Posperanews.com -Masarakat MesujiLampung Keluhkan terdampak Folusi Udara Asap dari Tobong Arang milik Warga, di Lingkungan RT 13 RK 4 Desa Margo Rahayu Kecamatan Simpang Pematang. Sabtu 27 Agustus 2022.
Resah Keluhan Masarakat sudah pernah di sampaikan ke Pamong setempat, bahkan ke DLH Mesuji namun hingga kini tak ada solusi, dampak Asap yang mengepul dari Crobong Tobong Arang terus menyiksa Warga sekitar.
Mbah Poniyem Warga sepuh di Lingkungan Tobong mengeluhkan, sudah sebulan lebih ia terganggu kesehatanya, sesak nafas dan pedih di mata, sejak Oprasinya Tobong Arang di lingkunganya.
Ia juga berharap pemrintah setembat agar segera tegur pemilik tobong arang agar tidak berlebihan membuat arang sehingga menimbulkan polusi yang sangat mengganggu aktifitas masyarakat.
Asap yang keluar dari Tobong Arang itu merambah di Pemukiman Masarakat dan ke Perkebunan, hingga sangat mengganggu Aktifitas Warga yang sedang berkebun.
Dan parahnya pemilik tobong arang tersebut di duga memasang bendera di cerobong sehingga membuat bendera kebagnsaan Indonesia menjadi kumuh, dekil dan kotor akibat terkena asap arang yang terus menerus.
Hal ini dapat mengundah persepsi orang lain penghinaan dan pelecehan terhadap bendera, yang seharus nya di pasang dan di kibarkan di tempat yang layak.
Dalam bentuk pelecehan bendera dapat terpidana pasalnya yang di atur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Larangan menghina, merendahkan kehormatan lambang negara diatur dalam Pasal 57 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam Pasal tersebut dikatakan “setiap orang dilarang mencoret, menulis, menggambar, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara”. Sanksi terhadap larangan ini terdapat dalam Pasal 68, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Tentunya dalam hal ini warga berharap kegiatan Tobong Arang itu di hentikan, atau pindah ketempat yang jauh dari Pemukiman Masarakat, dan mohon kepada Dinas yang terkait untuk meninjau ulang, apakah benar sudah mendapat ijin dari Lingkungan. (Tim)