Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Ukuran Tempe di Perkecil Emak Emak Cemberut UKM
  • Drs. Sulpakar. M.M, Tersentuh Saat Mendengar Rumah Warga Dibakar Orang Pariwisata
  • Pelaku Curat Di Ringkus Polsek Abung Semuli Kriminal
  • Entah Siapa Yang Salah Dugaan Korupsi Kotaku Mekar Sari Mengundang Perhatian Publik DESA
  • KESAL KEPADA SUAMI SEORANG IBU KANDUNG ANIAYA ANAK BALITANYA Kriminal
  • Sosok Tiara Anak kuntilanak Ini Jadi Sorotan Publik Nasional
  • Desa Mekar Jaya Wakili Mesuji Persiapan Ajang Lomba P3KSS Tingkat Provinsi Lampung Gaya Hidup
  • Proyek Jalan Nasional Jadi Lahan Bancakan Pejabat Dan Kontraktor Daerah

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Dua Tersangka Penggelapan Rp 455.846.175

Posted on 15/06/2022 By andi afriyansah Tak ada komentar pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Menetapkan Dua Tersangka Penggelapan Rp 455.846.175

Posperanews_Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kejari) penetapan tersangka tindak pidana khusus dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyimpangan anggaran dan belanja Tiu (APBT) Tiu Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun 2021

Jl. Cemara Kompleks Perkantoran Pemda Tulang Bawang, Menggala Sel., Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung 34388, Indonesia

Berdasarkan surat NOMOR: B- 25 /L.8.16/Kph.3/10/2021 Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Tim Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

Melakukan penetapan Tersangka Atas Nama FAE (40) selaku Kepala Tiyuh Panaragan T.A. 2021 dan Tersangka Atas Nama EP (29) selaku Sekertaris Tiyuh Panaragan T.A. 2021

Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyimpangan Anggaran dan Belanja Tiyuh (APBT) Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat T.A. 2021.

Bahwa penetapan keduanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022

Berkaitan Surat Perintah Peyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.

Dimana Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepalo Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021

Dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 455.846.175 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut.

Bahwa setelah ditetapkan sebagai Tersangka Atas Nama FAE (40) yang merupakan Kepalo Tiyuh Panaragan dan Tersangka Atas Nama EP (29) yang merupakan Sekertaris Tiyuh Panaragan

Dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Rumah Tahanan Negera Polres Menggala dan di Rumah Tahanan Kelas IIB menggala.

Menggala, 15 Juni 2022
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI TULANG BAWANG

Sumber: LEONARDO ADIGUNA, S.H., M.H.

Post Views: 284
Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Ditertibkan Baliho di Mesuji, Begini Tanggapan Bawaslu Mesuji
Next Post: “Ipad” Saya Bukan PKI Berani Merampas Hak Asasi Orang Lain

Related Posts

  • H. Budi Utomo, S.E., M.M.,Dampingi MensosTri Rismaharini Nasional
  • Apresiasi Relawan, Kapolri: Pandemi Covid-19 Bisa Dilalui Kalau Kita Bersatu! Nasional
  • Apa yang terjadi, Rolling Penjabat Awal Tahun 2021 dikabupaten mesuji Daerah
  • PEKAT IB: Apresiasi Kapolsek Simpang-pematang, Bekuk Pengedar Narkoba Kabupaten Mesuji Daerah
  • Polda Lampung Hadiri Kegiatan Gebyar Budaya Nasional
  • Penjual Pisang Mengeluh, Karena PPKM Minat Beli Pisang Berkurang di Mesuji Lampung Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • PEKAT IB: Apresiasi Kapolsek Simpang-pematang, Bekuk Pengedar Narkoba Kabupaten Mesuji Daerah
  • PJ Bupati Mesuji,, Tinjau Kecamatan Yang Terisolir Daerah
  • Ada Apa” Polres Lampung Utara Panggil Kepala Dinas Pendidikan POLRI
  • Penyaluran BLT-DD di Desa Agung Batin Kepada 85 KPM BLT
  • Polhut Upt Kabupaten Lampung Utara Laksanakan Upacara Bendera Peringatan HUT RI KE 77 Daerah
  • Polisi Bersama Warga Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor Nasional
  • 100 Hari Kerja Kapolri, Memberikan Pelayanan Terbaik Menjaga Kamtibmas POLRI
  • Proyek Diduga Asal Jadi, APBDP (DBH) Peningkatan jalan Simpang-pematang Ke Berabasan Kab. Mesuji Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme