Posperanews.com -Ketua Harian Posko Perjuangan Rakyat, (POSPERA) Jepri ingatkan Penyelenggara Pemilu Baik Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Mesuji Lampung untuk tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu.
Jepri mengatakan sebagai penyelenggara ataupun penyelenggaraan negara seharusnya konsisten serta profesional dalam melaksanakan tugas negara kata jepri
Pospera sangat kawatir ketika KPU Kabupaten Mesuji Lampung menerima jajaran perangkat Desa, dikhawatirkan roda pemerintah Desa akan lumpuh karena sudah pasti mereka double jabatan, bukan itu saja diduga gaji pun sudah melanggar menteri keuangan, kalau tidak salah instansi pemerintah tidak boleh doble gaji ujar jepri
Lanjut jelas Dalam UU Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, oleh sebab itu, keberadaan Desa wajib tetap diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sangat jelas
Dan Tujuan bisa kita pagami
Tujuan ditetapkannya pengaturan Desa dalam Undang-Undang ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Jepri juga mengatakan di UU Desa No 6 Tahun 2014 ada larangan sangat jelas
Pasal 51
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan
Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam
peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum
dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut
tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
Jadi, bila Pemilu di Kabupaten Mesuji ingin terwujud Integritas Profesional KPU Wajib Utama masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan Pospera yakin mereka akan kerja Sungguh sungguh tutup jepri