MESUJI Lampung PosperaNusantaraNews.com dugaan korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji Lampung berkaitan dengan informasi yang disajikan dibeberapa media online pekan lalu Diketahui, berita sebelumnya. – berapa kali secara resmi organisasi masyarakat menyurati Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji adanya dugaan korupsi.(1/10/21)
“Menurut ketua PEKAT_IB Pantusi Berdasarkan data yang kumpulkan beberapa organisasi masyarakat salah satunya organisasi Pembela Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) DPD Kabupaten Mesuji seperti pengelolahan media komunikasi publik Rp. 1.053.500.000 realisasi dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Agustus terserap Rp. 832.000.000 dan sisa pagu Rp. 221.500.000 dihitung persentase/31 agustus 78,97% di tahun 2021 sedangkan bersadarkan serapan anggaran Satker dikomifo per 31 Juli 2021 49,44% Total dari Rp. 2.729.270.562.00 terserap 1.349.281901.00 dari selisi persentase saja sudah bisa kita lihat kejanggalan dan anehnya lagi dibulan agustus kabupaten mesuji masuk kategori PPKM dinas kominfo menyerap anggaran sangat signifikan sedangkan saat itu dibatasi semua kegiatan
Berkenaan dengan realisasi anggaran tersebut, media cetak 24 jenis media, media mingguan 33 media media Tv ada 3, dan media online ada 66 media kami menemukan media media fiktif bahkan sudah tidak aktif lagi, bahka ada 1 orang kabiro medianya ada 5 , banyak kejangggalan yang bertentangan dengan peraturan
Menyatakan bahwa dirinya telah mempelajari data-data secara telitih, banyak kejanggalan Media yang berlangganan tidak sesuai dalam pengunaan anggaran yang sangat Pantastis dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), di dinas Kominfo harus dilakukan pedalaman bagi karena ini dana yang besar saya harap Komisi Pemberatasan Korupsi Segera turun di Kabupaten Mesuji tutur nya,
Terkait dengan, anggaran belanja Advertorial Media (Cetak, Online, TV) pada tahun anggaran 2021 diduga tidak sesuai Rp. 1.053.500.000 seperti yang sudah kita kaji bersama tim organisasi lain data yang dikumpulkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah anggaran dikelola diluar nalar, oleh Diskominfo Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dari tahun 2021 bulan 1-bulan 8 berharap kepada APH untuk segera melakukan langkah langkahnya demi menyelamatkan uang negara.
Berdasarkan dari analisa dan penelitian maka dapat disimpulkan bahwa pada belanja Tahun Anggaran yang sudah direalisasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika dana dalam belanja surat kabar, majalah dan media siber sebesar itu diduga kuat ada penyimpangan karena saya berikan fakta hasil investigasi media online yang berlangganan ada yang kebagian 2jt selama 8 bulan kalau kita hitung dengan dana miliaran rupiah dan hanya segelintir media yang memenuhi syarat berdasarkan kriteria dan peraturan Bupati tidak ada alasan Aparat Penegak Hukum diam saja!
“Atas dasar rincian temuan terdapat tumpang tindih anggaran, karena data yang kami telitih sudah melanggar Peraturan Bupati Mesuji No. 6 Tahun 2021 Pedoman Pelaksaan Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Mesuji Melalui Media Massa.
Diduga kuat pengelolaan penggunaan keuangan negara oleh pemerintah daerah Kabupaten Kabupaten Mesuji pada Dinas komunikasi dan Informatika patut segera diperiksa, bahkan sudah ada media yang tidak aktif lagi ini melanggar ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedomanpengelolaan keuangan daerah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. serta undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. katanya pantusi
Kebetulan penyampaian surat permohonan permintaan data tersebut di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). dengan Surat No.025/MJ/DPC/DPD/DPP/VIII/2021 yang terima langsug kepala bidang (Kabid) Kominfo Belly Oska, pertanggal 13/9/21
Lalu awak media sudah berkonsultasi dengan Kejari “Kejaksaan Negeri Menggala ibu Dyah Ambarwati, SH., MH. Melalui Via WhatsApp awak Media Monggo dilaporkan mas secara tertulis dengan mencantumkan identitas lengkap pelapor, disertai dengan minimal data atau alat bukti nanti kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya. Tuturnya dicuplik hal yang lalu(Tono)