Kotabumi – Posperanews – Konsumen PT PLN Kotabumi Lampung Utara, akan dilaporkan oleh konsumen listrik RAHMAD RUMANSYAH warga jalan jendral Sudirman gang merdeka no 154 Kotabumi.
Menurut Rahmad sekitar bulan September 2020 KWH meter pulsa atas nama SITI RAHAYU error( bacaan periksa ) dan konsumen langsung melaporkan ke kantor PLN , dan pihak mengirimkan 2 orang petugas memakai kendaraan PLN atas nama TM dan AN .
Setelah itu meteran dibawa petugas PLN untuk diperbaiki dan kami diberi secarik kertas berwarna merah , surat tersebut adalah bukti untuk laporan kami .
Dan kami menanyakan meteran lagi ke kantor PLN dan distop oleh sekurity dan ditanya sekurity ada keperluan apa, saya menunjukkan kertas berwarna merah dan sekurity itu lalu masuk kedalam dan biasanya proses meteran rusak memerlukan waktu 3 bulan , dan rahmad diwajibkan laporan ke PLN setiap bulan .
Pada Januari 2021 kami kembali ke kantor PLN untuk menanyakan prihal meteran tersebut dan petugas mengatakan bahwa meteran kami sudah jadi dan sudah dibawa oleh petugas PLN yang bernama TM .
Kami diberi no hape dan WA tapi tidak bisa dihubungi sampai sekarang dan kami merasa sangat dirugikan krn kami pernah didatangi petugas tim P2TL hanya memeriksa kertas tersebut lalu diberikan lagi kepada kami.
Menurut rahmad keterangan ini kami buat permintaan dari bapak JONATAN salah satu pejabat PLN Kotabumi .
Menurut Rahmad dengan adanya kerugian yang kami alami maka kami kurasakan kepada DPC POSPERA LAMPUNG UTARA dan rahmad berencana pada tgl 9 Mei 2022 akan melaporkan ke polres lampung Utara yang didampingi dengan DPC pospera lampung Utara pangkas rahmad.(Jn/Arm)