Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Warga di Buat Bingung Maraknya Jalan Berlubang Daerah
  • EKo POSPERA;Selamat Ulang Tahun kepada Bupati Mesuji H Saply Th Daerah
  • Satu Tahun Kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ini Prestasinya POLRI
  • Bukti Sinergisitas Pemkab Mesuji Hibahkan Mobil Tahanan Ke Kejaksanaan Negeri Mesuji KABUPATEN MESUJI
  • Banyak Pesan Yang di Sampaikan Tamri di Bawaslu Mesuji Bawaslu
  • Stakeholder Kecamatan Menyaksikan Kegiatan Padat Karya di Desa Nuryanto Kabupaten Mesuji Daerah
  • Masyarakat Mesuji :Terimakasih Sulpakar Bangun Jalan Kami, Saran Penting Untuk Bapak!? Daerah
  • Jajaran Polres Lampung Utara Kembali Menggelar Vaksinasi Serentak POLRI

Ketua Marga Adat Mesuji Geram Dengan Fenomena Perpindahan Penduduk Roby Ruyudha Yang Di Dalang ngi Oknum PNS Mesuji

Posted on 11/08/2023 By andi afriyansah Tak ada komentar pada Ketua Marga Adat Mesuji Geram Dengan Fenomena Perpindahan Penduduk Roby Ruyudha Yang Di Dalang ngi Oknum PNS Mesuji

Posperanews.com Mesuji- Diduga kuat peserta Bawaslu A.n Robby Ruyudha langgar prosedur kepindahan penduduk demi skenario kepentingan Politik Pribadi dan golongan nya. Ratusan warga tolak proses pemindahan kependudukan Robby Ruyudha yang dikeluarkan Capil Kabupaten Mesuji.

Pasalnya gabungan ormas dan OKP juga element Masyarakat Mesuji di gegerkan dengan kepindahan penduduk datangan dari kota Bandar Lampung yang setelah ditelusuri ada maksud dan tujuan yang terselubung.

Rekrutmen Calon Bawaslu Kabupaten Mesuji yang menjadi penyebab kepindahan Robby dikirim langsung dari Kota Bandar Lampung melalui peran Kabag Humas Sekertariat Pemerintah Kabupaten Mesuji Hafidz dan dibantu Kusnadi Korwas Disdik dengan skebario yang matang terstruktur sistematis dan masif. 

Diduga Pemalsuan Domisili Robby Ruyudha, Dalangnya ASN Mesuji dan jelas melanggar Peraturan Presiden.

Diduga manipulasi data identitas kependudukan penyebab kerusuhan aksi damai sekretariat Bawaslu Mesuji di Tanjung Raya Berabasan ulah Oknum PNS M.H mantan Kabid Dikdas Pendidikan

Kusmadi sebagai kordinator Pengawas sekolah mengatakan Robby Ruyudha saya tidak kenal sama sekali,

Saya mendapatkan perintah dari Hafis ia yang perintah karena mantan atasan di dinas pendidikan yang pasti aku tidak bisa menolak.

M. Hafis kabarnya di Kabag Umum Pemkab Mesuji masih di lingkup Sekda,
pejabat penting dilingkungan pemerintah Kabupaten Mesuji

Sedangkan Robby Ruyudha staf teknis di Bawaslu Bandar Lampung massa kerjanya masih cukup lama.

Segala cara upaya diduga M. Hafis memiliki misi besar di Kabupaten Mesuji sehingga memilih alamat Desa Sidang Way Puji untuk mendapatkan tepat alamat KTP Robby Ruyudha.

Warga setempat bahkan perangkat desa baik seluruh jajarannya mengatakan menumpang alamat pak Kusmadi

Seorang tokoh pendidikan terpandang di Kecamatan Rawa Jitu Utara nama panggilannya pak kus

Lalu pembuatan proses Alamat Tempat KTP Robby Ruyudha pak Kus yang urus, Kenapa tidak bisa menolak karena atasnya di satuan Pendidikan sebagai Kabid Dikdas ujar Korwas

Robby Ruyudha bukan warga Desa Sidang Way Puji dan saya tidak ada hubungan sama sekali baik dara ataupun keluarga karena diperintahkan oleh pak Hafis jadi saya laksanakan kata kusmadi

dan alamatnyapun pakai rumah saya itu perintah pak Hafis tutur pak Kusmadi.

