Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Menyikapi Soal Adanya Ulat Belatung Di Ayam Bakar Dinas Kesehatan Lampung Utara Akan Adakan Pemeriksaan Kepada Rumah Makan BM 2 Daerah
  • Bangun Senergisitas POSPERA dan POLSEK Tanjung Raya Daerah
  • POLRES LAMPUNG UTARA AJAK WARGA TINGKATKAN KEKEBALAN TUBUH DENGAN MENGIKUTI VAKSIN DOSIS DUA POLRI
  • Oknum ASN Lampung Utara Di Duga Tersandung Narkoba Narkotika
  • “H.LEKOK.M.M”PEREMPUAN ADALAH IBU BAGI GENERASI BANGSA Daerah
  • Gabungan Ormas, Peduli Masyarakat Datangi KPUD dan Bawaslu Mesuji Daerah
  • SEBENARNYA MASALAHNYA APA SIH Nasional
  • Dua Residivis Di Bekuk Tim Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Kriminal

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

Posted on 19/06/202219/06/2022 By andi apriyansyah Tak ada komentar pada Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

posperanews.com Di duga langgar undang-undang migas suatu Perusahaan penggergajian kayu atau sawmill harap aparat penegak hukum tindakan tegas di Desa Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga gunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Sabtu 18/06.

Saat Tim gabungan dari beberapa awak media dan LSM mendatangi tempat tersebut nampak banyak tumpukan kayu baik yang ada di pabrik maupun yang sudah berada di atas truk. Menurut keterangan pekerja AN(41) “ada

12 mesin Sawmill dan ada juga forklip dan pabrik ini dan ini sudah beroperasi kurang lebih satu tahun,” ujar AN.

Ditempat yang sama ditemukan juga kegiatan bongkar dan muat puluhan derigent yang diduga berisikan BBM jenis solar. lalu TIM menggali informasi disana perihal isi derigent.

Sopir yang enggan disebutkan nama nya menjelaskan, “ini bahan bakar jenis solar pak,” kata dia seraya kebingungan.
“solar ini saya dapatkan dari beli di POM (SPBU) di wilayah Indraloka dan Mesuji,” tambahnya.

“Benar Pak ini solar bersubsidi dan saya menjualnya dengan harga 6500 sampai 7500,” tutupnya.

Terkait penggunaan BBM subsidi sudah diatur dengan PERPRES nomor 117 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga PERPRES Nomor 191 tahun 2014 tentang pendistribusian, penyediaan dan harga eceran BBM bersubsidi.

Kemudian awak media menggali informasi lebih lanjut kepada para pekerja tentang kepemilikan pabrik tersebut, yang diduga pabrik tersebut milik OW (WNA).

Selanjutnya TIM menghubungi OW melalui sambungan seluler, OW mengatakan “Aku di Palembang, kamu kalau mau cari kayu hubungi saja aku, kalau wartawan atau orang pemerintahan jangan cari aku, kamu cari izin dulu kamu cari satpam, atau kamu cari orang lain saja, soal legalitas kamu tanya saja Jokowi,”ujar OW.

Sumber lain Menyikapi hal tersebut masyarakat berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah langkah tegas atas pelanggaran yang berakibat menyulitkan masyarakat Lampung(Tim/@g/RI)

Post Views: 50.557
BUMN, Daerah, Internasional, POSPERANEWS nasional

Navigasi pos

Previous Post: Tiga Pesan Penting dari PJ Bupati Mesuji, Untuk 50 Calon Jema’ah Haji
Next Post: Diduga Pokmas Dan Kantor Pertanahan Lampung Utara Main Mata

Related Posts

  • Ancaman Pidana Menjual Belikan Aset Negara, Fasilitas Umum Sertifikat A/n Sigit  Daerah
  • Woww! Lapor Pak Presiden, Pak Kapolri, Berkaitan Mitra PT. PPA Kami Hanya di Kasih Kartu Koperasi Bisnis
  • Adrian Syahputra, S.H Dan William Mamora, S.H. Serahkan Berkas Ke Sekretariat DPRD Lampung Utara Daerah
  • Sinergisitas Polres Mesuji dan Kades Kawal Vaksinasi di Wayserdang Daerah
  • Sekretaris Mesuji ‘Bantah itu Tidak Benar’ Terkait Tuduhan Pengondisian Setoran Proyek PUPR Daerah
  • Melalui Aplikasi SIKEPLU Pemkab Lampung Utara Akan Membangun Kerja Sama Terhadap Insan Pers Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji

23/04/2022 | 7:57 pm WIB

Menetes Air Mata Masyarakat Mesuji, Kehadiran Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno

04/04/2022 | 8:17 pm WIB

Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM

24/03/2022 | 10:43 pm WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana

26/02/2022 | 4:56 pm WIB

Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah

12/02/2022 | 5:48 pm WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Prioritas SDM Mesuji, GRIB Apresiasi Kadis PUPR Ridwan Zulkifli Daerah
  • Kapolres Lampung Utara Pantau Langsung Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasar Kotabumi POLRI
  • Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI Nasional
  • Menyalagunakan Dana Covid 19 Di Hukum Mati-KPK Datang Ke Lampung Daerah
  • Kapolda Lampung Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-76 Daerah
  • Selamat Datang Letnan Kolonel Inf Andi Sultan, S.Pd., M.H. Sebagai Komandan Kodim 0412 Lampung Utara TNI & POLRI
  • Peningkatan PAD, DPRD dan Organisasi Apresiasi Gebrakan Bupati Mesuji Daerah
  • 60 Menit Sudah dinyatakan covid 19, kenapa dirujuk Keluar Mesuji Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme