Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Amankan Pergantian Tahun Baru 2024, Polres Lampung Utara Terjunkan 260 Personel POLRI
  • DPC Pospera Lampung Utara Gelar Aksi Damai Daerah
  • Pelimpahan Berkas Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terjadi di Way Kanan Nasional
  • Polda Lampung Kawal Ketat Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Tingkat PPK POLRI
  • Polres Lampung Utara Beri Layanan Kesehatan Kepada Personel POLRI
  • Inspekrorat Panggil Kepala Desa Kedaton Terkait Pembangunan Lapen DESA
  • Pemkab Gelar Pelantikan Di Tengah Malam, Juaini Adami Angkat Bicara Daerah
  • Kunjungan Ir. H. Joko Widodo, Kab. Samosir, Pospera Ambil Peran Siaga Nasional

LPSK Ungkap Jejak Tameng Hukum Putri Sambo di Luar Kasus Pembunuhan

Posted on 25/09/2022 By Meong 28 Tak ada komentar pada LPSK Ungkap Jejak Tameng Hukum Putri Sambo di Luar Kasus Pembunuhan

Posperanews.com -LPSK mengkritik posisi UU TPKS yang dipakai untuk tameng Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pelecehan seksual. (Foto: CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai Penggunaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) justru menjadi tameng untuk melindungi Putri Candrawathi walaupun kasus dugaan kekerasan seksual tak ditemukan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan UU TPKS justru dijadikan instrumen hukum tanpa ada pembuktian apakah ada kekerasan seksual atau tidak. Diketahui, Putri sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal Brigadir J.

“UU TPKS dijadikan instrumen legal melindungi ibu PC, tanpa ada upaya membuktikan apakah posisi Ibu PC sebagai korban kekerasan seksual itu benar atau tidak,” kata Edwin di Bandung pada Jumat (23/9).

Dia menegaskan pihaknya menolak penggunaan instrumen legal UU TPKS untuk menjustifikasi PC sebagai korban. Edwin mengungkapkan UU TPKS tidak digunakan untuk melindungi orang seperti Putri, tapi melindungi korban yang sebenarnya.

LPSK, kata Edwin, melihat adanya kejanggalan dan ketidaklaziman dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual pada rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.

“Dalam kasus kekerasan seksual, perlu ada relasi kuasa, dan pelaku memastikan tidak ada saksi. Dua-duanya gugur dalam kasus ibu PC (Putri Candrawathi),” jelasnya.

Pakar soal Skenario Pelecehan Seksual Istri Sambo: Takut Hukuman Mati
Edwin menceritakan, penyebutan UU TPKS muncul pertama kali dalam kasus PC pada 29 Juli, ketika dilakukan rapat koordinasi di Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dalam pertemuan yang dihadiri antara lain oleh LPSK, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Psikolog dijelaskan, berdasarkan UU TPKS, LPSK harus melindungi Putri. Padahal, dalam laporan polisi yang dibuat tanggal 8 dan 9 Juli, UU TPKS tidak disebutkan. Dalam dua laporan itu hanya menjelaskan adanya perbuatan asusila.

LPSK menilai, seolah-olah ada upaya untuk meminta LPSK menerima hasil assesment psikologis yang sudah dilakukan. Padahal, LPSK bisa melakukan assesment psikologis sendiri sebagai second opinion.

“Menjadi pertanyaan kami, kenapa ibu PC tidak bersedia memberikan keterangan kepada psikolog LPSK. Padahal, ibu PC bersedia menjelaskan pada Berita Acara Pemeriksaan(BAP). Kok ngomong milih-milih,” katanya.

Edwin mengingatkan, posisi PC adalah pemohon perlindungan LPSK, namun tidak mau menyampaikan apapun pada LPSK. Tidak antusias dan tidak responsif. “Hanya ibu PC yang seperti itu, selama 14 tahun LPSK berdiri,” jelasnya.

