Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Pemdes Sukajaya Gelar Musdesus Pembentukan Koperasi Merah Putih Daerah
  • Akat Sumpah Pengurus MUI Dihadiri Kapolres, wakil bupati, dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Daerah
  • Kemanusiaan Polres Mesuji Tinjau Lokasi Banjir Nasional
  • Team Tekap 308 Polres Mesuji berhasil Amankan Tindak Pidana Pencurian Kriminal
  • TENTANG ANGGARAN PEN LAMPUNG UTARA JUAINI ADAMI ANGKAT BICARA ORGANISASI
  • Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Giat Sosialisasi Ops Keselamatan Krakatau Mewakili IPTU Khoirul Bahri S.H, M.H, POLRI
  • Korem Merauke Buka Lahan Tidur Dalam Rangka Ketahanan Pangan Ekonomi
  • Pelaku Spesialis Penipuan Dengan Menjanjikan Korban Kerja Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara Daerah

Ketua Umum PSHT DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc. Menegaskan Warga PSHT Wajib Taat Hukum

Posted on 17/09/202117/09/2021 By pospera Tak ada komentar pada Ketua Umum PSHT DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc. Menegaskan Warga PSHT Wajib Taat Hukum

Madiun (Pospera Nusantara News.com) Ketua Umum PSHT Mas DR. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc. menegaskan kembali tentang 8 (delapan) Hak Paten milik Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yaitu:

a. Hak Cipta: Lambang Setia Hati Terate (Nomor : 030477, 22 Maret 2006).

b. Hak Cipta: Logo Setia Hati Terate (Nomor : C00201103323, 19 Agustus 2011).

c. Hak Cipta: Buku Pedoman Jurus, Senam Dasar Dan Pasangan Setia Hati Terate (Nomor : C00201103324, 19 Agustus 2011).

d. Desain Industri : Baju Seragam Pencak Silat Setia Hati Terate (Nomor :Id 0 009 706 – D, 23 Maret 2006 )

e. Desain Industri : Baju Seragam Batik Setia Hati Terate (Nomor : A00201102602, 19 Agustus 2011)

f. Merek Dagang : Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142231, tanggal 25 Oktober 2007).

g. Merek Jasa : Persaudaraan Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142232, tanggal 25 Oktober 2007).

h. Merek Jasa : Setia Hati Terate (Nomor : IDM000142233, tanggal 25 Oktober 2007).

 

Hak Paten tersebut diurus secara bertahap sejak tahun 2006 oleh Mas H. Tarmadji Boedi Harsono, SE selaku Ketua Umum organisasi PSHT, bukan untuk atas nama pribadi yang dinyatakan dalam dokumen Hak Paten dan pernyataan beliau di Televisi JTV Madiun (menit ke 23:15). Lihat video nya di https://youtu.be/t78NYSRMSl8.

Pada tg 5 Oktober 2015 (sktr 2 minggu sebelum Beliau Wafat), bersama Mas Arief Suryono, selaku Ketua Pusat dan Mas Hari Wuryanto, selaku sekretaris, mengirim surat no 63/SP/PSHT.000/X/2015, menegaskan bahwa PSHT telah mempunyai hak paten antara lain tulisan Setia Hati Terate, lambang Setia Hati Terate, Logo Setia Hati Terate.

Pengalihan Hak Paten PSHT yang semula milik organisasi menjadi atas nama pribadi, ternyata dilakukan dengan cara memanipulasi putusan pengadilan agama dalam proses pembuatan akta notaris pengalihan hak paten dimaksud.

Selain menyalahi ketentuan Pasal 65 UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi “Bahwa pencatatan ciptaan (Hak Paten) tidak dapat dilakukan terhadap seni lukis yang berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan barang/jasa atau digunakan sebagai lambang organisasi, badan usaha, atau badan hukum.” juga melanggar pasal 266 KUHP, yaitu memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Kita semua layak prihatin, sdr. Issoebiantoro yg mengaku sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT, masih tega melakukan klaim Hak Paten secara pribadi.

Sebagai Ketua Dewan Pusat kok masih bangga dan tega Melanggar Pepacuh, yaitu setiap warga SH Terate dilarang merampas dan memiliki hak orang lain.
Apa yg layak diteladani perilaku yang seperti itu..???

