BUKITKEMUNING – POSPERANEWS – Beredar di media sosial facebook yang memperlihatkan tindak kekerasan terhadap balita yang di lakukan oleh seorang wanita dengan tempat kejadian di wilayah kecamatan bukit kemuning kabupaten lampung utara melihat kejadian tersebut Personil Polsek Bukit Kemuning bergerak cepat dan langsung mengambil tindakan dengan mengamankan pelaku beserta korban.
Setibanya di kantor poliisi wanita tersebut langsung di mintai keterangan lalu pihak kepolisian langsung menahan wanita tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku “Apabila seseorang yang diduga sebagai Pelaku yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”
Pelaku yang berinisial LPN Beruisa 24 tahun beragama Islam dan kegiatan sehari – harinya adalah Mengurus Rumah Tangga wanita tersebut bertempat tingal di LK IV Kelurahan Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning Kab.Lamoung Utara.
Modus pelaku dalam melakukan tindakan kekerasan tersebut diduga agar suaminya mau menafkahi dan bertanggungjawab atas kehidupan anak hasil pernikahan dengannya yang sah dengan cara mengirimkan video tersebut kepada SFN suaminya namun video tersebut di kirimkan atau di muat atau diviralkan oleh Suami Sahnya yang bernama SFN.(JN/ARM)