Lampung Utara – Posperanews – Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat desa Mekar Jaya sangat menyayangkan adanya tuduhan yang menyebut Bahwa Kepala Desa Mekar Jaya telah merampas Hak Asasi Manusia (HAM)
Terkait dengan hal tersebut, Ipad Ropendi, M.Pd selaku Kepala Desa Mekar Jaya sendiri menjelaskan bahwa dirinya bukan PKI yang merampas dan melanggar HAM,” Kamis, (15/06/2022).
Adanya pemberhentian perangkat desa di masa pemerintahan kepala desa yang lalu itu sudah atas musyawarah dan keinginan perangkat desa itu sendiri
“Yang bersangkutan sudah saya sambangi kerumah nya jauh sebelum hal ini terjadi dan saya pun sudah bertanya masih ingin mengabdi untuk desa atau tidak, dan yang bersangkutan pun menjawab bahwa dirinya sudah tidak ingin menjadi aparatur desa, beliau mau beristirahat,” jelasnya
Ipad juga menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut sudah sesuai dengan aturan, yang disebabkan selama dirinya sah dan resmi dilantik menjabat sebagai kepala desa sudah dua bulan yang bersangkutan tidak masuk bekerja dengan tidak memberikan alasan yang jelas kepada kami sebagai pemerintah desa yang sah.
“Karna tidak adanya surat pengunduran diri dan yang bersangkut sudah dua bulan tidak masuk bekerja kami lakukan musyawarah dan kemudian hal tersebut lah juga yang menjadi alasan saya bebesar hati menyambangi rumah beliau, dan beliau pun jelas mengatakan sudah tidak ingin lagi menjadi aparatur desa,
“Pergantian perangkat desa mekar jaya pun sudah mendapatkan rekomendasi dari camat tanjung raja, jika memang hal tersebut salah dan tidak sesuai dengan pasal yang mengatur tentang pemberhentian perangkat desa, tidak mungkin camat memberikan rekomendasi pergantian perangkat desa mekar jaya,” tukasnya
Atas hal ini, Ipad pun akan bertindak tegas apabila dirinya tidak terbukti telah melakukan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM), dirinya akan membawa hal tersebut ke ranah hukum atas pencemaran nama baik dirinya yang sudah dituduh dan di sebar luaskan bahwa dirinya telah melanggar HAM.(Jn/Arm)