Sangat boleh jadi pelanggaran itu dipastikan akibat pemufakatan penuh kepentingan jahat yang tidak bisa dipertanggung- jawabkan.

Hal ini telah memberikan dampak negatif bagi kerukunan hidup warga PSHT di negara hukum Republik Indonesia.

Terbukti akibat klaim sepihak tersebut telah menciptakan situasi dan tindakan anarkis yang memancing kelompok-kelompok massa melakukan provokasi, intimidasi dan bertindak main hakim sendiri dengan melakukan persekusi terhadap anggota Organisasi PSHT di Kota Trenggalek, Denpasar, Sragen, Balikpapan dan Tanah Bumbu.

Gerakan main hakim sendiri ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan secara langsung mengganggu ketertiban dan stabilitas keamanan NKRI.

Pengurus Pusat PSHT telah menempuh jalur hukum terkait oknum (pribadi) yang mengklaim memiliki hak paten PSHT tersebut dengan melakukan gugatan pembatalan kepemilikan hak paten ke Kemenkumham RI dan mengadukan secara pidana ke Bareskrim Polri karena ada unsur penipuan dan penggelapan selama proses pengalihan hak paten tersebut.

Pengurus Pusat PSHT akan terus berkoordinasi dengan aparat keamanan agar menindak tegas kelompok-kelompok yang berusaha menimbulkan instabilitas dan gangguan keamanan di masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketua Umum PSHT Pusat menghimbau kepada seluruh anggota Organisasi PSHT untuk tetap menciptakan suasana yang kondusif dan memberikan rasa aman di masyarakat dengan penuh kasih sayang dan mengedepankan nilai-nilai persaudaraan sesuai ajaran PSHT serta peduli dan mentaati proses hukum yg sedang berlangsung.

Kemudian masing-masing Cabang tetap melanjutkan program kerja organisasi sesuai wasiat dan pepacuh SH Terate.

Di publikasikan oleh :
Biro Humas PSHT Pusat

Red

Post Views: 5,849
Madiun, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Saat Sertijab Beddi.M.H Ucapkan Terimaksih Untuk Emron, Dan Pesan Penting Untuk Kadis Kominfo Muhammad Mausirudin
Next Post: Jalan Negara Rusak Parah Dikabupaten Mesuji Lampung, Masyarakat Bingung Mau Lapor Kemana?!

Related Posts

  • Sosialisasi Peluang Kerja Keluar Negeri dan Pesan Pemerintah Kabupaten Mesuji Daerah
  • Imam Bukhori Menghadiri Giat Kordinasi Tata Kerja Bawaslu Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • Ketua Komisi B DPRD DKI Dukung Aspirasi Masa Ojol Tolak Jalan Prabayar Nasional
  • Hengki Tegaskan Ini Disaat Hari Kedua Rakernas AWPI Nasional
  • Ketua DPW Pekat IB Soroti Dugaan Korupsi Diskominfo Kabupaten Mesuji, Kejari Menggala di Pertanyakan Daerah
  • Ditangkap Polres Mesuji, Oknum PNS Abi Irawan, Penganiayaan Terhadap Wanita Honorer Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Dukung Program Pemerintah, Pemdes Sri Agung Gelar Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2025 Daerah
  • Kejutan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung di Kabupaten Mesuji Bawaslu
  • Lapor Bu Risma: Terkesan Tidak Transparan Dengan Mayarakat, Terkait Bantuan Sosial di TBB BANSOS
  • Pemdes Cempaka Barat Kecamatan Sungkai Jaya Gelar MUSDESSUS DESA
  • Polres Lampung Utara Kawal dan Amankan Pelepasan Keberangkatan Jama’ah Calon Haji Tahun 1446 H/2025 M POLRI
  • POSPERA:Kecam Oknum Kadis Kesehatan Kab Mesuji Daerah
  • Rasanya Sudah Tidak Asing Bagi Masyarakat Mulaya Agung: Atas Perbuatan Ini Yang Dilakukan Oleh Sony Imawn PERTANIAN
  • Laksanakan MUSRENBANG Desa Cahaya Makmur Dan Perubahan RPJMDes Tahun 2022 – 2027 Ke 2022 – 2029 DESA

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme