Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Bupati Bersama Polres Mesuji, Tinjau Kelangkahan Minyak Goreng di Kecamata Simpang Pematang Daerah
  • Tiga Pelaku Narkotika Diamankan Sat Narkoba Polres Lampung Utara Narkotika
  • Tingkatkan Pengetahuan Hukum Perangkat, Polres Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji Daerah
  • Silaturahmi Parpol, Bawaslu Lebih Baik Mencegah dari Pada Menindak Bawaslu
  • Polda Lampung, Ops Lilin Krakatau 2022 Berakhir POLRI
  • Pospera Dampingi Presiden RI Saat Kunker Ke Propinsi Lampung ORGANISASI
  • Polres Lampung Utara Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Lilin Krakatau 2022 TNI & POLRI
  • EL Di Ringkus Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara Narkotika

Ditangkap Polres Mesuji, Oknum PNS Abi Irawan, Penganiayaan Terhadap Wanita Honorer

Posted on 20/04/2022 By pospera Tak ada komentar pada Ditangkap Polres Mesuji, Oknum PNS Abi Irawan, Penganiayaan Terhadap Wanita Honorer

posperanews.com Mesuji – Pelaku Penganiayaan tindakan kekerasan terhadap seorang wanita dalam mushola perpustakaan di Lakukan Abi Irawan  Oknum Aparatur Sipil Negara yang Menjabat Kepala Bidang di Dinas Kesbangpol Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

Diketahui pada hari Rabu tanggal 30 Maret 22 sekiranya pukul 13 40 WIB Abi irawan bergerak memasuki mushola perpustakaan seketika melancarkan serangan saat ketika korban masih menggunakan mukenah solat di sisi TV,

Usai kejadian tersebut akhirnya korban bergegas melaporkan kejadian itu Ke Polres Mesuji, di dampingi oleh ayah korban jasmani,

Hasil Visum dari Rumah sakit Puri Husada Kecamatan Simpang Pematang Desa Simpang Mesuji hasilnya positif luka memar dikepala disebabkan benturan benda keras hal. perintisnews.co.id

Dan Akhirnya Abi Irawan berhasil di Ungkap dan diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/04/22) Kemarin saat berada Kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki Mewakili Kapolres Mesuji membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan Pelaku.

Diduga Tindak Pidana Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Desa Brabasan ketika berada di Kosannya.

Lalu Kasat mengatakan  Pelaku Berinisial AI (33) berprofesi sebagai PNS yang bekerja di salah satu di Dinas,Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

Dan yang bersangkutan adalah Warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. kata Fajrian

Lalu Fajrian menjelaskan  Kronologis Kejadian Diketahui pada Hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 13.40 Wib,

Dan telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap Seorang Perempuan Tenaga Honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Jelas Iptu Fajrian

Lanjut Pada saat itu Korban baru selesai melaksanakan Sholat dan di datangi oleh Pelaku, kemudian Pelaku hendak merebut Cincin Tunangan yang di kenakan oleh Korban, tetapi tidak di berikan.

Lalu Pelaku memaksa dengan cara membenturkan Kepala Korban ke lantai Mushola sebanyak 2 (dua) kali, karena saling tarik menarik saat akan melepaskan Cincin tersebut hingga menimbulkan goresan di Jari Tangan sebelah kiri bagian Jari Tengah Korban.

Setelah melakukan hal tersebut Pelaku pergi meninggalkan Korban.

Atas Kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian Kepala Bagian Kiri dan merasa Mual.

Lantas Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Kasat Reskrim

Kalau Kronologis Penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 19 April 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji.

Mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Kontrakannya.

Kemudian Anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa pelaku sedang berada di dalam.

Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa Paksa Pelaku ke Polres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Karena Selama ini Pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan tidak Hadir. pungkasnya Iptu Fajrian

Ia mengatakan, Atas Perbuatannya, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana. Pungkasnya.

Awak media kutip dari www.google.com Pasal 351 (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun

sedangkan penjelasan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai
Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun

Post Views: 57,241
Daerah, Hukum, Nasional, PNS, POLRI

Navigasi pos

Previous Post: POLRES LAMPUNG UTARA LAKSANAKAN KEGIATAN SAFARI KAMTIBMAS
Next Post: BUPATI LAMPUNG UTARA TERIMA KUNJUNGAN SATGASUS DARI MABES POLRI

Related Posts

  • AKBP Alim, SH.S.IK Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Ruang Lingkup POLRES Mesuji Daerah
  • Polres Lampung Utara Adakan Bakti Sosial Peduli Penyesuaian Harga BBM Daerah
  • Cegah Korupsi:, Kominfo Kab Mesuji Balas Surat Ketua PWOIN, Tak ada Alasan Lembaga Public Menutupi Pengelolahan Uang Negara PTUN dan KI Lampung Daerah
  • Merayakan HUT Bhayangkara Ke 76 Polri Adakan Lomba Foto Grafi POLRI
  • Dinas PUPR Lampung Utara Adakan Penyegaran Struktural Nasional
  • Mau Membubarkan Ormas, Permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Warga Keluhkan Tol-Tran Sumatera Minimnya Penerangan POSPERANEWS nasional
  • Siap Jadi Mitra Kritis dan Strategis KPK-RI, Refky : AWPI Akan Rumuskan Programnya Nasional
  • Serma Wahyu Hadiri Acara Musrenbang Desa Sindang Agung DESA
  • PAC GRIB: Rabat Beton Asal Jadi, Belum Genap Satu Tahun Daerah
  • Budiman Nainggolan, SKM, MM, Demi Mendongkrak PAD Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Daerah
  • 92 KPM Dibagikan Oleh Kades Pangkal Mas Jaya Sumber BLT-DD BLT
  • Juaini Desak Sekda Menarik Unit Randis Yang Menunggak Pajak ORGANISASI
  • Kades Budi Aji Sunaryo Salurkan BLT-DD Serentak Ke 92 KPM BLT

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme