Skip to content
POSPERANEWS.COM

POSPERANEWS.COM

INFORMASI TERKINI

  • Di Janjikan Menjadi ASN, Uang Puluhan Juta Rupiah Raib Kriminal
  • KAPOLRES LAMPUNG UTARA HADIRI KEGIATAN PEMBAGIAN TAKJIL OLEH DPC POSPERA LAMPUNG UTARA ORGANISASI
  • Wakil Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Lampung Utara, Devriyana Marda Ardian, serahkan Piala dan Piagam Perhargaan Lomba Apresiasi GTK Daerah
  • Relawan Ir H Joko Widodo ;Harga Gabah Murah Petani Menangis, Dinas Pertanian Jangan Hanya Diam Saja Kec. Mesuji Timur
  • Berabasan Tanjung Raya, Pasar Malam Tong Stand Dua Joki Dilarikan Ke Puskesmas KABUPATEN MESUJI
  • Wakil Bupati Lampung Utara Kunjungan Kerja Di 6 Desa Kecamatan Sungkai Jaya Daerah
  • Banyak Berita Miring Tentang Proyek di Kabupaten Mesuji, Wakil Rakyat Jangan Diam Daerah
  • Di Duga Ada Permainan Fee Proyek Di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Daerah

Masyarakat Desa Margorahayu Keluhkan Polusi Yang di Akibatkan Oleh Tobong Arang

Posted on 27/08/202227/08/2022 By andi afriyansah Tak ada komentar pada Masyarakat Desa Margorahayu Keluhkan Polusi Yang di Akibatkan Oleh Tobong Arang

Posperanews.com -Masarakat MesujiLampung Keluhkan terdampak Folusi Udara Asap dari Tobong Arang milik Warga, di Lingkungan RT 13 RK 4 Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang. Sabtu 27 Agustus 2022.

Resah Keluhan Masarakat sudah pernah di sampaikan ke Pamong setempat, bahkan ke DLH Mesuji namun hingga kini tak ada solusi, dampak Asap yang mengepul dari Crobong Tobong Arang terus menyiksa Warga sekitar.

Mbah Poniyem Warga sepuh di Lingkungan Tobong mengeluhkan, sudah sebulan lebih ia terganggu kesehatanya, sesak nafas dan pedih di mata, sejak Oprasinya Tobong Arang di lingkunganya.
Ia juga berharap pemrintah setembat agar segera tegur pemilik tobong arang agar tidak berlebihan membuat arang sehingga menimbulkan polusi yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat.

Asap yang keluar dari Tobong Arang itu merambah di Pemukiman Masarakat dan ke Perkebunan, hingga sangat mengganggu Aktifitas Warga yang sedang berkebun.

Dan parahnya pemilik tobong arang tersebut di duga memasang bendera di cerobong sehingga membuat bendera kebagnsaan Indonesia menjadi kumuh, dekil dan kotor akibat terkena asap arang yang terus menerus.

Hal ini dapat mengundah persepsi orang lain penghinaan dan pelecehan terhadap bendera, yang seharus nya di pasang dan di kibarkan di tempat yang layak.

Dalam bentuk pelecehan bendera dapat terpidana pasalnya yang di atur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Larangan menghina, merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal tersebut dikatakan “setiap orang dilarang mencoret, menulis, menggambar, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara”. Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 68, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Tentunya dalam hal ini warga berharap kegiatan Tobong Arang itu di hentikan, atau pindah ketempat yang jauh dari Pemukiman Masarakat, dan mohon kepada Dinas yang terkait untuk meninjau ulang, apakah benar sudah mendapat ijin dari Lingkungan. (Tim)

Post Views: 11,447
Nasional, SOSIAL

Navigasi pos

Previous Post: Gelar Sidang Adat, Tokoh Adat Buay Perja Sungkai Bungamayang : Way Pengacaran Harga Mati
Next Post: Beberapa Pasangan Bukan Suami Isteri Terjaring Petugas

Related Posts

  • Rp 73,44 M Ini Jawaban Kadis Perkim Terkait Mega Proyek Islamic Center Mangkrak Nasional
  • Bersama Organisasi, Bawaslu Mesuji Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Partisipatif Bawaslu
  • KPK Secara Profesional Tangani Kasus Korupsi Formula-E Siap Cari Tersangka KORUPSI
  • Organisasi Masyarakat Segera Layangkan Surat Ke Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji Daerah
  • PT. PJM sebagai Supplier BPNT Secara Resmi diberhentikan, Plt Kadis Sosial Pemkab Pringsewu Daerah
  • Masyarakat Mesuji Bersatu Tolak Roby Ruyudha Sebagai Calon Bawaslu Mesuji Yang Bukan Warga Mesuji Bawaslu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KAPOLRI

BERITA NASIONAL

Sambut Ketum Pospera Indonesia Halal Bihalal Pospera Se-Provinsi Lampung

08/05/2023 | 12:26 pm WIB

Suheri S.IP Turun Ke Kabupaten Monitoring Bawaslu Tulang Bawang

03/05/2023 | 8:15 pm WIB

KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi

12/01/2023 | 8:36 pm WIB

KPU: Jepri Ketua PLT DPC POSPERA Kabupatrn Mesuji Ingatkan KPU dan Bawaslu Untuk Tidak merekrut Perangkat Desa menjadi penyelenggara Pemilu

11/01/2023 | 11:20 am WIB

Jepri Ditetapkan Sebagai Ketua PLT DPC POSPERA Kabupaten Mesuji Oleh Eko Haryanto

08/01/2023 | 11:18 pm WIB

Kepala Desa Sriwijaya Dan Sekertaris Desanya Diduga Buang BKP dan Kwitansi Dari Beberapa Media Ini

28/12/2022 | 8:02 am WIB

Pospera Giat Lakukan Santunan Anak Yatim Di Akhir Tahun 2022

13/12/2022 | 12:47 pm WIB

Perempuan Bercadar Terobos Istana Negara Todongkan Pistol

25/10/2022 | 3:29 pm WIB

Di Kabupaten Mesuji Unjuk Rasa Masyarakat Tuntut PT. Garuda Bumi Perkasa Kades Jadi Bulan Bulanan Massa 

08/07/2022 | 10:14 am WIB

Masyarakat, di Kabarkan Respon Baik Kesedian BBM

01/07/2022 | 11:00 am WIB

BAWASLU MESUJI dan BAWASLU RI/ Penyerahan Buku Pelanggaran Pemilu

KATEGORI

  • PEKAT IB :Proyek Siluman Marak Di Kabupaten Mesuji, Respon Penegak Hukum Selamatkan Uang Rakyat Daerah
  • Dalam Sebulan Polda Lampung Selamatkan 100.300 Orang Narkotika
  • Polres Lampung Utara Ringkus DPO Pelaku Curas Kriminal
  • Pesan Ketua DPC POSPERA, Untuk PAC Kecamatan Mesuji Timur Daerah
  • Sat Binmas Polres Lampung Utara Kumpulkan Anggota Satpam POLRI
  • Hebo!! Bangunan Mengundang Banjir, Pemerintah Daerah kabupaten Mesuji Tutup mata. Daerah
  • Jum’at Curhat Kapolsek Simpang Pematang Di Sekertariat Panwaslu Simpang Pematang Bawaslu
  • Kades Budiono Santuni Anak Yatim Serta Berikan Sembako Ke Toga dan Tomas BANSOS

Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat

POSPERANEWS.COM.

Powered by PressBook News WordPress theme