Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Ketua BNSP RI Resmi Menetapkan Asesor di Lingkungan Pers Indonesia. POSPERANEWS nasional
  • Ratusan Menumpuk di Pelabuhan Merak, Akibat Cuaca Buruk Nasional
  • Giat Jum’at Curhat Polsek Rawa Jitu Utara Dengan Tema Sesi Tanya Jawab KABUPATEN MESUJI
  • Rusia: Warning Negara Manapun Berani meluncurkan Rudal kewilayah Rusia dan sekutunya akan kami Hujani Nuklir. Internasional
  • Ketua PWOIN Pimpin Langsung Rapat Kerja  Triwulan di Kabupaten Mesuji. Daerah
  • TNI dan Polri di Provinsi Lampung Begabung Bongkar Penibunan Minyak BUMN
  • Video Penyetopan Kendaraan Bus Yang Beredar Adalah Hoax POLRI
  • Sosok Tiara Anak kuntilanak Ini Jadi Sorotan Publik Nasional

Hakim Diminta Netral Perkara KDRT Iin Damai Yanti Sarda

Posted on 11/09/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada Hakim Diminta Netral Perkara KDRT Iin Damai Yanti Sarda

Lampungutara – Posperanews – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan kekerasan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan, hal ini telah terjadi pada Iin Damai Yanti Sarda beberapa waktu yang silam.

Di konfirmasi, Iin Damai Yanti Sarda pada sabtu malam 10/09/22, kediaman keluarganya di kotabumi lampura, dirinya ‘Iin’ (37), menjelaskan pristiwa yang di alaminya di duga KDRT yang terjadi pada tanggal 14 maret 2022 di Rumah Jalan Teratai No 26 Rt.003.Rw, 008 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atas pristiwa itu ia langsung melaporkan ke polres setempat dan laporan itu langsung di terima dengan Nomor STPL /665/B-1/III/2022/SPKT/Polres Lampura/Polda Lampung.

Semenjak peristiwa itu di laporkan kemudian berkelanjutan dan pada saat ini sudah sampai proses di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara.

“Saya ini adalah korban KDRT dan saya sudah memenuhi panggilan untuk sidang kesekian kalinya sebagai saksi pertama dalam pristiwa ini, sampai saat ini proses hukum masih tetap berjalan dan belum ada kepastian hukum, saya mengharapkan dan berharap kepada Hakim kiranya bisa bersikap netral dan menentukan hukum pada peraturan sesuai Undang-undang yang berlaku” harap Iin.

Di jadwalkan agenda akan sidang berikutnya di PN Kotabumi pada hari rabu tanggal 14 september 2022 yang ke empat kalinya. Pristiwa perkara ini sudah berjalan hampir 7 bulan lamanya sampai saat ini belum ada kepastian hukum terhadap pelaku dengan inisial GR (39) yang di duga melakukan KDRT terhadap Iin Damai Yanti Sarda.

Saya sangat percaya karena masih ada keadilan di negeri ini khusunya pada saya, kiranya terbukti bersalah atas peristiwa ini pelaku bisa segera di berikan sanksi hukuman efek jera atas perbuatanya dan jangan sampai terulang lagi pada siapapun, jika terbukti bersalah tidak di berikan sanksi tegas maka bisa saja akan ada korban berikutnya, jelasnya.

Ada Empat pasal dalam perkara ini – Iin mengungkapkan berdasarkan Nomor B.2779/L.8.13.3/Eoh.3/09/2022.Kejaksaaan Negeri Kotabumi terdakwa GR di duga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, atau Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, atau Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Semoga Hakim tetap pada acuan dan menetapkan tersangka yang di sangkakan berdasarkan pakta dan pristiwa sehingga dalam membuat putusan, seorang hakim sepatutnya dalam menimbang dan memutus suatu perkara dengan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum agar putusan yang dikeluarkan menjadi putusan yang berazaskan keadilan.

Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi -C.g.Hakim.

Assalamu’alaikum wrwb.
Ungkapan- (Iin Damai Yanti Sarda).
Kepada yang terhormat PN Kota Bumi yang mulia Hakim terimakasih kiranya bisa mandiri, netral (tidak memihak), kompeten,transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan berdasarkan hukum.

Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban, tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara, dan hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat.

0leh sebab itu, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim.

Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggungjawab yang tinggi, sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-irah “Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan itu wajib dipertanggungjawabkan secara horizontal kepada semua manusia, dan secara vertikal dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Berkaitan pristiwa atas peristiwa yang menimpa saya sesungguhnya penentuan keadilan berdasarkan salah satu nya adalah putusan hakim yang adil. tutupnya wassalam wrwb.(JN)

Post Views: 237
Kriminal

Navigasi pos

Previous Post: Ngobrol Santai KNPI Lampung Utara Bersama Pattimura
Next Post: Tersangka Ujaran Kebencian Dan Pengancaman Terhadap Wartawan Di Tangkap Polisi

Related Posts

  • Polisi berhasil membekuk para pelaku perjudian sabung ayam di RK3 Desa Simpang Pematang, Daerah
  • Oknum Pengasuh Ponpes Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diserahkan Keluarga Ke Polisi Kriminal
  • Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini DESA
  • Tekab 308 Polres Lampung Barat Beserta Polsek Pesisir Amankan Pelaku Curat Kriminal
  • Diduga Cabuli Cucu, Kakek 51 Tahun Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara Kriminal
  • Lagi, Timah Panas Petugas Harus Bersarang Di Kaki Pelaku Curanmor Kriminal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Desputra Adami Resmi Sebagai Camat Sungkai Jaya Nasional
  • Baru Menjabat Berapa Bulan Samsuri Sudah Berulah DESA
  • Melalui Program TABIKPUN Kapolres Lampung Utara Serap Aspirasi Dan Bagikan Sembako Kepada Masyarakat POLRI
  • Jelang Bulan Suci Ramadhan Wahyudi kades Margojaya Turunkan Anggaran PKT-DD 2022 BLT
  • Percepat Penanggulangan Karhutla, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional  Nasional
  • Tiga Pelaku TP Narkoba Di Ringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara Narkotika
  • Pertemuan Perwakilan PT. Prima Alumga Dengan Organisasi Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) bersama Organisasi PEKAT-IB Daerah
  • PPKM Warga Resah, Maraknya Pencuri Ayam di Dua Desa Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme