Lampung Utara, posperaNews.com- Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara pembangunan Lima titik sumur bor angaran dana desa tahun 2020 mangkrak dan tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri,Rabu 9/2/2022
Disampaikan oleh masyarakat desa cahaya negeri kami sangat kecewa dengan pembangunan sumur bor di desa kami yang mana tidak diselesaikan oleh mantan kepala desa cahaya negeri, “sumur bor tersebut hanya lobang pengeboran saja tanpa ada nya bangunan, Kwh Listrik dan penampung air nya seperti layak nya bangunan sumur bor di desa lain”. Jelas masyarakat.
Diduga kepala desa cahaya negeri Beksu Mega telah melanggar undang undang tindak pidana korupsi dan telah merugikan keuangan negara dan masyarakat.
No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana udah di ubah menjadi undang undang no 20 tahun 2021, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Harapan masyarakat desa cahaya negeri kepada Aparat Penegak Hukum, Inspektorat, Bupati Lampung Utara agar kira nya untuk mengaudit pekerjaan sumur bor mantan kepala desa cahaya negeri kecamatan abung barat kabupaten lampung utara, karena kami sangat mengharapkan air bersih untuk kebutuhan sehari hari.
Sampai berita ini diterbitkan mantan kepala desa cahaya negeri Beksu Mega belum dapat untuk dikonfirmasi.
(Ansori)