Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Ormas PEKAT-IB Kecam Bangunan Liar, Mengganggu Ketertiban Umum, Harap Pemerintah Tindak Tegas Daerah
  • Polres Lampung Utara Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pungli di Jalinsum Kriminal
  • Eko Haryanto S.pd Ucapkan Terimakasih Untuk Kapolres Mesuji Dan Lima Perguran Di Kabupaten Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • Jokowi Perlu Tahu, Apa kabar Jalan Tol: Ruas JTTS Terbanggi-Besar Pematang Panggang-Kayu Agung INFRASTRUKTUR
  • Desa Srijaya Gelar MUSRENBANGDes, Kades dan Camat Tekankan Pentingnya Partisipasi Warga Daerah
  • Sulpakar Pimpin Sertijab Camat Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • Polres Lampung Utara Kawal dan Amankan Pelepasan Keberangkatan Jama’ah Calon Haji Tahun 1446 H/2025 M POLRI
  • Sulpakar Pj Bupati Mesuji Lantik Hariyadi Sebagai Kades PAW Margo Mulyo Dan Pesankan Ini DESA

Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Posted on 28/12/202103/01/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Lampung Utara_posnews- Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara menjelaskan untuk pelaku yang pertama SM (40) warga Bumi Nabung Abung Barat dengan korban mawar (nama samaran).

“Pelaku diamankan oleh Anggota PPA di Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat.
Pelaku sempat melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun dibelakang rumahnya dengan menyeberangi sungai, tetapi setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil diamankan,” kata kasat, Selasa (28/12).

Lanjut Kasat, modus pelaku pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib, pada awalnya korban memesan baju Online dan dan proses COD di tempat pelaku dikarenakan jaraknya lebih dekat, sehingga korban pada saat itu harus menginap di rumah pelaku dan pada saat malam hari pelaku menyuruh korban untuk memasak mie ketika korban sedang ke dapur untuk memasak mie pelaku datang dan membekap korban dan berkata “jangan jerit nanti kakak kamu saya bunuh” kemudian pelaku menyeret korban ke ruang tengah di saat istri pelaku sedang sakit. kemudian pelaku membuka paksa celana korban dan pelaku leluasa melakukan persetubuhan badan terhadap korban.

Kemudian untuk tersangka kedua lanjut kasat, berinisial P (48) warga Suka Mulya Tanjung Raja dimana korbannya Bunga (nama samaran).

“Untuk pelaku P diamankan anggota tampa perlawanan ketika sedang berada di dalam rumahnya,” ujar Eko.

Modus pelaku dimana korban tinggal bersama bibi dan pelaku sejak umur 14 tahun kemudian pada hari Minggu bulan Maret 2020 sekira pukul 07.30 wib saat itu hanya ada pelaku meminta kerik ke korban setelah itu korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku kemudian melakukan persetubuhan tersebut hingga bulan Juli 2021.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Juaini/Arm

Post Views: 821
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: Di Duga Peras Warga, Dua Oknum LSM Diamankan Polsek Bunga Mayang
Next Post: Budiman Nainggolan, SKM, MM, Demi Mendongkrak PAD Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi

Related Posts

  • DPO Pelaku Curat Diamankan Polsek Abung Semuli Kriminal
  • Pelaku Pencurian Motor di Bukit Kemuning Lampung Utara Berhasil Diringkus Polisi Kriminal
  • Ketua GRIB: Apresiasi Polres dan Polsek simpang-pematang Tangkap Pengedar Narkoba di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Salah Satu Pelaku Curas Di Lampung Utara Diringkus Polisi Kriminal
  • Diduga Oknum Kepala Sekolah SMAN Simpang Pematang Lakukan Pungutan Tidak Jelas Ke Muridnya KORUPSI
  • Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara Amankan Oknum Kades Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Camat Sungkai Jaya Monitoring dan Evaluasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Sri Agung Daerah
  • Kesiagaan Petugas Pos PAM dan SIE Dokes Polres Mesuji Menolong Pemudik Yang Kejang dan Tak Sadarkan Diri KABUPATEN MESUJI
  • Tempat Kost Jadi Target Curanmor, 3 Pelaku Ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung POLRI
  • POSPERA: KPK Segera ke Kab.Mesuji ke Desa -Desa & Lihat DAK Daerah
  • Waka Polres Lampung Utara Pimpin Apel Bhabinkamtibmas POLRI
  • Keder PDIP: Lapor Pak Mendagri Tito Karnavian Sudah 8 Bulan Kades Karangsia Tidak Dilantik Daerah
  • Masyallah Orang Meninggal Bisa Isi Daftar Hadir di TPS Lampung Barat Bawaslu
  • Amankan Malam Takbiran, Polres Lampung Utara Kerahkan Ratusan Personel POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme