnya dari kurang kesadaran masyarakat dalam pemutusan mata rantai penyebaran Corona virus Disease yang selama ini bertahan di zona orangen Ahirnya jadi Merah (15/08/21)
Berdasarkan Gugus Tugas Covid-19 Pusat menetapkan Kabupaten Mesuji Lampung saat ini, berstatus zona merah, lansir halaman REPUBLIKA.CO.ID
“Indra (40) Menyikapi kondisi yang sangat memperihatinkan Kabupaten Mesuji Lampung ibarat sudah jatuh ketiban tangga situasi yang sangat Genting Ketua Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Mengajak Seluruh jajaran Pekat IB Kabupaten Mesuji untuk meringankan beban TNI dan POLRI siap bersinergi bersama kawal penegakan Prokes di Kabupaten Mesuji tutup Indra melalui via telepon
Eko (42) Ditempat yang terpisah awak media konfirmasi melalu via WhatsApp ketua Perjuangan Rakyat (POSPERA)Mengingatkan kembali Kepada Pihak Pihak yang tercantum dalam surat edaran Bupati Mesuji PPKM untuk tindak tegas bagi yang masih berkerumunan Tanpa kecuali kalau ada yang masih melanggar Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Covid-19 H. Saply th itu sangat jelas tersirat dan tersurat
Dan kami Pospera Organisasi Vertikal untuk mengawal Nawacita Presiden Ir. H. Joko Widodo, Siap Bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) demi keselamatan masyarakat Kabupaten Mesuji bersama memutus mata rantai penyebaran Corona pungkasnya.
Sedangkan berdasarkan surat edaran Bupati Mesuji H. Saply Th Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) Nomor.KS.08.02/pbd/V.05/MSJ/2021 dari satuan tugas penanganan Covid 19 di kabupaten Mesuji sifat surat penting yang ditujukan untuk kecamatan dan seruluh desa dikabupaten Mesuji Lampung.
Bahwasanya kabupaten Mesuji per tanggal 3 Agustus 2021, penutupan tempat wisata keanekaragaman hayati kabupaten Mesuji, agar camat menutup alun alun yang ada di Wilayah nya masing-masing sampai dengan waktu yang belum ditentukan, agar camat, Polsek Danramil serta kepala desa melarang hiburan Organ Tunggal, Kuda Lumping, dan lain lain saat pesta pernikahan, khitanan dan lainnya.
Lalu kepada Pemilik Rumah Makan, Cafe Hiburan Karaoke di mulai jam 7.30 WIB s/d Pukul 20.30 WIB, mulai Tanggal 3 Sampai waktu yang tidak ditentukan.
Dan Kepada Pemilik Rumah Makan Pedagang Kaki Lima di izinkan sampai jam 21.30 WIB dengan catatan pembeli tidak diperbolehkan makan ditempat, Agar Polisi Pamong Praja Patroli setiap tempat yang mengundang kerumunan dibubarkan jika sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Jadi untuk Cafe, Warung Makan dan Tempat Wisata dibubarkan bila sudah melewati batas waktu.(Tim)