Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Empat Penambang Batu Ilegal Di Tangkap Polisi Kriminal
  • Bangun Senergisitas POSPERA dan POLSEK Tanjung Raya Daerah
  • Pertemuan Perwakilan PT. Prima Alumga Dengan Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) bersama Organisasi PEKAT-IB Daerah
  • Waka Polres”Bentengi Diri Dengan Aqidah Untuk Cegah Radikalisme POLRI
  • Kades Nadir Sukses Pembagian BLT DD di Desa Fajar Indah Daerah
  • “Simpan Barang Haram”Seorang Pria Di Ciduk Sat Narkoba Polres Lampung Utara POLRI
  • Bumi Ragab Begawe Caram Turut Duka Atas Bencana Gempa di Cianjur Jawa Barat Nasional
  • IPTU Riki dan Tekab 308 Lumpuhkan Pelaku Curas, Rampok Driver Truck di Mesuji Daerah

Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Posted on 28/12/202103/01/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Dua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara

Lampung Utara_posnews- Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur di dua lokasi berbeda.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara menjelaskan untuk pelaku yang pertama SM (40) warga Bumi Nabung Abung Barat dengan korban mawar (nama samaran).

“Pelaku diamankan oleh Anggota PPA di Desa Bumi Nabung Kec. Abung Barat.
Pelaku sempat melarikan diri sejauh 700 meter ke arah kebun dibelakang rumahnya dengan menyeberangi sungai, tetapi setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil diamankan,” kata kasat, Selasa (28/12).

Lanjut Kasat, modus pelaku pada hari Minggu tanggal 06 Juni 2021 sekira pukul 00.30 Wib, pada awalnya korban memesan baju Online dan dan proses COD di tempat pelaku dikarenakan jaraknya lebih dekat, sehingga korban pada saat itu harus menginap di rumah pelaku dan pada saat malam hari pelaku menyuruh korban untuk memasak mie ketika korban sedang ke dapur untuk memasak mie pelaku datang dan membekap korban dan berkata “jangan jerit nanti kakak kamu saya bunuh” kemudian pelaku menyeret korban ke ruang tengah di saat istri pelaku sedang sakit. kemudian pelaku membuka paksa celana korban dan pelaku leluasa melakukan persetubuhan badan terhadap korban.

Kemudian untuk tersangka kedua lanjut kasat, berinisial P (48) warga Suka Mulya Tanjung Raja dimana korbannya Bunga (nama samaran).

“Untuk pelaku P diamankan anggota tampa perlawanan ketika sedang berada di dalam rumahnya,” ujar Eko.

Modus pelaku dimana korban tinggal bersama bibi dan pelaku sejak umur 14 tahun kemudian pada hari Minggu bulan Maret 2020 sekira pukul 07.30 wib saat itu hanya ada pelaku meminta kerik ke korban setelah itu korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku kemudian melakukan persetubuhan tersebut hingga bulan Juli 2021.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Juaini/Arm

Post Views: 364
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: Di Duga Peras Warga, Dua Oknum LSM Diamankan Polsek Bunga Mayang
Next Post: Budiman Nainggolan, SKM, MM, Demi Mendongkrak PAD Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi

Related Posts

  • Gerak Cepat Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Amankan Motor Korban Begal Kriminal
  • Koramil Bukit Kemuning Beserta Ormas Gml Kembali Amankan Aksi Ilegal Logging Kriminal
  • DPC Ketua LSM Pematank Mesuji Terkejut Dan Soroti Atas Tindakan Pungli Oleh Oknum Kepala SMA 02 Simpang Pematang Dinas Pendidikan
  • Pencurian Sepeda Motor Di Ringkus Polsek Sungkai Jaya Kriminal
  • Pelaku Curas Di Bunga Mayang Lampung Utara, Di Ringkus Polisi Kriminal
  • Lagi, Timah Panas Petugas Harus Bersarang Di Kaki Pelaku Curanmor Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Gabungan Ormas, Peduli Masyarakat Datangi KPUD dan Bawaslu Mesuji Daerah
  • Aliansi Mahasiswa Lampung Dukung KSB Lawan PT AMNT Daerah
  • Menakjubkan Wisata baru di Desa Panca Warna Kecamatan Way Serdang DESA
  • Polsek Rawa Jitu Utara Lakukan Giat Jum’at Curhat Dengan Tema Sesi Tanya Jawab KABUPATEN MESUJI
  • Lampung Utara Meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021. Daerah
  • Berjalan Sukses RAKERNAS AWPI Di Hotel Jayakarta JL.Hayamwuruk-Jakarta Nasional
  • Relawan Ir H Joko Widodo ;Harga Gabah Murah Petani Menangis, Dinas Pertanian Jangan Hanya Diam Saja Kec. Mesuji Timur
  • Mapolsek Simpang Pematang Ajak Warga Pasar, Menjaga Situasi Harkamtibmas Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme