Lampung Utara – Posperanews – Kelanjutan perkara dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi pada beberapa bulan lalu tepat nya di bulan Mei silam yang berhasil digagalkan amankan oleh anggota koramil bukit kemuning dan Ormas GML lampura,di Kecamatan Bukit Kemuning,
Namun di duga pelaku berhasil melarikan diri dan masih dalam proses penanganan oleh Unit Tipidter Polres Lampung Utara,
Dengan beberapa barang bukti berupa satu unit Mobil Xenia dengan nopol 1679 KQ berwarna abu abu, satu buah handphone bermerk Nokia, berikut kayu sonokeling berjumlah sepuluh gelondong,yang hingga kini masih dalam proses tingkat penyelidikan,” Kamis, ( 04/08/2022).
Saat di temui di ruangan kerjanya untuk di mintai konfirmasi oleh awak media gmlnewstv terkait perkembangan kasus tersebut, Kanit Tipidter Polres Lampung Utara Aiptu Edi Candra, S.H menjelaskan bahwa proses perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan,
“kenapa dalam perkara tersebut masih di tingkat penyelidikan terduga pelaku belum tertangkap yang artinya kita belum bisa meningkatkan proses tersebut ke tingkat penyidikan,”terangnya
Selanjutnya, awak media gmlnewstv pun mempertanyakan persoalan barang bukti perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan,namun mengapa Mobil Xenia pembawa kayu sonokeling yang menjadi barang bukti tersebut sudah berada di rumah sang pemilik yang bernama Sandi seorang Oknum ASN yang bekerja sebagai seorang guru di salah satu Sekolah Dasar di kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan,bertempat tinggal di desa tanjung baru,kecamatan bukit kemuning.
Menurut Aiptu Edi Candra pemilik kendaraan telah di periksa dan telah dimintai keterangan “sementara untuk keterlibatannya dalam turut serta membantu pelaku tindak pidana tidak di temukan, melainkan kendaraanya hanya di rental namun beliau tidak mengetahui akan digunakan untuk apa mobil nya tersebut,” ujar Edi
Aiptu Edi Candra juga menjelaskan bahwa kendaraan tersebut yang menjadi barang bukti dalam perkara Ilegal logging,melalui prosedur pinjam pakai surat permohonan pinjam pakai oleh pemilik kendaraan sendiri dan telah melalui proses dalam administrasi prosedur aturan kepolisan dan telah di setujui oleh Kapolres Lampung Utara,
“dengan persyaratan kendaraan tidak boleh di rubah bentuk, di oper alihkan, di pinjamkan, di jual atau hilang, dan kemudian apabila mobil tersebut di perlukan guna kepentingan perkara sang pemilik harus menghadirkan kendaraan tersebut.” Tutup Edi Candra
Untuk barang bukti kayu jenis sonokeling berjumlah sepuluh gelondong tersebut dan barang bukti sejumlah kayu sonokeling lainnya dari perkara ilegal logging terdahulu masih berada di Mapolres Lampung Utara dan telah di saksikan juga oleh anggota Koramil Bukit Kemuning Sertu Edi Susanto beserta jajaran Ormas Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Utara,ade firmansyah.
Dalam hal ini Ormas GML Lampung Utara meminta kepada Polres Lampung Utara untuk segera mengungkap kasus ilegalogging kayu sonokeling tersebut, agar cepat di ketahui serta di tangkap siapa pelaku utamanya.(JN/ARM)