Posperanews|||Mesuji_ Team Reskrim Polsek Tanjung raya kabupaten Mesuji berhasil membekuk pelaku Pencurian dengan pemberatan dalam waktu kurang dari dari 1×24 jam, Kamis (22/04/21) sekira pukul 16.30 wib, ketika melintas di depan mapolsek saat akan membawa barang curiannya ke arah desa Wira laga.
Pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor beat warna hitam pink BE 4734 LE milik herlita sari bin Mujianto (27) warga desa Dwi Karya mustika kecamatan Mesuji timur kabupaten Mesuji yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Bawaslu brabasan.
Menurut keterangan IPTU Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.ik, membenarkan terkait penangkapan yang terjadi sore hari tadi sekira pukul 16.30 wib, pelaku berhasil kita amankan berikut barang bukti di jalan depan mapolsek saat ia akan membawa kabur barang hasil curiannya ke arah desa Wira laga, dan di ketahui pelaku adalah warga desa Wira laga 1 suku 1 kecamatan Mesuji kabupaten Mesuji,
Dari tangan pelaku team Reskrim berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor beat warna hitam pink, 1 buah senjata tajam jenis pisau dan 1 buah kunci T untuk melakukan aksinya.
Penangkapan di lakukan berdasarkan LP/B-169/IV/2021/Polda LPG/Res Mesuji /SPKT tanggal 22 April 2021.
Lanjutnya, Kejadian bermula saat korban sepulang dari bekerja di kantor Bawaslu brabasan mampir di rumah pamannya yang berada di desa brabasan kecamatan Tanjung raya dan memarkirkan motornya di halaman rumah, sewaktu korban di dalam rumah sedang asik ngobrol dengan paman dan bibi nya, saat itulah pelaku melakukan aksinya mencuri motor tersebut, aksi pelaku di ketahui setelah korban ingin pamitan pulang sekira pukul 16.00 wib dan di dapati motor tersebut telah raib di bawa pencuri.
Kemudian korban bersama pamannya mencoba mencari di sekeliling rumah akan tetapi tidak di dapati motor tersebut, dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke mapolsek Tanjung raya.
Setelah mendapat laporan jajaran Polsek tanjung raya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyetopan di depan mapolsek karena menurut informasi pelaku lari ke arah desa Wira laga, saat pelaku melintas team langsung bergegas untuk memberhentikannya dan benar di dapati motor dengan ciri ciri tersebut yang di bawa pelaku dan tanpa menggunakan kunci,
Kemudian team melakukan penggeledahan kepada dan di dapati 1 pucuk senjata tajam di pinggang, 1 buah kunci T di saku celana sebelah kanan dan satu unit motor beat warna hitam pink sesuai dengan keterangan pelapor. Jelas Kapolsek
Pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana pertama kali akan tetapi sudah beberapa kali dan dia adalah salah satu komplotan dari tersangka Bayu yang sudah meninggal dunia.
Dengan kejadian tersebut Pelaku akan di kenakan pasal 363 subsider 362 KUHP, saat ini pelaku bersama barang bukti telah di amankan di mapolsek Tanjung raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tutupnya. (: Reda)