Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Kapolres Lampung Utara Pantau Gereja, Pastikan Perayaan Natal 2022 Berlangsung Aman Daerah
  • Pospera Akan Menggelar Aksi Jika Surat Mereka Tak Kunjung Di Balas Daerah
  • Kabidhumas Polda Sulsel Imbau Masyarakat Tidak Langsung Percaya Informasi Di Medsos Nasional
  • Bank Artha Kedaton Di Gegerkan Perampok Tembak 2 Scurity dan 1 Kariawan Hukum
  • Dua Pulau Yang Terlewati Bawaslu Mesuji Satu Kali Dayung Bawaslu
  • Sudarmono Kedes Tri Tunggal Jaya Bagikan BLT-DD 82 KPM BLT
  • PEMBERITAHUAN/HIMBAUAN STOP PRESS Nasional
  • Kepala Desa Karyasari Gaya Mulyana Sukseskan Vaksinasi Covid-19 Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip

Posted on 11/02/2022 By pospera Tak ada komentar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjebloskan Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip

POSPERANEWS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Manado.

Eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado Nomor : 22/Pid.Sus/TPK/2022 PN. Mnd tanggal 22 Januari 2022. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekusi Dormian telah selesai melaksanakan eksekusi dengan Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2).

Ali mengatakan, eksekusi dilakukan pada Kamis, 10 Februari 2022.

Diketahui Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ali Fikri menyebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado menyatakan Sri Wahyumi terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Vonis tersebut dibacakan pada Selasa, 25 Januri 2022.(OtoritasNews.id)

“Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (27/1).

Menurut Ali, Sri Wahyumi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 9,3 miliar. Jika uang pengganti tersebut tak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa KPK.

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka diganti pidana badan selama 2 tahun penjara.

Sri Wahyumi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 9.303.500.000 sejak tahun 2014 hingga 2017. Gratifikasi berkaitan dengan pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Ia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa. Yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.

Post Views: 665
KORUPSI, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Tokoh Pribumi Mesuji dan Wakil Rakyat, Pemkab Mesuji Segera Kembalikan Alun-Alun Simpang-Pematang Penghijauan Seperti Semula
Next Post: Jalan Rusak Parah Akibat Mobil Truk Pengangkut Material Proyek PLTM

Related Posts

  • Naas nasib AKBP Ferli Hidayat Kapolres Malang Nasional
  • Ir. H Joko Widodo, Dijadwalkan Hadir Menjadi Saksi Pernikahan di Lampung Nasional
  • Presiden Perintahkan Kapolri, Terkait Penerapan disiplin Nasional Nasional
  • Dinas PUPR Lampung Utara Adakan Penyegaran Struktural Nasional
  • Relawan Ir. Joko Widodo Tuntut Pilwabup di Percepat di kabupaten Mesuji demi masyarakat Daerah
  • FORKOMPAC DAN MASYARAKAT CIREBON KECAM AKSI TAWURAN DI DALAM KERATON KASEPUHAN Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Penguatan Harkamtibmas, PJU Polres Lampura Silaturahmi Kepada Warga POLRI
  • Relawan Ir. H Joko Widodo, Pospera :Mendorong Bupati dan Jajaran Polres tindak tegas Oknum Kades diduga Judi Sabung Ayam Daerah
  • Waka Polres”Bentengi Diri Dengan Aqidah Untuk Cegah Radikalisme POLRI
  • Forum Komunikasi Pemerintah Desa Kabupaten Mesuji, Minta Maaf Kepada Teman Teman Wartawan dimanapun Berada Daerah
  • Doni Fahriza.S.H Anak di Bawah Umur Apa Lagi Sekolah, Tidak Seharusnya Jadi Buah Bibir APH Wajib Proses Daerah
  • Camat Sungkai Jaya Resmikan Pembukaan Badan Jalan Desa Lepang Tengah DESA
  • Polres Lampung Utara Himbau Prokes Melalui Awak Media POLRI
  • Respon Cepat Laporan Masyarakat, Kapolres Lampung Utara Kunjungi Warga Yang Sakit POLRI

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme