Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Agar Anak Berani Di Vaksin Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono Ajak Anak selfi Bareng POLRI
  • Polres Lampung Utara Gelar Peyuluhan Hukum Kepada Personel Polri POLRI
  • Tiga Pelaku Narkotika Diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara Narkotika
  • Mulai Bawaslu Mesuji, Pesiapan Pemilu 2024, Sekolah Menegah Atas Jadi Sasaran Utama Daerah
  • Kasek Lapor Polisi Wanita 53 tahun, Diduga Dianiaya Oknum Wartawan Berdasarkan LP. Daerah
  • Tinjau Vaksinasi Massal KSPSI di Sumedang,TNI & Kapolri: Kesehatan Buruh Terjaga Ekonomi Bertumbuh Nasional
  • Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang Bisnis
  • Jabatan Kabagren Polres Lampung Utara Dan Kapolsek Bukit Kemuning Di Serah Terimakan POLRI

Curanmor Ini Sempat Jadi Buron Selama 23 Hari Bulan Lalu Kini Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji

Posted on 04/02/2023 By andi afriyansah Tak ada komentar pada Curanmor Ini Sempat Jadi Buron Selama 23 Hari Bulan Lalu Kini Di Amankan Tekab 308 Polres Mesuji

Posperanews.com  -PolresMesuji – Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji Polda Lampung berhasil Ungkap Kasus Penangkapan Pelaku Curat, yang terjadi Di Desa Mukti Karya, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji Pada Bulan Lalu.

Pelaku Berinisial AW (19) Warga Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat persembunyiannya di Citayem, Depok Provinsi Jawa Barat.

Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H, Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Jumat 03/02/23) mengatakan, memang benar Anggotanya bersama dengan Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji telah berhasil Ungkap Kasus dan Menangkap Pelaku Curat yang terjadi di Desa Mukti Karya, pada Bulan Lalu.

“Pelaku diamankan karena telah melakukan Pencurian Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat di Desa Mukti Karya, yang pada saat itu, Kendaraannya di parkir dan Korban sedang menonton Hiburan seni Kuda Lumping, Tanggal 11 Januari 2023 lalu”. Jelasnya.

Lebih lanjut, Adapun Kronologis Kejadian, Pada hari Rabu Tanggal 11 Januari 2023 sekira Pukul 19.00 Wib, Sepeda Motor Milik Korban di pinjam oleh Kawannya bernama Sukaesih untuk mengambil Kue Ulang Tahun di kediaman kakak kandungnya yang berada di Desa Mukti Karya.

Lalu, Sekira Pukul 19.30 Wib, Sukaesih mengendarai Sepeda Motor Korban ke Swalayan di Desa Mukti Karya, untuk mengantarkan Kue Ulang Tahun yang telah dipesan. Pada Pukul 20.30 dirinya pun hendak melihat Hiburan Kuda Lumping yang berada di Desa tersebut bersama kawannya bernama Sutrisno. Terang Kapolsek

Kemudian sesampainya di tempat yang di tuju, Sukaesih memarkirkan Kendaraannya di depan Rumah disekitar tempat Hiburan yang berjarak 15 M. Dan Sekira Pukul 21.00 Wib, Sukaesih kembali ketempat dimana dia memarkirkan Kendaraannya, saat sampai di tempat tersebut dia melihat bahwa sepeda motor yang di kendarai nya sudah tidak ada. Tegas Kompol Muphian

Mengetahui Sepeda Motornya hilang, maka dia berusaha mencari keberadaan Sepeda Motor tersebut namun tetap tidak di temukan, Kemudian melaporkan kepada Korban bahwa Sepeda Motor milik Korban telah hilang dicuri. Atas kejadian tersebut maka Korban mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). Selanjutnya Korban bersama Sukaesih melaporkannya ke Mapolsek Simpang Pematang. Imbuh Orang nomer satu di Mapolsek

Kapolsek menambahkan, Penangkapan bermula, Pada hari Jumat Tanggal 03 Febuari 2023 Sekitar Pukul 06.30 Wib Anggota Reskrim Polsek Simpang Pematang Dan Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi bahwa Tersangka melarikan diri ke Citayem, Depok Provinsi Jawa Barat. Lalu pada keesokan harinya sekita Pukul 19.30 Wib, Team berangkat Dari Polsek Simpang Pematang Menuju ke tempat yang di maksud.

“Sesampainya team di tempat yang dimaksud, Tersangka sedang tidur di Ruko Rumah Makan Ibu Nik, kemudian Team pun langsung melakukan Penangkapan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Simpang Pematang Polres Mesuji”. Jelasnya

Tersangka diamankan bersama Barang Bukti Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dan Atas perbuatannya Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHPindana. Imbuh Kompol Muphian.

Post Views: 784
KABUPATEN MESUJI, Kriminal, Nasional, POLRI

Navigasi pos

Previous Post: Giat Jum’at Curhat Polsek Simpang Pematang di Desa Margorahayu
Next Post: Bawaslu Gelar Rapat Persiapan Pelantikan PKD

Related Posts

  • “TABIKPUN” Salah Satu Program Kapolres Lampung Utara POLRI
  • GWBI Ada Apa Bongkar Paksa Rumah warga Desa AKM Panca jaya Mesuji Daerah
  • DPRD Mesuji:Sesalkan Oknum kepala desa, Warga Melihat Dua Kades Dialokasi Perjudian, dan Polisi sudah tau identitasnya. Daerah
  • Diduga Kuat Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji, Jadi Sorotan DPD PEKAT IB Daerah
  • Tekab 308 Polres Lampung Barat Beserta Polsek Pesisir Amankan Pelaku Curat Kriminal
  • Terkait Situs Judi 303 Kapolri Bentuk Tim Gabungan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Warga Keluhkan Tol-Tran Sumatera Minimnya Penerangan POSPERANEWS nasional
  • Serma Wahyu Hadiri Acara Musrenbang Desa Sindang Agung DESA
  • Larikan Wanita Secara Paksa Dua Orang Pria Terancam Sembilan Tahun Penjara Kriminal
  • AKP HD Pandiangan, 37 Unit Motor diamankan Saat Penangkapan Praktek Judi Sabung Ayam di Mesuji Desa Simpang pematang
  • Hari Bhayangkara ke-76, Polres Lampung Utara Gelar Jalan Sehat POLRI
  • Berjalan Sukses RAKERNAS AWPI Di Hotel Jayakarta JL.Hayamwuruk-Jakarta Nasional
  • POSPERA: Penganiayaan dan Pengeroyokan Perbuatan Melawan Hukum Daerah
  • Ormas PEKAT-IB Kecam Bangunan Liar, Mengganggu Ketertiban Umum, Harap Pemerintah Tindak Tegas Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme