Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Masyarakat: Soroti Rigid Beton Retak dan Putus Jl. Propinsi Lampung di kabupaten Mesuji Daerah
  • POLRES LAMPUNG UTARA LAKSANAKAN KEGIATAN SAFARI KAMTIBMAS POLRI
  • Laksanakan Perintah Kapolri, Sat Lantas Polres Lampung Utara Tak Akan Menilang Pelanggar Lalin Secara Manual POLRI
  • Mapolsek Simpang Pematang Ajak Warga Pasar, Menjaga Situasi Harkamtibmas Daerah
  • Awasi BBM, Bareskrim Mabes Polri Intruksikan Seluruh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Nasional
  • Bawaslu Mesuji, Audiensi dengan Bupati Mesuji H. Saply Th, Daerah
  • Pospera Geruduk Kantor Bpbd Kabupaten Lampung Utara Daerah
  • Ketua DPRD Mesuji Elviana Menyebut Penjabat Bupati Mesuji Drs. Sulpakar M.M. Adalah Orang Baik DPRD

“Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri

Posted on 09/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada “Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri

Lampung Utara, posperaNews.com- Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara pembangunan Lima titik sumur bor angaran dana desa tahun 2020 mangkrak dan tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri,Rabu 9/2/2022

Lokasi sumur bor yang di duga tak berpungsi

Disampaikan oleh masyarakat desa cahaya negeri kami sangat kecewa dengan pembangunan sumur bor di desa kami yang mana tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri, “sumur bor tersebut hanya lobang pengeboran saja tanpa ada nya bangunan, Kwh Listrik dan penampung air nya seperti layak nya bangunan sumur bor di desa lain”. Jelas masyarakat.

Diduga kepala desa cahaya negeri Beksu Mega telah melanggar undang undang tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Harapan masyarakat desa cahaya negeri kepada Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Bupati Lampung Utara agar kira nya untuk mengaudit pekerjaan sumur bor mantan kepala desa cahaya negeri kecamatan abung barat kabupaten lampung utara, karena kami sangat mengharapkan air bersih untuk kebutuhan sehari hari.

Sampai berita ini diterbitkan mantan kepala desa cahaya negeri Beksu Mega belum dapat untuk dikonfirmasi.

(Ansori)

Post Views: 421
DESA

Navigasi pos

Previous Post: Juaini Adami Kritik Kinerja PLN Kota Bumi Lampung Utara
Next Post: Pelaku Perampasan Sepeda Motor Dan Uang Tunai Enam Juta Rupiah Di Bekuk TEKAB 308 Polres Lampura

Related Posts

  • Camat Sungkai Jaya Resmikan Pembukaan Badan Jalan Desa Lepang Tengah DESA
  • Kades Nadir Sukses Pembagian BLT DD di Desa Fajar Indah Daerah
  • Bagikan BLT-BBM Tahun 2022 serentak Enam Desa di Kecamatan Way Serdang BANSOS
  • Teguh Priono Kades Aji Jaya Bagikan BLT-DD 92 KPM BLT
  • Dua Pengendara R4 Mengalami Luka yang Cukup Serius di Pertigaan Tebing Karya Mandiri Daerah
  • Desa Wirajaya Lakukan Rapat Kordinasi Dalam Hal Perubahan BLT-DD BLT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu KABUPATEN MESUJI
  • Jusuf Kalla Tinjau Baksos Donor Darah Alumni Akabri 95 Bima Cakti di Makassar Bisnis
  • Mantap :Bung AAN Istiawan Terpilih Jadi Orang No 1 di PWRI Kabupaten Mesuji Budaya
  • Kades Eka Bayu Prasetya 116 Warga Desa Tebing Karya Mandiri di Vaksin Daerah
  • Lima Target Pencegahan Bawaslu Mesuji, disampaikan Di Forum KPU Bawaslu
  • Rasa Syukur warga Desa H. Jaya, Ucapkan terimakasih Pada Pemerintah Kabupaten Mesuji Daerah
  • Jelang Hari Bhayangkara Ke 76, Polres Lampung Utara Gelar Bansos Ke Ponpes POLRI
  • Pratu Toufik Prajurit Yonko 467 Kopasgat TNI AU Bekuk Salah Satu Dari Tiga Perampok Internasional

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme