Kotabumi-Posperanews-sangat jelas bahwa di negara indonesia tidak di perbolehkan seoarang pegawai negri atau asn menerima fee/Gratifikasi proyek Dalam bentuk apa pun yang di atur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Namun sangat di sayangkan dugaan fee proyek tersebut terjadi dan dilakukan oleh beberapa oknum pejabat di salah satu instansi pemerintah kabupaten lampung utara yaitu di dunas pendidikan dan kebudayaan.
Melihat adanya dugaan gratifikasi tersebut juaini adami sebagai ketua dpc pospera kabupaten lampung utara berusaha untuk mengkonfirmasi kebenarannya dengan menemui mantan kepala dinas pendidikan Berinisial MS yang saat ini menjabat sebagai kepala kesbangpol kabupaten lampung utara di ruang kerjanya.(27/12/22)
Di dalam pertemuan dan konfirmasi tersebut juaini adami menanyakan kebenaran dugaan fee tersebut kepada MS untuk memperjelas dugaan tersebut MS berusaha menghubungi salah satu mantan bawahan nya saat bertugas di dinas pendidikan yang berinisial M via telpon seluler.
Didalam percakapan via telpon seluler tersebut saudara M Menjelaskan bahwa dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut tetapi saudara M akan menjual aset miliknya yang berada di luar kabupaten lampung utara.
Dengan adanya hal tersebut juaini adami mengambil sikap ternyata di kabupaten lampung utara masih banyak terjadi adanya dugaan permainan fee/gratifikasi dalam pengerjaan proyek.
“Dengan mendengar secara langsung percakapan antara saudara MS Dan Suadara M jelas di lampung utara masih marak terjadi permainan fee proyek yang dilakukan oleh para oknum pejabat untuk hal yang seperti ini kami dari pihak pospera akan menyerahkan semuanya ke aparat penegak hukam”Jelas juaini
Juaini menambahkan bahwa dirinya beserta seluruh jajaran siap membantu APH untuk mengungkap adanya dugaan KKN di kabupaten lampung utara ini(JN/ARM)