Posperanews.Tanggamus — Pasca adanya pemberitaan bertajuk “Tak Indahkan Himbauan, Sejumlah Tempat Hiburan Malam Kota Agung Masih Buka dan Ramai Dikunjungi” yang dirilis pada Kamis (7/10) siang, pemilik Café yang mengaku bernama Candra keluarkan kata – kata Ancaman kepada Cyber88 Journalis via WhatsApp pada kamis malam (07/01/21).
Dalam perbincangannya Candra memaksa wartawan, malam kemarin harus menemuinya dan mencabut berita Online yang telah di naikan di Media Nasional Cyber88
Sekarang juga tolong cabut beritanya, dan datang ke sini supaya masalahnya segera selesai,” katanya dengan nadanya yang mengancam.
“Candra mengatakan bahwa berita yang dimuat oleh wartawan tidak sesuai. Karna dalam pengambilan foto tidak izin terlebih dahulu. dan penulisan Pekon dalam berita dianggapnya salah yang seharusnya kelurahan.
“Kami tidak terima bila tempat kami di katakan pekon karna itu bukan pekon tapi kelurahan,”Ucap Candra.
“Candra mengakui kalau cafe memang tetap di buka.”
“Iya benar, cafe masih tetap buka, harusnya kalau mau ditutup, ya tutup semua. Pasar, supermaket, semuanya di beritakan, berani gak? “lanjutnya.
“Kalau kalian berani mengklarifikasi kan masalah Covid ini, membongkar kebohongan Covid ini saya jempolin. Itu namanya mengayomi masyarakat.” Ujar dia.
Tak hanya itu, Candra pun mengancam harus berhati hati karna katanya, kediaman wartawan Cyber88 sudah diketahuinya.
“Apa perlu saya panggil biro yang lain, untuk menghantam kalian?. Atau saya panggil ‘Harmain’,.
“Hati hati saya tau tempat mu, apa gak khawatir kalau dengan masalah ini bisa terseret panjang dan terjadi apa” karena sudah menantang saya.” Ancam Candra dengan geramnya.
Menyikapi adanya laporan Wartawannya, Pimpinan Redaksi Cyber88, Tommi F manungkalit, S.Kom, SH mengatakan, “untuk pemberitaan yang yang sifatnya darurat atau bermasalah, dan diduga pelanggar peraturan wartawan tidak perlu meminta izin dalam pengambilan foto. Kalau untuk kesalahan dalam penulisan dapat diperbaiki, itu tidak masalah, “terang Tommi.
Lanjutnya, ketika ada penyanggahan dalam pemberitaan dari pihak yang di rugikan, bisa mengirimkan penyanggahan langsung. Disitu sudah di sediakan kolom sanggahan, karna ini berita online buka saja websitenya, “terangnya.
Terkait adanya pengancaman, sebagai praktisi hukum Tommi menjelaskan, “Itu ada pidananya walaupun menggunakan jaringan IT dan belum terbukti ancamannya “ Katanya.
Dijelaskan Tommi, bahwa jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016, menyebut, “*Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)*.
Pimred Media Cyber88 juga menjelaskan bahwa wartawan dilindungi oleh UU 40 tahun 1999 tentang Pers. Jadi, siapapun tidak boleh menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik apalagi yang disampaikan oleh wartawan adalah pesan masyarakat yang merasa resah dengan masih bukanya tempat hiburan malam ditengan Pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Lebih lanjut, Pimred Media Cyber88 mengatakan, sebagai pertanggung jawaban terhadap wartawannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Tanggamus dan Polda lampung. Dan Tommi meminta kepada wartawan yang ada di Provinsi Lampung untuk memberikan support pada wartawan biro Tanggamus. Apa lagi dia seorang perempuan, “ Tutupnya. (TiM-Nawacita)