Posperanews.com Lapor Pak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Satu Calon Kepala Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Belum dilantik(14/07/22)
“Hj. Nursula, S.Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam laporanya yang disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan Pilkades Serentak di OKI, Kamis, (30/09/2021).
Ia mengatakan sebanyak 156 Desa yang dipersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 yang diikuti 446 Calon Kepala Desa yang akan berkontestasi dengan jumlah daftar mata pilih sebanyak 269.998 jiwa yang tersebar di 641 TPS. https://news.kaboki.go.id/index.php
Aziz calon Kades Karangsia nomor urut 1 (satu) yang memperoleh suara terbanyak dan telah ditetapkan sebagai Calon Kades Terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kab OKI dalam pilkades Karangsia pada 12 Oktober 2021 lalu atau lebih kurang sudah 8 bulan belum ada kepastian hukum.
Padahal tahapan pilkades sebagaimana Perbup OKI nomor 11 tahun 2015 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kepala desa serta aturan perubahannya nomor 18 tahun 2017 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kepala desa telah dilaksanakan.
Dari hasil penghitungan suara tersebut, pihak panitia Pilkades telah menyampaikan berita acara hasil pemungutan suara Pilkades Karangsia kepada BPD Karangsia yang kemudian Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karangsia telah menetapkan calon Kades Terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang dengan Surat Keputusan Ketua BPD Karangsia nomor:140/36/BPD-PIN/SM/2021 tentang Penetapan calon kepala desa terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir dimana pada SK Ketua BPD Karangsia tersebut telah memutuskan, menetapkan pada Diktum Kesatu “Calon Kepala Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang nomor urut calon 1 (satu) a.n Aziz dengan perolehan suara sebanyak 199 suara dan pada Diktum Kedua, BPD Karangsia juga telah mengusulkan penerbitan Keputusan Bupati OKI tentang pengesahan yang bersangkutan sebagaimana tersebut pada Diktum Kesatu sebagai kepala desa terpilih melalui Camat Sungai Menang.
Selanjutnya BPD Karangsia menyampaikan surat nomor:140/37/BPD-PIN /SM/2021 perihal Laporan hasil pemungutan suara pilkades Karangsia kepada Kepala Badan PMPD Kab.OKI Cq Camat Sungai Menang yang pada intinya BPD memohon kepada bapak (Camat Sungai Menang atau Pejabat yang berwenang) berkenan membantu memproses penerbitan surat keputusan Bupati OKI tentang pengesahan yang bersangkutan (Aziz) sebagai kades Karangsia Kec Sungai Menang.
Artinya kan sudah jelas bahwa tahapan-tahapan pilkades Karangsia telah selesai dan klien kami a.n Aziz nomor urut 1 (satu) telah ditetapkan oleh BPD Karangsia sebagaimana yang dimaksud dalam Perbup nomor 11 tahun 2015 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kades dimana pada Bab VII “Calon Kades Terpilih” pasal 55 ayat (6) dijelaskan bahwa “Penetapan calon kades terpilih sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPD”,
Dan BPD Karangsia telah menetapkan calon Kades terpilih Desa Karangsia a.n Aziz begitu juga Camat Sungai Menang telah menyampaikan Laporan hasil pemungutan suara Pilkades Karangsia Kecamatan Sungai Menang kepada Bupati OKI Cq Kepala Dinas PMD Kab.OKI.hal.Suceritynews
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yuda Eka Prayoga Menyoroti Permasalahan ini, katanya kalau sudah ada hasil dari panitia pemilihan kenapa pelantikannya tidak di Laksanakan pihak Bupati OKI, padahal semua proses tahapan sudah dilaksanakan berdasarkan regulasi tutur Yuda
Iya berharap Presiden Republik Indonesia, Bpk Ir. H. Joko Widodo melalui menteri dalam Negeri (Mendagri) Bpk Tito Karnavian untuk memberikan memberikan keadilan serta meninjau ulang permasalahan ini, karena roda pemerintahan di tingkat Desa tidak akan produktif secara horisontal sangat memperihatinkan tutur Yuda