Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata
MESUJI LAMPUNG, Lapor Presiden Joko Widodo Dugaan Oknum Bawaslu Kabupaten Mesuji dan yang tergabung di Cenra Gakumdu tutup mata terkait berita kejahatan politik uang yang dilakukan oleh oknum Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mesuji dan secara kebetulan ikut lagi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (23/02/2024)
Informasi beredar di kalangan masyarakat seolah-olah aparat penegak hukum yang diamanahkan UU di anggap tidak paham regulasi kepemiluan, padahal anggaran penanganan pelanggaran miliaran rupiah untuk pemilu 2024 Tegas Ketua aliansi Indonesia Alamsyah
Sedangkan jelas Salah satu oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Mesuji Lampung Daerah Pemilihan 1, meliputi Kecamatan Mesuji dan Kecamatan Mesuji Timur diduga melakukan pelanggaran Pemilu money politics, dari mulai tanggal 12-13 berita beredar Bawaslu, Polisi, dan Kejaksaan yang di amanatkan UU No 07 Tahun 2017 Terkait menegakkan Hukum pemilu dipertanyakan Tegas Ketua Aliansi Indonesia.
Terpisah Ketua Pekat IB Pantusi juga memperjelas dari informasi yang diperoleh kru media ini seperti Ketua LSM Pematank, Kabiro Lintas Samudra, Dedy Identikpos, koranmesuji, pepadi, merpatipos, garuda86 terjadi salah satu ibu rumah tangga yang enggan disebutkan namanya menerangkan, bahwasanya dirinya telah menerima satu buah kertas contoh surat suara dan uang sebesar Rp 150 ribu rupiah dari oknum Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1, Yuliani Rahmi Safitri, S.T. jelas seperti di ditampilkan setiap media elektronik tegas Ketua Pekat IB Pantusi.
Menurut jurnalistik tindaklanjuti dugaan tersebut, kru media ini mencoba menghubungi pihak oknum Caleg, namun tidak memberikan jawaban malah oknum caleg tersebut memblokir nomor WhatsApp yang mencoba meminta tanggapannya terang Pantusi
Ditempat terpisah, Ferdi akbar selaku Ketua DPC LSM Pematank meminta Bawaslu dan APH agar bertindak profesional dalam menyikapi Video money politics oknum Caleg PKB nomer urut 1, Yuliani rahmi safitri.,
“Pemberi dan penerima bisa dipidana, Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” tegasnya.
Keterangan tambahan dari LSM dan Wartawan terkait untuk menegakkan keadilan pemilu seperti, Prokopindo Dedy Saputra, Ferdi Akabar dari LSM pematank, Kabiro Koranmesuji, Lintassamudra, garuda86, merpatipos, siap memberikan keterangan demi menjaga integritas Polisi dan Jaksa dalam menerapkan Hukum Pemilu ujarnya