Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Kapolda Lampung Lepas Peserta Kontingen Pertikaranas IV POLRI
  • Kapolres Lampung Utara Pantau Langsung Pesonil Siaga Pos PAM NATARU Dan Situasi Kamtibmas POLRI
  • Lima Tahun Menjadi DPO, “ES” Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara Kriminal
  • Sembilan Belas Organisasi Pers Lampung Utara Adalah Mitra Kominfo Daerah
  • Aksi Pospera Ditunda Sementara Demi Masyarakat Internasional
  • Desputra Adami Hadiri Pelaksanaan Imunisasi Di SD 01 Cempaka Daerah
  • Mobil Angkut 15 Kg Narkoba, Tak Berkutik di Pintu Tol Simpang-Pematang -Mesuji Hukum
  • Menjelang HUT RI Ke 77 Kecamatan Bukit Kemuning Bentuk PANBES Nasional

Hebo!! Bangunan Mengundang Banjir, Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji Tutup mata.

Posted on 23/11/2020 By pospera Tak ada komentar pada Hebo!! Bangunan Mengundang Banjir, Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji Tutup mata.

Posko Perjuangan Rakyat POSPERA Simpang pematang mengkritisi ada banyaknya bangunan yang ada di kabupaten Mesuji belum memiliki izin mendirikan bangunan yang seharusnya, jadi perhatian pemerintah daerah dalam kajian lingkungan hidup.

Salah satunya adalah berdirinya lagi bangunan di atas sungai alam/aliran air tak jauh dari rumah ketua KPU dan anggota DPRD kabupaten Mesuji di kecamatan Simpang pematang, dan ada juga dijalan pertigaan lintas timur.

Kemudian berdiri nya bangunan tersebut seolah ada pasal pembiaran dari pemerintah daerah terkait seperti nya diduga belum memiliki Dokumen Amdal dan izin Lingkungan sesuai perintah PP No 27 tahun 2007 yang juga bagian dari perintah UU 32 Tahun 2009 Tentang PPLH.

Wakil ketua Hasan mengatakan pembangunan tanpa didukung perangkat hukum harusnya menjadi perkara hukum yang perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Menurutnya poin ini bagian yang tidak dapat dipisahkan dari UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG).

Menurutnya setiap bangunan harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung, sesuai pasal Pasal 7 ayat [1] UUBG. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

“Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh pemerintah daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan. Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung,” kata Hasan Senin (23/11/).

Kemudian, kata Hasan Ali pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.

“Permohonan IMB harus dilengkapi dengan beberapa syarat, seperti tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah, data pemilik bangunan gedung, rencana teknis bangunan gedung, hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan,” ungkapnya.

“Apabila tidak memiliki IMB, kata Hasan, pemilik dapat dikenai sanksi administratif dan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan. Kemudian pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB juga bisa dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

“Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Untuk itu, kata Hasan Ali S.H, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan dengan IMB berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.

“Semua warga wajib harus memiliki IMB ketika ingin menderikan bangunan, dan itu wajib. Tidak ada pengecualian kepada siapapun,” tegasnya

Lanjut seperti ini Kurang nya perhatian dan sosialiasi tentang DAS dari pemerintah terkait dalam hal ini Dinas PUPR mengakibatkan carut marut nya tata ruang pembangunan Ruko di Kecamatan Simpang Pematang, seharus pemerintah setempat bertindak Cepat menghentikan.

pembangunan Ruko di atas siring tersebut, sebab bila di biarkan maka akan semakin semrawutnya tata ruang pembangunan di Kabupaten Mesuji.

K


alau tidak sekarang mau kapan lagi, kalau bukan kita mau siapa lagi yang akan memperhatikan pemabangunan di Mesuji, banyak hal Negatif yang akan di sebabkan dari pembangunan Ruko atau rumah yg di dirikan di atas Siring, akses Aliran Air sungai akan terhambat dan mengakibatkan banjir, ketika perumahan penduduk semakin Padat.

olah sebab itu Kami dari Posko perjuangan rakyat meminta kepada pihak terkait pemerintah dalam hal ini Dinas PUPR, Camat Simpang Pematang untuk mengehentikan pembangunan Ruko tersebut Dami keselamatan masyarakat kabupaten Mesuji Khususnya yang ada sekitar dilingkungan rumah dinas bupati Mesuji.(mug)

Post Views: 323
Daerah, Gaya Hidup, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Aksi Pospera Ditunda Sementara Demi Masyarakat
Next Post: PAC GRIB: Rabat Beton Asal Jadi, Belum Genap Satu Tahun

Related Posts

  • PT Batvia Porsperindo Finance Rampas Kendaraan Dengan Menyewa Preman Daerah
  • Bupati Bersama Polres Mesuji, Tinjau Kelangkahan Minyak Goreng di Kecamata Simpang Pematang Daerah
  • GMBI Dukung Gempal Sweeping Kendaraan Truk Overload Daerah
  • Lapor APH!! Di Desa Adi Luhur Kec Panca Jaya, Proyek Program Kotaku Jadi Keluan Masyarakat, di Duga Asal jadi Karena Sudah Rusak Daerah
  • Juaini Adami Kritik Kinerja PLN Kota Bumi Lampung Utara Daerah
  • JUAINI ADAMI SIAP MENDUKUNG PROGRAM KEPALA BPN LAMPUNG UTARA Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Desa Bangun Jaya Kec. Tanjung Raya 1000 Bibit Kelapa Ditanam Bersama Gapoktan DESA
  • Polres Lampung Utara Grebek Gudang Penimbun BBM Bersubsidi Kriminal
  • Buka Lomba Orasi, Kapolri: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi POLRI
  • Desputra Adami Resmi Sebagai Camat Sungkai Jaya Nasional
  • Polda Lampung, Ops Lilin Krakatau 2022 Berakhir POLRI
  • Polisi berhasil membekuk para pelaku perjudian sabung ayam di RK3 Desa Simpang Pematang, Daerah
  • Ada Apa IPSI Mesuji? Diduga Panitia Muskab III IPSI Kabupaten Mesuji Lakukan Permainan Kotor KABUPATEN MESUJI
  • Melalui Irbanwil Satu Pihak Inspektorat Lampung Utara Cek fisik Pembangunan Jalan Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme