PosperaNews.com -Kabupaten Tanggamus -Aksi pengeroyokan Oknum Pesaudaraan Setia Hati Terate (PSHT Parlu 17) yang tergabung di PAMTER PSHT, menjadi sorotan Masyarakat Lampung dimana kejadian berawal dari pemaksaan oknum Pamter terhadap korban untuk menandatangani surat pernyataan agar pindah ke PSHT hasil perapatan luhur pada tahun 2017 pada Hari Senin, 21 Februari 2022 sekira pukul 13.00 WIB. Dan Tempat Kejadian Pekon Gisting Atas Blok 9 Kel/Desa Gisting Atas Kec. Gisting Kab. Tanggamus saat itu Korban yang juga tergabung menjadi warga Persaudaraan Setia Hati Terate sedang berada dirumah.
Cuplikan hasil Sekronologis laporan
Pasal Yang Dilanggar :
Pasal 170 KUHPidana Tentang Pengeroyokan
Identitas Pelapor :
BAMBANG ENDRO SANTOSO Bin HADI PARNIANTO, Gisting, 23-10-1975, Laki-laki, Islam, Petani/Pekebun, Pekon Gisting Atas Blok 9 Kel/Desa Gisting Atas Kec. Gisting Kab. Tanggamus
Identitas Saksi-saksi :
1. GISTIANA, 30 Tahun, Perempuan, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Pekon Gisting Atas Blok 9 Kel/Desa Gisting Atas Kec. Gisting Kab. Tanggamus
2. BANYU TIRTA NIRMAYA, 8 Tahun, Perempuan, Islam, Pelajar/Tutur Orang Tua, Pekon Gisting Atas Blok 9 Kel/Desa Gisting Atas Kec. Gisting Kab. Tanggamus
Identitas Terlapor :
HARIYANTO dkk, 47 Tahun, laki-laki, Islam, Petani/Pekebun, Pekon Gisting Atas Blok 13 Way Grem Kel/Desa Gisting Atas Kec. Gisting Kab. Tanggamus
Kronologis Kejadian :
Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022, sekira Jam 13.00 Wib di Dirumah pelapor pelapor Pekon Gisting Atas Blok 9 Kel/Desa Gisting Atas Kec. Gisting Kab. Tanggamus, Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh Sdr. HERIYANTO dkk, kejadian berawal dari kedatangan terlapor bersama dengan 7 (tujuh) orang temannya dengan maksud dan tujuan meminta atribut berupa baju organisasi setia hati (SH) milik pelapor yang kemudian terlapor dkk meminta pelapor untuk menanda tangani surat pernyataan pengunduran diri dari organisasi setia hati (SH) namun pelapor tidak tidak mau menanda tanganinya surat pengunduran diri yang dibawa oleh terlapor tersebut yang kemudian terlapor dkk langsung menganiaya pelapor secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami luka dan memar pada kening sebelah kiri, luka dan memar pada bawah mata sebelah kiri, luka dan mengeluarkan darah pada bagian hidung dan luka memar di kepala bagian belakang kemudian pelapor berobat ke RS. Secanti Gisting kemudian melapor ke Polres tanggamus untuk ditidak lanjuti dan diproses secara hukum.
Pelaku pengeroyokan Bambang, 21 Feb 2022 pkl 13.00, TKP di rmh Bambang (Pekon Gisting Atas Blok 9 Kel/Desa Gisting Atas, Kec. Gisting, Tanggamus
1. Hariyanto, 47 thn, laki-laki, Islam, Petani/Pekebun, Pekon Gisting Atas Blok 13 Way Grem, Kel/Desa Gisting Atas, Kec. Gisting, Kab. Tanggamus.
2. Darso 45 th pedagang (boss penyulingan miyak makan) blok 9 gisting atas kec gisting Tanggamus.
3. Makruf 48 Th, pedagang (Ketua Pamter) dam air blok 4 gisting bawah, kec gisting tanggamus.
4. Bowo 38 th, petani, Blok 3 gisting bawah kec gisting Tanggamus.
5. Rudi Keling, 32 th, blok 5 pegawai indomart Kec gisting kab Tanggamus.
6. Jepri 35 th sopir blok 25 gisting atas kec gisting Kab. Tanggamus.
7. tidak di kenal (baru)
8. tidak di kenal (baru)
Dalam hal ini Ketua PSHT Parlu 2016 Kami sampaikan dengan hormatKAPOLRI sehubungan dengan telah terjadi pelanggaran hukum oleh oknum pamter terhadap saudara Bambang di Tanggamus Lampung,. N dalam Raka untuk hak dan keadilan serta menegakkan UU yang berlaku, Karena perbuatan mereka sudah tidak mencerminkan sebagai warga negara yang berpedoman pada pancasila, memaksa Hak Asasi manusia dengan menggunakan kekerasan, dan kami berharap Aparat Penegak Hukum untuk menindaklajuti seluruh Wilayah Polda Lampung Tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi di Kabupaten lain Ucap Dasikun.