Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Desputra Adami Hadiri Uji Kompetisi Calon Aparatur Desa Suka Jaya DESA
  • Renspon Cepat Adanya Laporan Pungli, Ini Yang Dilakukan Polsek Bukit Kemuning POLRI
  • Sidak Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmat Jajuli Kunjungi Kabupaten Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • Sonny Imawan Kepala Desa Mulya Agung Bersama Masyarakat Lakukan Do’a Bersama dan Istiqosah Jelang Malam Pergantian Tahun SOSIAL
  • Pemdes Cempaka Timur Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Daerah
  • DPD FK-BP3N Mesuji Siap Dukung FK-BP3N Pusat Kawal Kasus Nasib Honorer Satpol PP Belum Ada Kejelasan KABUPATEN MESUJI
  • Membangkitkan Optimisme Mesuji Bangkit: Pj Bupati Mesuji Juga Tak lupa ziarah ke Makam Pangeran KABUPATEN MESUJI
  • Pedagang Harapkan Kubangan di Pasar Baru Segera Ditimbun Sebelum Acara MTQ Datang INFRASTRUKTUR

Keder PDIP: Lapor Pak Mendagri Tito Karnavian Sudah 8 Bulan Kades Karangsia Tidak Dilantik

Posted on 14/07/2022 By Meong 28 Tak ada komentar pada Keder PDIP: Lapor Pak Mendagri Tito Karnavian Sudah 8 Bulan Kades Karangsia Tidak Dilantik

Posperanews.com Lapor Pak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Satu Calon Kepala Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan Belum dilantik(14/07/22)

“Hj. Nursula, S.Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam laporanya yang disampaikan dalam rapat koordinasi persiapan Pilkades Serentak di OKI, Kamis, (30/09/2021).

Ia mengatakan sebanyak 156 Desa yang dipersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 yang diikuti 446 Calon Kepala Desa yang akan berkontestasi dengan jumlah daftar mata pilih sebanyak 269.998 jiwa yang tersebar di 641 TPS. https://news.kaboki.go.id/index.php

Aziz calon Kades Karangsia nomor urut 1 (satu) yang memperoleh suara terbanyak dan telah ditetapkan sebagai Calon Kades Terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kab OKI dalam pilkades Karangsia pada 12 Oktober 2021 lalu atau lebih kurang sudah 8 bulan belum ada kepastian hukum.

Padahal tahapan pilkades sebagaimana Perbup OKI nomor 11 tahun 2015 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kepala desa serta aturan perubahannya nomor 18 tahun 2017 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kepala desa telah dilaksanakan.

Dari hasil penghitungan suara tersebut, pihak panitia Pilkades telah menyampaikan berita acara hasil pemungutan suara Pilkades Karangsia kepada BPD Karangsia yang kemudian Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Karangsia telah menetapkan calon Kades Terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang dengan Surat Keputusan Ketua BPD Karangsia nomor:140/36/BPD-PIN/SM/2021 tentang Penetapan calon kepala desa terpilih Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir dimana pada SK Ketua BPD Karangsia tersebut telah memutuskan, menetapkan pada Diktum Kesatu “Calon Kepala Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang nomor urut calon 1 (satu) a.n Aziz dengan perolehan suara sebanyak 199 suara dan pada Diktum Kedua, BPD Karangsia juga telah mengusulkan penerbitan Keputusan Bupati OKI tentang pengesahan yang bersangkutan sebagaimana tersebut pada Diktum Kesatu sebagai kepala desa terpilih melalui Camat Sungai Menang.

Selanjutnya BPD Karangsia menyampaikan surat nomor:140/37/BPD-PIN /SM/2021 perihal Laporan hasil pemungutan suara pilkades Karangsia kepada Kepala Badan PMPD Kab.OKI Cq Camat Sungai Menang yang pada intinya BPD memohon kepada bapak (Camat Sungai Menang atau Pejabat yang berwenang) berkenan membantu memproses penerbitan surat keputusan Bupati OKI tentang pengesahan yang bersangkutan (Aziz) sebagai kades Karangsia Kec Sungai Menang.

Artinya kan sudah jelas bahwa tahapan-tahapan pilkades Karangsia telah selesai dan klien kami a.n Aziz nomor urut 1 (satu) telah ditetapkan oleh BPD Karangsia sebagaimana yang dimaksud dalam Perbup nomor 11 tahun 2015 tentang tatacara pilkades serentak dan pemberhentian kades dimana pada Bab VII “Calon Kades Terpilih” pasal 55 ayat (6) dijelaskan bahwa “Penetapan calon kades terpilih sebagaimana yang dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan BPD”,

Dan BPD Karangsia telah menetapkan calon Kades terpilih Desa Karangsia a.n Aziz begitu juga Camat Sungai Menang telah menyampaikan Laporan hasil pemungutan suara Pilkades Karangsia Kecamatan Sungai Menang kepada Bupati OKI Cq Kepala Dinas PMD Kab.OKI.hal.Suceritynews

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yuda Eka Prayoga Menyoroti Permasalahan ini, katanya kalau sudah ada hasil dari panitia pemilihan kenapa pelantikannya tidak di Laksanakan pihak Bupati OKI, padahal semua proses tahapan sudah dilaksanakan berdasarkan regulasi tutur Yuda

Iya berharap Presiden Republik Indonesia, Bpk Ir. H. Joko Widodo melalui menteri dalam Negeri (Mendagri) Bpk Tito Karnavian untuk memberikan memberikan keadilan serta meninjau ulang permasalahan ini, karena roda pemerintahan di tingkat Desa tidak akan produktif secara horisontal sangat memperihatinkan tutur Yuda

Post Views: 1,218
Daerah, DESA, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Lp Nasdem Kunjungi Dpc Pospera Lampung Utara
Next Post: PSHT Mesuji Dapatkan Sembilan Medali Open Kejuaraan Piala Cup Bupati Mesuji

Related Posts

  • 2 Pemuda Bernasib Malang Tabrak Lari Dikejar Masa Daerah
  • Pemdes Cempaka Barat Gelar Acara Musdes Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Tahun Anggaran 2024 Desa Cempaka Barat DESA
  • DPC pospera Lampung Utara siap bersinergi dengan kantor imigrasi kelas 11 non tpi Daerah
  • Apa yang terjadi, Rolling Penjabat Awal Tahun 2021 dikabupaten mesuji Daerah
  • Teguh Priono Kades Aji Jaya Bagikan BLT-DD 92 KPM BLT
  • Diskriminisasi Kembali Terjadi Kepada Insan Pers Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • 310 Warga Binaan Rutan kelas IIb Kotabumi Lampung Utara Di Swab Antigen Daerah
  • Jelang Pilkada 2024, Polres Lampung Utara Cek Kendaraan Dinas POLRI
  • Organisasi Masyarakat Segera Layangkan Surat Ke Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji Daerah
  • Ketua DPRD Kab. Lampung Utara Berikan Penghargaan Kepada Kapolres Dan Tim TEKAB 308 Presisi Daerah
  • Melalui Irbanwil Satu Pihak Inspektorat Lampung Utara Cek fisik Pembangunan Jalan Desa Kedaton Kecamatan Abung Tengah Daerah
  • Kabag Ops Polres Lampung Utara Pimpin Pengamanan Aksi Ujuk Rasa Laskar Lampung Indonesia POLRI
  • Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Insiden Kanjuruhan Nasional
  • Polsek Abung Selatan Amankan 3 Pelaku Narkoba, Satu Diantaranya Wanita Narkotika

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme