POSPERANEWS.COM Mesuji, Ormas Gerakan Reporter Indonesia Kecam keras menyoroti terkait pembangunan dan rehabilitasi drainase di ruas Jalan Lintas Timur Lampung Perbatasan dengan sumatera selatan Desa Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang.
Sebelumnya Sudah Lama kami pantau dari simpang Asahan kearah simpang pematang menuju kepematang panggang sepanjang jalan lintas timur.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (GRI) Dirham Hajjah S.H. mengatakan, pihaknya menindak lanjuti apa yang menjadi temuan beberapa hari kemarin dan langsung melakukan peninjauan proyek drainase di ruas jalan Lintas Timur, seberapa Minggu yang lalu.(03/05/2021).
“Dan kemarin kami pantau lagi Hasil dari investigasi seluruh media yang tergabung dalam gerakan Reporter Indonesia. yang terpantau sangat kuat dugaan proyek drainase tersebut melanggar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan proyek tersebut,” ungkap dirham
lanjut pria yang akrab di sapa dirham itu pihaknya pun menemukan beberapa kejanggalan dimulai dari sefty pekerja dan bahan material yang di gunakan adanya penemuan pasir lokal yang dipakai untuk material pembangunan drainase di beberapa titik di ruas jalan Lintas Timur, asal jadi Semaunya memikirkan kerugian negara, tutur agus
“Tidak adanya sefty pekerja yang digunakan oleh para pekerja yang paling mencolok adalah banyaknya material bahan yang menumpuk di badan jalan, terkesan kurang pedulikan dengan keselamatan masyarakat pengguna jalan
Ditegaskan lagi bahwa Ia juga menilai proyek tersebut terkesan di bangun asal-asalan dan proyek tersebut bisa dibilang proyek siluman nyata karena tidak adanya papan informasi jangan kan terkait anggaran terkait PT pemenang tender saja tidak ada jangan jangan proyek ini banyak keraguannya.
“Kami menduga kuat Proyek ini tidak sehat dan kami meminta kepada pemerintah provinsi lampung Pak Gubernur dan pemerintah pusat pak presiden untuk mengkaji ulang atau mengkroscek keseluruhan dalam pembangunan drainase ini karena pengawasan dinas terkait kami duga tidak berfungsi dan pernyataan ini yang kesekian kalinya saya ucap dimedia Tutup ketua GRI (Nawacita)