Kotabumi, 4 Juni 2024.
Lampung Utara – Posperanews – Ketua DPC pospera Lampung Utara Meminta Kepada Dinas Perhubungan Bisa Bekerja Sama Dengan Satlantas Polres Lampung Utara Agar Bisa Menertibkan Angkutan Batubara Yang Sudah Over Tonase.
Dikarenakan Menurut Ketua DPC Pospera Lampung Utara Polri Tidak Ada Kewenangan Tilang Over Tonase Dan Ini Di Mintakan Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Way kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah Yang Menurut Juaini Melintas Di Jalan.
Juaini Mendesak Kadis Perhubungan Menerapkan Tilang Tonase Dan Kadis Perhubungan Bisa Berkoordinasi Dan Di Dampingi Dari TNI/Polri Dan Ormas Sesuai Dengan Surat Edaran Gubernur Lampung No 045.2/0208/V.13/2022 Tanggal 18 Januari Tentang Tata Cara Pengangkutan Dan Batubara Di Provinsi Lampung,” Ujar Juaini.
Menurut Juaini Ketua DPC Pospera Lampung Utara Siap Mendampingi Penertiban Armada Batubara Yang Over Tonase Dan Juaini Meminta Kawan Kawan Baik Itu Ormas, Okp Dan Lsm Yang Ada Di Lampung Utara Bisa Membantu Pihak Pihak Terkait Agar Jalan Di Provinsi Lampung Khususnya Lampung Utara Bisa Bertahan Dengan Sesuai Dengan Peruntukan Jalan Tersebut, Sehingga Dapat Memudahkan Arus Ekonomi Di Wilayah Lampung Utara,” Pungkasnya. (Tim)