Mesuji, Posperanusantaranews Satu bangunan liar yang baru akan didirikan di pinggir jalan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) yang akan menutupi di Jalan Simpang tiga rumah dinas camat Simpang pematang dan lukisan yang indah pun akan menjadi korban dari bangunan tersebut Minggu 22/08/21
“Amina (33) membenarkan bangunan itu baru saja akan dibangun sebab, kemarin tidak ada! Entah punya siapa saat diwawancarai oleh awak Media Sabtu malam saat di lokasi berjarak 50M dari Rumah dinas Bupati Mesuji.
Selanjutnya harapan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) camat , Kepala desa Simpang pematang untuk segera mengambil langkah Langkah sebelum terlambat, sedang posisi bangunan tersebut dipusat kota kabupaten Mesuji jika itu dibiarkan tidak elok dipandang mata kemungkinan besar akan jadi kumuh, padahal didalam alun-akun sudah disediakan tempat kuliner bila ingin berdagang tutur nya.
“Abib Ketua Aliansi Persaudaraan Oang Sumatera (APOS) sangat menyayangkan kalau hal tersebut dibiarkan, apalagi di lingkungan Tata kota kabupaten Mesuji Terletak disampiing rumah dinas camat Simpang pematang tepat depan pojok rumah bupati Mesuji,
Pihaknya berharap pada pemerintah terkait untuk pro aktif apabila berdiri bangunan liar yang berada di lingkungan tempat tinggalnya wajib dilarang bagi siapapun yang terkait.”
Harapannya kalau bangunan berada di pinggir jalan di lokasi tata kota kabupaten Mesuji dan itu sangat mengganggu dari ketentuan pelanggaran Perda tersebut, dan perbub seharusnya pemerintah lakukan langkah-langkah dari sosialisasi sampai dengan penegakkan hukum yang ada dan diharapkan lebih baik mencegah daripada mengobati tutur Abib.
“Lanjut tempat yang terpisah dikonfirmasi Alokasi Hukum APOS Saipul Anwar S.H mengatakan, bila dikaitkan perbuatan ditempat umum berdasar Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, siapapun yang mendirikan bangunan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan diancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Tutup Ipul sebagai profesi pengacara kondang kabupaten Mesuji Lampung (Andi)