Lampung Utara || Anggota Patroli Sat Lantas Polres Lampung Utara, mengamankan dua pengendara motor yang kedapatan membawa sabu dan senjata tajam, Selasa (9/11/2021).
“Keduanya berinisial RH (34) warga Desa Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Waykanan, dan rekannya JS (29) warga Desa Purwosari, Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur.
Mereka ditangkap saat melintas di jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN) Kotabumi.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara, AKP Bambang Dwi Setyawan, S.H. mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan, saat itu anggotanya tengah berpatroli rutin. Tiba-tiba kedua tersangka melintas di jalan ARPN tanpa mengenakan helm.
“Dua anggota kami langsung memberhentikan mereka,” kata Bambang.
Namun saat diberhentikan, lanjutnya, para tersangka menunjukkan gelagat mencurigakan dan berusaha melawan. Saat itulah, anggota Sat Lantas menghubungi dua rekan lainnya untuk membantu.
Ternyata insting polisi benar. Diantara kedua tersangka itu, salah satunya membawa sabu dan juga senjata tajam.
“Saat digeledah terdapat sabu, pirek (alat hisap sabu) dan sajam dari tangan pelaku,” ujar Kasat Lantas.
Setelah di data, selanjutnya kedua tersangka kami serahkan ke Sat Res Narkoba guna penyidikan lebih lanjut.(*)