Akhirnya, LPSK memutuskan untuk tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi yang sempat mengajukan permohonan perlindungan lantaran diduga mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Namun, polisi menyatakan tak ada pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir J ditembak. Oleh karena itu LPSK pun tidak akan memberikan permohonan perlindungan kepada Putri.

Rekomendasi Komnas Perempuan
Terkait dengan belum ada penahanan Putri hingga kini, Komnas Perempuan menyatakan tidak ditahannya perempuan itu dengan alasan kesehatan hingga memiliki anak balita telah sesuai dengan rekomendasi lembaga tersebut.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini mengatakan pihaknya memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk tidak melakukan penahanan terhadap perempuan memiliki isu maternitas, menyusui hingga punya memiliki anak balita.

Sosok Misterius Kakak Asuh yang Bikin Karier Ferdy Sambo Melejit
“Sesuai rekomendasi karena Komnas Perempuan melakukan hal yang sama juga pada perempuan yang lain,” kata perempuan yang akrab disapa Rini pada awal September.

Rini mengatakan rekomendasi itu berlaku untuk semua perempuan di tanah air tanpa terkecuali. Menurutnya, tak ada keistimewaan yang diberikan kepada Putri karena pihaknya melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain yang tengah berhadapan dengan hukum.

“Jadi tidak ada sebuah kekhususan untuk kasus PC (Putri Candrawathi) sebenarnya. Semua perempuan yang berhadapan dengan hukum begitu kami merekomendasikan yang sama,” jelasnya.

(imn/asa) Sumber CNN

Post Views: 31,587
Nasional

Navigasi pos

Previous Post: PROYEKSI DAN ARAH KEBIJAKAN KETUA BAWASLU PROVINSI LAMPUNG 2022 – 2027
Next Post: Di Duga Seorang Guru Madrasah Tsaniwiah Islamiyah Srimenanti Membully Muridnya

Related Posts

  • Kapolri Imbau Warga Medan yang Terpapar Covid-19 Dirawat di Isoter Karena Aman dan Nyaman Nasional
  • Organisasi Masyarakat Segera Layangkan Surat Ke Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji Daerah
  • Persahabatan Sejati, Indonesia Akan Kuat Hari ini Deklarasi Prabowo-Jokowi 2024 Nasional
  • Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Geledah Lingkungan Pemkab Mesuji Daerah
  • Bupati Mesuji :PPKM Mikro Agar di Perketat, Camat dan Kepala Desa Perketat Wilayahnya, Hindari Kerumunan Karna Pandemi Belum Terkendali Covid 19
  • Antisipasi AKBP Yuli Haryudo S.E, Bersama Jajaran Kunjungi Pasar dan Pos Pelayanan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu
KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Presiden Joko Widodo, Marak Dugaan Kejahatan Politik Uang Polisi, Jaksa, Bawaslu dugaan Tutup Mata

22/02/2024 | 5:07 am WIB

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Buka Lomba Orasi, Kapolri: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi POLRI
  • Dilantik 35 PPK Se-Kabupaten Mesuji Oleh Ketua KPU Kab.Mesuji Ali Yasir.ST KPU
  • Sekretaris Mesuji ‘Bantah itu Tidak Benar’ Terkait Tuduhan Pengondisian Setoran Proyek PUPR Daerah
  • Sepanjang Tahun 2022 Polres Lampung Utara Tangani 621 Kasus Gangguan Kamtibmas POLRI
  • GMBI Menduga Adanya Pelanggaran Kode Etik Dalam Proses Seleksi Panwascam ORGANISASI
  • Gunakan Dana Pribadi Ardian Saputra Bedah Rumah Warga Menjadi Rumah Layak Huni Daerah
  • Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolri: Sinergitas Elemen Bangsa Wujudkan Persatuan TNI & POLRI
  • Kepala Desa Sri Agung H, Amirudin, SH Serahkan SK Jabatan Perangkat Desa, Kadus Dan Rt Secara Simbolis DESA

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme