Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Dr.Ir.H.Muhammad Taufiq.SH.,M.Sc Secara Resmi Mengukuhkan Pengurus PSHT Cabang Ponorogo Nasional
  • PWOIN: Hilang Kepercayaan Masyarakat Terhadap APH, Jadi Dilema Mendalam Daerah
  • Camat Billy dan Polisi Tata Subrata, Hadir Bakti Sosial Pospera Mesuji Timur Covid 19
  • Sulpakar Pj Bupati Mesuji Lantik Hariyadi Sebagai Kades PAW Margo Mulyo Dan Pesankan Ini DESA
  • Kejari Terima Audiensi Dpc Pospera Lampung Utara ORGANISASI
  • Kehadiran Bawaslu Saat Gelar Rapat, Dari Temuan Meringankan Beban KPU Mesuji Bawaslu
  • Ancaman Pidana Menjual Belikan Aset Negara, Fasilitas Umum Sertifikat A/n Sigit  Daerah
  • KEJARI LAMPUNG UTARA DAN DPC POSPERA ADAKAN AUDIENSI Daerah

“Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri

Posted on 09/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada “Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri

Lampung Utara, posperaNews.com- Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara pembangunan Lima titik sumur bor angaran dana desa tahun 2020 mangkrak dan tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri,Rabu 9/2/2022

Lokasi sumur bor yang di duga tak berpungsi

Disampaikan oleh masyarakat desa cahaya negeri kami sangat kecewa dengan pembangunan sumur bor di desa kami yang mana tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri, “sumur bor tersebut hanya lobang pengeboran saja tanpa ada nya bangunan, Kwh Listrik dan penampung air nya seperti layak nya bangunan sumur bor di desa lain”. Jelas masyarakat.

Diduga kepala desa cahaya negeri Beksu Mega telah melanggar undang undang tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Harapan masyarakat desa cahaya negeri kepada Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Bupati Lampung Utara agar kira nya untuk mengaudit pekerjaan sumur bor mantan kepala desa cahaya negeri kecamatan abung barat kabupaten lampung utara, karena kami sangat mengharapkan air bersih untuk kebutuhan sehari hari.

Sampai berita ini diterbitkan mantan kepala desa cahaya negeri Beksu Mega belum dapat untuk dikonfirmasi.

(Ansori)

Post Views: 571
DESA

Navigasi pos

Previous Post: Juaini Adami Kritik Kinerja PLN Kota Bumi Lampung Utara
Next Post: Pelaku Perampasan Sepeda Motor Dan Uang Tunai Enam Juta Rupiah Di Bekuk TEKAB 308 Polres Lampura

Related Posts

  • Penyerahan Secara Simbolis Kepada Calon KPM Bantuan Cadangan Pangan di Balai Desa Nipah Kuning DESA
  • Sertijab Kepala Desa Adi Karya Mulya Kecamatan Panca Jaya DESA
  • Entah Siapa Yang Salah Dugaan Korupsi Kotaku Mekar Sari Mengundang Perhatian Publik DESA
  • Kisruh Antar ASN dan Kades Dikabupaten Mesuji Lampung Rebutan Proyek ADD Daerah
  • Bagikan BLT-BBM Tahun 2022 serentak Enam Desa di Kecamatan Way Serdang BANSOS
  • Rasa Puji Syukur Sony Imawan -Atas Semangatnya Bersama Masyarakat Mulya Agung Sama-Sama Sepepakati Perdamaian Dengan Pihak Perusahaan PT. Garuda Bumi Perkasa DESA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Lapor Bu Winarti :R. Sakit Mutiara Bunda Unit 2, Mengcovidkan Ibu yang Bersalin, Terlalu Kesehatan
  • PT. KAI Divre IV Tanjung Karang Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga BUMN
  • Kapolri Pastikan Vaksinasi untuk Buruh Bakal Dipercepat Hingga Akhir Agustus Nasional
  • Pelaku Perampasan Sepeda Motor Dan Uang Tunai Enam Juta Rupiah Di Bekuk TEKAB 308 Polres Lampura Kriminal
  • Pj Bupati Melakukan Ramah Tamah Bersama Organisasi Media Mesuji Nasional
  • Siap Jadi Mitra Kritis dan Strategis KPK-RI, Refky : AWPI Akan Rumuskan Programnya Nasional
  • MEMERIAHKAN HARI ULANG TAHUN KE-77, BUPATI MESUJI GALAKAN BUDAYA Daerah
  • Diiringi Pembakaran: Tes PPS Dua Kecamatan Simpang Pematang Dan Kecamatan Panca Jaya KPU

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme