Mesuji Lampung(Perintis Media Nusantara) Dugaan korupsi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mesuji, jadi sorotan masyarakat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran publikasi media massa miliaran rupiah.
Tanggal 14 /10/21 kemarin Beberapa Ormas / LSM serentak mendatangi Kejaksaan Negeri Menggala (KEJARI) melaporkan DinasKominfo atas dugaan korupsi anggaran publikasi media, Kamis (21/10/2021).
Laporan serta semua bukti bukti Satu bendel yang diserahkan ke Adelia sebagai Staf kejaksaan Negeri Menggala yang bertugas saat itu dengan memberi paraf tanda terima berkas laporan serta dokumentasi foto digital saat penyerahan.
“Tokoh Masyarakat Mesuji Nusir (60) berharap untuk KEJARI Menggala segera proses dan tindak tegas dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji kami masyarakat Mesuji Lampung kepedulian kami untuk menumpas Dugaan praktek korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Mesuji saya tekankan kami tokoh anti korupsi kalau lambat kami akan segera Laporkan Kejaksa Agung bahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Saat dikonfirmasi Inspektorat Kabupaten Mesuji melalui via WhatsApp mengatakan
Sudah kita lakukan pemanggilan
Tapi sejauh ini belum kita temukan indikasi yg merugikan keuangan negara
Tapi masih kita telusuri ternyata ada 4 LSM yg melaporkan ke kejaksaan
Jadi kalau sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH )(Kejaksaan atau Polri) ya tidak boleh dilakukan pemeriksaan yg berbarengan mas ungkap Edison
“Sedangkan menurut Leonardo Adiguna Kasi Intel Jaksa mengatakan laporan akan dipelajari secepatnya kami tindak lanjuti, ” ujarnya.
“Saat di konfirmasi Ketua Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Andri mengungkapkan berdasarkan Perbub Mesuji nomor 6 tahun 2021 pasal 7 ayat 1 bab 5 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama antara lain harus mengajukan permohonan kerja sama di tahun sebelumnya sedangkan diduga ada beberapa media pengajauannya di tahun yang sama bahkan satu orang bisa melakukan kerja sama beberapa media, dan ada media yang sudah tidak aktif lagi, tutur andri
Di tempat yang berbeda Ketua DPD PEKAT Ib Pantusi menjelaskan Berdasarkan perbub mesuji tahun 2021 pasal 15 nomer 1a tentang kewjiban media berlangganan untuk menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan urusan pemerintah, sedangkan hasil temuan dari saya di duga ada beberapa media yang tidak ada beritanya dan sudah tidak aktiv lagi terus Anggaran Miliaran itu dilarikan kemana Papar Pantusi.
Lanjut Haryono Sekretaris Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) ” Kami sangat berharap Kepada Kejaksaan Negeri Menggala secepatnya menindak lanjuti laporan Dugaan Korupsi Dinas Kominfo Mesuji karena laporan kami langsung tembusan KEJATI dan KEJAGUNG Tuturnya.
(Firman)