Kotabumi – Popseranews – Dengan tersebarnya isu serta pemberitaan beberapa hari yang lalu dengan adanya dugaan tindak pidana pungutan liar oleh asisten pribadi seorang pejabat publik di kabupaten lampung utara dengan modus jual beli jabatan.
Karena mendengar dan Melihat perbuatan yang di lakukan oleh asisten nya yang di beritakan secara online maka Pejabat publik yang berinisial BU meminta kepada pihak korban untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut melalui telpon seluler sehingga pihak korban menyampaikan kepada wartawan posperanews melalui pesan singkat whtasapp yang pada saat itu diberi kuasa oleh pihak korban akan mencabut surat kuasa dan meminta agar permasalahan itu jangan di beritakan kembali.
Menyikapi permasalahan tersebut Ketua Dpc pospera lampung utara Juaini Adami menduga adanya indikasi keterlibatan pejabat yang Berinisial BU di dalam permasalahan ini.
“Seharusnya pejabat publik yang bernama BU itu melakukan pemanggilan kepada asisten pribadi nya dan memberikan sanksi tegas apabila perlu di berhentikan dari jabatan nya sebagai asisten pribadi bukan malah menelpon keluarga korban untuk menyelesaikan permasalahan ini”ujar juaini
Apabila pejabat publik berinisial BU tidak kunjung mengambil sikap tegas terhadap asisten pribadinya yang sudah jelas jelas melakukan dugaan tindak pidana pungutan liar dengan modus jual beli jabatan tersebut maka melalui kuasa hukum popsera juani adami akan melaporkan permasalahan ini ke jalur hukum.(*Tim)