Begitupun dengan istrinya itu asli warga Bandar Lampung sejak di Kordinator Pengawas pendidikan didalangi oleh Hafis mantan Kabid pendidikan Kabupaten Mesuji, M Hafis yang menugaskan pak kusmadi

H.Badrul Aly Ketua Marga Adat Mesuji geram dengan kejadian yang bergejolak bahkan berpotensi kerusuhan kalo kejadian ini terus dibiarkan. Badrul Berharap Polres, Kejari Mesuji bisa mendalami fenomena yang janggal ini secara hukum, karena sudah tidak pantas seorang PNS menyalahgunakan wewenang apalagi ini Robby Ruyudha pindah Alamat untuk Menjadi Pejabat Lembaga Negara yaitu Bawaslu Mesuji, Ini Kesalahan yang benar-benar menentang Hukum pungkas Badrul”

Melalui Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

PP 94/2021 tentang Disiplin PNS: Inilah Kewajiban dan Larangan Bagi PNS
Oleh Humas Dipublikasikan pada 15 September 2021

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 31 Agustus 2021.

Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.

Kewajiban PNS
Adapun kewajiban PNS tersebut dituangkan pada Pasal 3, yaitu:

a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;

b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;

d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Selain itu, sebagaimana ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan untuk:

a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;

b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;

c. mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;

d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;

e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;

h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan

i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.

*Tim*

Post Views: 32,254
Hukum, KABUPATEN MESUJI, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Dua Dari Empat Pelaku Cabul Secara Bergilir Terhadap Pelajar Siswi SMA di Ringkus Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Next Post: KORDINATOR BURUH YANG TERGABUNG DALAM SPSIFSPTI MESUJI AKAN KERAHKAN ANGGOTA UNTUK DEMO BESAR TOLAK ROBBY RUYUDHA

Related Posts

  • Idul Adha 1444 H, Jajaran Pemkab Mesuji distribusikan 50 ekor Sapi Qurban ke Desa Desa KABUPATEN MESUJI
  • Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman Nasional
  • Pj Bupati Melakukan Ramah Tamah Bersama Organisasi Media Mesuji Nasional
  • Sejarah Baru Bagi AWPI: Hengki Ahmad Jazuli Buka Rapat Kerja Nasional Nasional
  • Masyarakat Mesuji :Terimakasih Sulpakar Bangun Jalan Kami, Saran Penting Untuk Bapak!? Daerah
  • Pj Bupati Sulpakar M.M Buka Pelatihan Desain Grafis Untuk Generasi Muda Kabupaten Mesuji Ekonomi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Diduga Tidak Seperti Keinginan Menteri, Masyarakat Minta KPK Evaluasi Dinas PUPR Mesuji Daerah
  • Gelar Supervisi dan Pelatihan, SOPS Mabes Polri Kunjungi Polres Lampung Utara POLRI
  • Silaturahmi Parpol, Bawaslu Lebih Baik Mencegah dari Pada Menindak Bawaslu
  • Diduga Pokmas Dan Kantor Pertanahan Lampung Utara Main Mata Daerah
  • Pospera Desak Bupati Copot OPD Yang Tidak Patuh Daerah
  • Andi Pastikan Kedepannya Disdik, Tidak ada Lagi Pungli Di Mesuji Daerah
  • Niat Tolong Masyarakat! Lapor Pak Kapolri, Lapor Pak Presiden, Persatuan Ormas,Jurnalistik, TVRI Di Usir dari PT. Garuda di Mesuji Daerah
  • Rp 73,44 M Ini Jawaban Kadis Perkim Terkait Mega Proyek Islamic Center Mangkrak Nasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme