Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Suheri Bawaslu Provinsi Lampung Pengawasan Verifikasi Faktual di Mesuji Bawaslu
  • Rayakan HUT Bhayangkara Ke 76 Polres Lampung Utara Gelar Pertandingan Gaple POLRI
  • Lapor pak sekda Diduga Kepalah Sekolah SDN 02 Way Serdang Melanggar UU No 14 Tahun 2008 INFRASTRUKTUR
  • Jalan Negara Rusak Parah Dikabupaten Mesuji Lampung, Masyarakat Bingung Mau Lapor Kemana?! INFRASTRUKTUR
  • Mesuji Lampung: Basis Sabki Kepala Kesbangpol ,”Ragukan Surat AHU Menteri Hukum dan HAM Daerah
  • Dony Fahriza Tetapkan Ketua Harian AWPI DPC Kabupaten Mesuji ORGANISASI
  • Bentuk Syukur Atas Kenaikan Pangkat Personil Polres Mesuji : Kapolres dan PJU Berendam di Kolam POLRI
  • Kadis Pertanian: 3 kecamatan Mayoritas Pasang Surut Kalau Telat Tanam Pasti Kesulitan Air!? Daerah

Ditangkap Polres Mesuji, Oknum PNS Abi Irawan, Penganiayaan Terhadap Wanita Honorer

Posted on 20/04/2022 By pospera Tak ada komentar pada Ditangkap Polres Mesuji, Oknum PNS Abi Irawan, Penganiayaan Terhadap Wanita Honorer

posperanews.com Mesuji – Pelaku Penganiayaan tindakan kekerasan terhadap seorang wanita dalam mushola perpustakaan di Lakukan Abi Irawan  Oknum Aparatur Sipil Negara yang Menjabat Kepala Bidang di Dinas Kesbangpol Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

Diketahui pada hari Rabu tanggal 30 Maret 22 sekiranya pukul 13 40 WIB Abi irawan bergerak memasuki mushola perpustakaan seketika melancarkan serangan saat ketika korban masih menggunakan mukenah solat di sisi TV,

Usai kejadian tersebut akhirnya korban bergegas melaporkan kejadian itu Ke Polres Mesuji, di dampingi oleh ayah korban jasmani,

Hasil Visum dari Rumah sakit Puri Husada Kecamatan Simpang Pematang Desa Simpang Mesuji hasilnya positif luka memar dikepala disebabkan benturan benda keras hal. perintisnews.co.id

Dan Akhirnya Abi Irawan berhasil di Ungkap dan diamankan oleh Anggota Tekab 308 bersama Unit PPA Polres Mesuji, Selasa (19/04/22) Kemarin saat berada Kontrakannya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki Mewakili Kapolres Mesuji membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan Pelaku.

Diduga Tindak Pidana Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan di Desa Brabasan ketika berada di Kosannya.

Lalu Kasat mengatakan  Pelaku Berinisial AI (33) berprofesi sebagai PNS yang bekerja di salah satu di Dinas,Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji.

Dan yang bersangkutan adalah Warga Desa Negara, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. kata Fajrian

Lalu Fajrian menjelaskan  Kronologis Kejadian Diketahui pada Hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 Sekira Pukul 13.40 Wib,

Dan telah terjadi Tindak Pidana yang diduga Penganiayaan yang di lakukan oleh Pelaku terhadap Seorang Perempuan Tenaga Honorer di Mushola Gedung Perpustakaan, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Jelas Iptu Fajrian

Lanjut Pada saat itu Korban baru selesai melaksanakan Sholat dan di datangi oleh Pelaku, kemudian Pelaku hendak merebut Cincin Tunangan yang di kenakan oleh Korban, tetapi tidak di berikan.

Lalu Pelaku memaksa dengan cara membenturkan Kepala Korban ke lantai Mushola sebanyak 2 (dua) kali, karena saling tarik menarik saat akan melepaskan Cincin tersebut hingga menimbulkan goresan di Jari Tangan sebelah kiri bagian Jari Tengah Korban.

Setelah melakukan hal tersebut Pelaku pergi meninggalkan Korban.

Atas Kejadian tersebut Korban mengalami memar di bagian Kepala Bagian Kiri dan merasa Mual.

Lantas Korban melaporkan Kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji. Terang Kasat Reskrim

Kalau Kronologis Penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 19 April 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib, Anggota Tekab 308 Polres Mesuji.

Mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Kontrakannya.

Kemudian Anggota langsung menuju ke tempat tersebut dan mendapati bahwa pelaku sedang berada di dalam.

Lalu Anggota Tekab 308 Polres Mesuji membawa Paksa Pelaku ke Polres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut.

Karena Selama ini Pelaku tidak kooperatif, beberapa kali diberikan surat panggilan tidak Hadir. pungkasnya Iptu Fajrian

Ia mengatakan, Atas Perbuatannya, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 335 KUHPidana. Pungkasnya.

Awak media kutip dari www.google.com Pasal 351 (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun

sedangkan penjelasan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP menjadi menyatakan, “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai
Perkara perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat dilakukan penahanan meskipun ancaman hukumannya paling lama 1 (satu) tahun

Post Views: 57,438
Daerah, Hukum, Nasional, PNS, POLRI

Navigasi pos

Previous Post: POLRES LAMPUNG UTARA LAKSANAKAN KEGIATAN SAFARI KAMTIBMAS
Next Post: BUPATI LAMPUNG UTARA TERIMA KUNJUNGAN SATGASUS DARI MABES POLRI

Related Posts

  • Desa TKM Sambut Hut 77 RI Dengan Giat Pawai Adat Daerah
  • Menyalagunakan Dana Covid 19 Di Hukum Mati-KPK Datang Ke Lampung Daerah
  • Jelang HUT RI Ke 77 Polres Lampung Utara Gelar Lomba Burung Kicau POLRI
  • Diduga Banyak Permasalahan Di Dinas Pertanian Dan peternkan Lampung Utara Daerah
  • Kejari Menggala Apa Kabar? Laporan Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji Apa Perlu KPK yang Ambil Alih Nasional
  • Adrian Syahputra, S.H Dan William Mamora, S.H. Serahkan Berkas Ke Sekretariat DPRD Lampung Utara Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • PSHT: 8 Hak Paten Di akui Menteri Hukum dan HAM, Memberikan Keterangan Palsu dalam Akta Otentik, PIDANA ORGANISASI
  • Serma Wahyu Hadiri Acara Musrenbang Desa Sindang Agung DESA
  • Masyarakat Mesuji :Terimakasih Sulpakar Bangun Jalan Kami, Saran Penting Untuk Bapak!? Daerah
  • Pemberian Piagam Kepada Bupati Lampung Utara Menuai Kritkikan Daerah
  • Masalah air bersih, Pemkab Mesuji Luncurkan Delapan Armada ke Rawa Jitu Utara KABUPATEN MESUJI
  • Rasanya Sudah Tidak Asing Bagi Masyarakat Mulaya Agung: Atas Perbuatan Ini Yang Dilakukan Oleh Sony Imawn PERTANIAN
  • Azis Samual Di Vonis Bebas”Haris Pratama “Saya Keberatan ORGANISASI
  • Pospera Lampung Utara Suport Kinerja Pihak Pln Kotabumi BUMN

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme