PosNews. Prihal berita pemecatan secara tidak hormat atau ptdh yang menimpa kompol yuni mantan kapolsek astana anyar, Kornas Jokowi meminta polri untuk transparan membuka kasusnya, Jakarta, 29 des 2021
Ada beberapa kejanggalan prihal ptdh terhadap kompol yuni, umumnya ptdh diumumkan ke media setelah yang bersangkutan menerima surat legalitas pemecatan, dan pihak propam polda jabar melalui kabid propamnya mengumumkan ptdh kompol yuni tidak berdasarkan surat legalitas yang jelas, atau telegram rahasia (TR) yang biasa pada umumnya, berita ptdh kompol yuni yg diangkat melalui media-media online nasional melalui biro pemberitaan jawa barat terkesan membuat opini yang mengarah kepada hoax.
Untuk itu, Abdul Havid Permana selaku ketua umum Kornas Jokowi meminta polri selaku institusi penegak hukum yang menjadi ujung tombak pemberantasan mafia dimasa pemerintahan Presiden Jokowi meminta kasus kompol yuni dibuka secara transparan.
Jangan sampai citra Polri tercoreng sebagai garda terdepan pemberantasan mafia kasus justru berbuat sebaliknya.
Kornas Jokowi juga akan secara resmi mengajukan pengaduan kepada Presiden sebagai pembina para relawan Jokowi, sebagai mana kita ketahui bahwa relawan juga bertugas mengawasi jalannya pemerintahan menuju kearah yang lebih baik, terlebih polri yang sedang berusaha mereformasi dirinya secara institusi(tim-rahaja)