Posperanews.com -Lembaga Swadaya Masyarakat DPC Pematank Kabupaten Mesuji soroti viralnya berita online dugaan sekolah SMAN 02 Simpang Pamatang tarik pengutan yang berkedok sumbangan, Minggu (14/08/2022).
Ketua DPC Pematank Mesuji’ Ferdi Akbar sangat menyangkan masih ada pemungutan kepada wali murid yang di lakukan oknum kepala sekolah.
Kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya? Sumbangan itu sukarela, semampunya, tidak memberatkan wali murid,” Ujar Ferdi.
Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Sehingga, meskipun istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua/walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan. Sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Jika benar demikian, patut diduga komite dan kepala sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya, Karna pemerintah telah memberikan Dana (BOS) sekolah sehingga dilarang menarik pungutan pendidikan yang berkedok apapun,” Sambung Ketua DPC Pematank.
Ini sangatlah jelas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, diakses pada 18 Agustus 2021 pukul 11.00 WIB.
[1] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (“Permendikbud 1/2021”)
[2] Pasal 12 Permendikbud 1/2021
[3] Pasal 26 Permendikbud 1/2021
[4] Pasal 35 Permendikbud 1/2021
[5] Pasal 27 ayat (1) Permendikbud 1/2021
[6] Pasal 27 ayat (2) Permendikbud 1/2021
[7] Pasal 10 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah (“Permendikbud 75/2016”)
[8] Pasal 1 angka 3 Permendikbud 75/2016
[9] Pasal 1 angka 5 Permendikbud 75/2016
[10] Pasal 1 angka 4 Permendikbud 75/2016
[11] Pasal 41 ayat (3) Permendikbud 1/2021.
Kami DPC Pematank berharap kepada satgas saber pungli segera menindak lanjuti viralnya dugaan pemungutan liar yang di sekolah SMAN 02 Simpang Pematang.