Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • ADVOKAT MUDA INDONESIA BERGERAK LAMPUNG KECAM HOTMAN PARIS HUTAPEA Nasional
  • Dpc Pospera Lampung Utara Dukung Ormas Gempal Tertibkan Truk Overload Daerah
  • Pemkab Mesuji Terbaik Pertama Kinerja Pengelolaan DAK 2021 Se-Lampung Daerah
  • Pererat Hubungan Kerja Camat Bukit Kemuning Adakan Silaturahim Ke Desa DESA
  • Sukardi SH : Usut Tuntas Pemalsu Surat Pindah Mengajar Guru Daerah
  • Menindak Lanjuti Kasus Perundungan Anak Tim PPA Lampung Utara Kunjungi Korban Daerah
  • Gebyar SAMSAT Lampung Utara Suguhkan Hadiah Bagi Warga Masyarakat Taat Pajak POLRI
  • Secara Aklamasi Andi Afriyansah Ditunjuk Sebagai Ketua PLT DPC AWPI Kabupaten Mesuji Internasional

Diduga 10 Cara 127 Sekolah Dikabupaten Mesuji Mar-Up Dana BOS

Posted on 25/07/2021 By pospera Tak ada komentar pada Diduga 10 Cara 127 Sekolah Dikabupaten Mesuji Mar-Up Dana BOS

MesujiLampung(PosperaNusantaraNews) Dugaan Mar-Up dana Biaya Operasional Sekolah marak dikabupaten Mesuji Lampung hasil temuan Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia di Lampung (25/7/21)

Dugaan temuan tersebut keseluruhan ada 127 sekolah SD dan SMP ini terjadi di tahun anggaran 2020, dimasa masa pandemi Covid 19 sedangkan dilansir dari (Jakarta/Itjen Kemendikbud) Pusat Penguatan Karakter Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar webinar seri ke-5 dengan tema “Seru Belajar Kebiasaan Baru”, Sabtu (25/7).

Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang hadir sebagai narasumber dengan tema pemanfaatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam Pendidikan Normal Baru.

Dalam kesempatan tersebut terutama dalam hal pengawasan penggunaan dana, Chatarina mengingatkan bahwa sekolah agar transparan dalam penggunaan dana BOS. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19.

jika terjadi korupsi dalam masa bencana, ancaman pidananya bisa diancam hingga hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Dalam masa Covid-19, disaat pemerintah bersusah payah menggulirkan kebijakan dan pengelolaan keuangan negara, jika ada korupsi termasuk penyelewangan dana dalam BOS memungkinkan dihukum dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati,”tegas Irjen.

Lalu apa saja temuan penyelewengan dari penggunaan dana BOS? Menurut Irjen setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang umum ditemui.

Pertama, Kepala sekolah diminta menyetor sejumlah dana kepada pengelola BOS di Dinas Pendidikan atau Kementerian dengan dalih mempercepat pencairan.

“Ini semua hampir terjadi di seluruh daerah. Kami harap Kepala Sekolah tidak lagi melakukan hal ini. Di Bogor saat ini menjadi kasus dan kerugiannya mencapai miliaran,” contoh Irjen.

Selanjutnya, Kepala sekolah menyetor sejumlah uang tertentu kepada aparat pengawasan pemerintah untuk menghindari temuan; Penggunaan tidak sesuai dengan petunjuk teknis; Memandulkan peran komite sekolah untuk mempermudah penggunaan dana; Pembelian dengan kuitansi fiktif; Kepala sekolah menggunakan dana BOS dengan dana pribadi; Sekolah tidak membentuk komite sekolah; Dana BOS hanya dikelola Kepsek dan Bendahara sehingga tidak ada kontrolnya; Sekolah tidak ada transparansi penggunaan dana; Penyusunan RAPBS yang bermasalah karena melakukan markup jumlah siswa; dan Kepala Sekolah membuat laporan BOS palsu.

Guna menghindari hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan pengawasan. Dalam pelaksanaannya tentu Kemendikbud tidak bisa berjalan sendiri.

Peran serta masyarakat juga penting dalam membantu pemerintah untuk bersama mengawal program Bantuan Operasional Sekolah. Misalnya dengan terlibat aktif dalam kepengurusan Komite Sekolah dan memantau penggunaan BOS melalui papan penggunaan dana BOS di sekolah.

“Pengawasan dana BOS harus sangat ketat ,kami sedang membangun sistem sehingga modus-modus tadi bisa ditutup. Misalnya, dana BOS triwulan berikutnya tidak akan dicairkan jika belum membuat laporan dana BOS triwulan sebelumnya.

Jadi, kembali lagi ini kegiatan terkait karakter ini sangat penting, seharusnya tanpa sistem yang dibangun pun tugas amanah harus dilaksanakan secara jujur karena terkait pengelolaan APBN dan APBD yang setiap pesernya bersumber dari rakyat, jangan sampai hal ini menjadi pintu untuk memperkaya diri secara tidak sah,” tutup Irjen(Red)

Post Views: 290
Daerah, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Mesuji Terkait Berita Puskesmas Wirabangun, Ketua JNI Toyor Kepala
Next Post: Gerakan Pencegahan Covid 19, Polres Mesuji Bagi” Masker

Related Posts

  • Secara Aklamasi Andi Afriyansah Ditunjuk Sebagai Ketua PLT DPC AWPI Kabupaten Mesuji Internasional
  • Sekretaris Mesuji ‘Bantah itu Tidak Benar’ Terkait Tuduhan Pengondisian Setoran Proyek PUPR Daerah
  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, S., MM, Berpikir positif Sajalah. Terkait Sumbangan Rp. 2 Triliun Nasional
  • Pemda Lampung Utara Terus Berkoordinasi Dengan Pihak Polres Menyikapi Persoalan Anak Dibawah Umur Daerah
  • Hingga 03 Maret 2022 Tercatat 1.127 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Covid 19
  • Gelar Sidang Adat, Tokoh Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang : Way Pengacaran Harga Mati Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • 5 Kursi DPRD Berkurang Pemilu 2024, imbas Jumlah Penduduk Menurut Kabupaten Mesuji Daerah
  • Keder PDIP: Lapor Pak Mendagri Tito Karnavian Sudah 8 Bulan Kades Karangsia Tidak Dilantik Daerah
  • Giat Jum’at Curhat Polsek Simpang Pematang di Desa Margorahayu DESA
  • Entah Siapa Yang Salah Dugaan Korupsi Kotaku Mekar Sari Mengundang Perhatian Publik DESA
  • JUAINI SUPORT KANTOR PERTANAHAN NASIONAL DALAM PERCEPATAN PENDAFTARAN PTSL ORGANISASI
  • Ketua DPW Pekat IB Soroti Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji, Kejari Menggala di Pertanyakan Daerah
  • Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Sekali Dayung Dua Pulau Yang Terlewati Daerah
  • Meriahkan HUT RI Ke 77 SMPN 03 Tanjung Raja Adakan Lomba Antar Siswa Pendidikan

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme