Posperanews.com. – Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FK-BP3N) DPD Kabupaten Mesuji (DPW FKBP3N Lampung) Siap terima Perintah dan dukung FKBP3N Pusat dalam mengawal penyelesaian kasus honorer Satpol PP.
Pengawalan terhadap honorer Satpol PP ini terus diupayakan pada permasalahan mengenai pemetaan non PNS.
FK-BP3N berupaya untuk terus mengupayakan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP yang hingga saat ini diketahui belum ada kejelasan.
Aksi pengawalan yang dilakukan oleh FK-BP3N didasari lantaran lima tahun terkahir ini tidak terdapat adanya formasi CPNS yang diperuntukkan bagi honorer Satpol PP .
Aksi tersebut juga didasarkan pada amanat yang tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 Ayat 1 dan 2 mengatakan mereka yang memenuhi persyaratan akan diangkat menjadi PNS dan pastikan kami masuk di dalam nya.
Ketua DPD FKBP3N Kabupaten Mesuji (Bramico) menyampaikan bahwa hingga kini Kemendagri belum menyampaikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol PP.
“Kementerian dalam negeri sampai detik ini belum juga memberikan kabar baik terhadap pemetaan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” ujar Bramico.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mau diberikan harapan yang tak sesuai. Bramico juga menyebut bahwa hal ini terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.
Tak hanya itu, Brimaco pun menegaskan pihaknya akan terus mengawal Kemendagri untuk menangani secara serius permasalah ini.
“Kami forum tidak mau di berikan PHP Karena ini menyangkut nasib orang banyak kami meminta agar kementerian dalam negeri serius menangani permasalahan non PNS Satpol-PP seluruh Indonesia,” tegasnya.
Brimaco juga turut yakin dengan sosok Mendagri yang pernah menjabat sebagai Kapolri akan memberikan keputusan yang berpihak kepada mereka.
“Kami yakin dengan sosok bapak Tito mantan Kapolri, beliau pasti paham resiko penegakan perda itu seperti apa dan kami menunggu kabar baik ini,” tukasnya.
Mengenai hal ini, Brimaco menyampaikan bahwa FKBP3N DPD Kabupaten Mesuji siap menerima perintah dan mendukung Ketua umum FKBP3N Pusat untuk pengawalan tahapan penyelesaian honorer Satpol PP Se-Indonesia sesuai amanah Undang-Undang yang berlaku
“Sampai formula penyelesaian honorer Satpol-PP seluruh Indonesia itu di serahkan ke Menpan RB sesuai amanat UU no 23 tahun 2014 pasal 256 ayat 1 dan 2 bahwa polisi pamong praja adalah pegawai negeri sipil,” terangnya.
Bramico menambahkan bahwa sepanjang aturan perundang-undangan masih berlaku maka pemerintah harus menjalankan sesuai amanah konstitusi.
“Sepanjang aturan ini berdiri tegak ini harus di jalankan pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi dan jalankan amanat UU,” tutupnya. (ARI)