Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

Tajam & Terpercaya

  • Warga ;Alhamdulillah Terimakasih Pak Kades BLT Nya BANSOS
  • Lagi Lagi Keluhan Masyarakat Akibat Jalan Rusak Sekitar 80% Di Kabupaten Mesuji Daerah
  • Lima Tahun Menjadi DPO, “ES” Berhasil Diringkus Polsek Kotabumi Utara Kriminal
  • Hebo!! Bangunan Mengundang Banjir, Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji Tutup mata. Daerah
  • Ini Penjelasan Amin ! Projects Manager PT. KBMP Terkait Polemik Di Pembangunan Islamik Center Mesuji Daerah
  • ADA APA DI TANGGAL SEMBILAN BELAS FEBRUARI DI RUMAH DINAS BUPATI LAMPUNG UTARA SOSIAL
  • Sebanyak 1800 Dosis Saply TH Tidak Masuk Dalam Daftar Penerima Vaksin” Daerah
  • GWBI Ada Apa Bongkar Paksa Rumah warga Desa AKM Panca jaya Mesuji Daerah

“Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri

Posted on 09/02/2022 By Posperanews Tak ada komentar pada “Mangkrak” Pembangunan Lima Titik Sumur Bor Di Desa Cahaya Negeri

Lampung Utara, posperaNews.com- Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara pembangunan Lima titik sumur bor angaran dana desa tahun 2020 mangkrak dan tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri,Rabu 9/2/2022

Lokasi sumur bor yang di duga tak berpungsi

Disampaikan oleh masyarakat desa cahaya negeri kami sangat kecewa dengan pembangunan sumur bor di desa kami yang mana tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri, “sumur bor tersebut hanya lobang pengeboran saja tanpa ada nya bangunan, Kwh Listrik dan penampung air nya seperti layak nya bangunan sumur bor di desa lain”. Jelas masyarakat.

Diduga kepala desa cahaya negeri Beksu Mega telah melanggar undang undang tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Harapan masyarakat desa cahaya negeri kepada Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Bupati Lampung Utara agar kira nya untuk mengaudit pekerjaan sumur bor mantan kepala desa cahaya negeri kecamatan abung barat kabupaten lampung utara, karena kami sangat mengharapkan air bersih untuk kebutuhan sehari hari.

Sampai berita ini diterbitkan mantan kepala desa cahaya negeri Beksu Mega belum dapat untuk dikonfirmasi.

(Ansori)

Post Views: 156
DESA

Navigasi pos

Previous Post: Juaini Adami Kritik Kinerja PLN Kota Bumi Lampung Utara
Next Post: Pelaku Perampasan Sepeda Motor Dan Uang Tunai Enam Juta Rupiah Di Bekuk TEKAB 308 Polres Lampura

Related Posts

  • Habibie Gelar Monev Ke Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning DESA
  • Tingkatkan Pengetahuan Hukum Perangkat, Polres Sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji Daerah
  • Sonny Imawan Niat Tulus Mencalonkan diri Untuk Menjadi Ketua Apdesi Budaya
  • Presiden Ir. H. Joko Widodo, Tindak Tegas Mafia Tanah, Desa Sungai Cambai Mesuji Budaya
  • Lapor APH!! Di Desa Adi Luhur Kec Panca Jaya, Proyek Program Kotaku Jadi Keluan Masyarakat, di Duga Asal jadi Karena Sudah Rusak Daerah
  • Terindikasi Tidak Sesuai Dengan Intruksi Presiden, Pospera Laporkan Pemotongan BPNT dan BLT-DD Covid 19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Lapor Menteri Eric Tohir, SPBU Desa Brabasan Disalahgunakan, Saran Kami Tutup Saja

01/07/2022 | 11:00 am WIB

Dugaan Langgar UU Migas, Pabrik Perajin Kayu, Berharap APH Tindak Tegas

19/06/2022 | 9:33 am WIB

Keuntungan Kita, Perduli dengan Peliharaan Nabi Muhammad SAW

04/06/2022 | 9:54 am WIB

Keputusan Ditetapkan Jepri Ketua PAC Pospera di Kecamatan Simpang Pematang

04/05/2022 | 8:27 am WIB

Kaka Adik Ahirnya di Tangkap KPK

28/04/2022 | 11:31 am WIB

Ormas PEKAT IB, Ada Limbah PT. Garuda Dinas Lingkungan Hidup Tak Peduli Kabupaten Mesuji

23/04/2022 | 7:57 pm WIB

Menetes Air Mata Masyarakat Mesuji, Kehadiran Polda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno

04/04/2022 | 8:17 pm WIB

Diduga Kuat Korupsi Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di Geruduk Masyarakat dan LSM

24/03/2022 | 10:43 pm WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menginstruksikan Seluruh Jajaran Tanggap Bencana

26/02/2022 | 4:56 pm WIB

Alun-alun Sim-Pematang di Jadikan Pasar Tradisional Depan Rumdi Bediri Bangunan Liar DPRD Warning Pemerintah Daerah

12/02/2022 | 5:48 pm WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • Bareskrim Polri Segera Selidiki Dugaan Kebocoran Data 279 Juta WNI POSPERANEWS nasional
  • Mulai Bawaslu Mesuji, Pesiapan Pemilu 2024, Sekolah Menegah Atas Jadi Sasaran Utama Daerah
  • OTT Bupati Nganjuk Wujud Sinergitas KPK dan Polri yang Pertama Kali Nasional
  • Bom Molotov Menyerang Rumah Pengurus Partai PDI Perjuangan Daerah
  • PT. KAI Divre IV Tanjung Karang Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga BUMN
  • Pres Release DPD KNPI Kabupaten Lampung Utara Daerah
  • NITA YUNITA UCAPKAN TERIMA KASIH KE PIHAK POLRES LAMPUNG UTARA POLRI
  • SELAMAT DATANG BAPAK MUKZAN.SH.MH SEBAGAI KAJARI KOTABUMI LAMPUNG UTARA Daerah

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme