Di Nilai Terlalu Tinggi, Ormas Mata, hati dan Telinga Jokowi Pertanyakan Perbup SSH Material Di Mesuji
POSPERANEWS MESUJI LAMPUNG II Organisasi Masyarakat Pemantau Pemilu Pembangunan Republik Indonesia ( MPPP-RI) pertanyakan Peraturan Bupati Mesuji nomor 27 tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Mesuji yang mematok material base B terlalu tinggi.
Untuk menentukan Standar Satuan Harga (SSH), survey harga pasar, melalui study banding, wawancara, browsing via internet dan lain-lain tujuannya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya perubahan harga, nanti pada saat implementasi anggaran, dan sebagai pembanding perlu juga di tambahkan faktor penyesuaian dari harga paling ekonomis yang di peroleh
paling tidak dari tiga toko material disurvey yang keberadaannya ada di Kabupaten Mesuji.
Eko Haryanto Ketua DPC Ormas Pospera Mesuji yang sering di sebut mata, hati dan telinga Jokowi mengatakan kami sudah survey dilapangan harga materai khususnya base B sampai di lokasi di mesuji paling tinggi 350.000 per Kubikasi Sedangkan harga di SSH 518.000 per kubik, ini harga yang fantastis. Ada selisih harga kisaran 168.000 per kubiknya pertanyaan kami, “sisanya dikemanakan, ini uang negara yang dikelola, bisa menimbulkan kerugian negara,” Ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan dimesuji ini ada tujuh kecamatan tentu masing masing punya standar harga sendiri sendiri tergantung jarak lokasi wilayah, saya ambil contoh di kecamatan way serdang dan kecamatan panca jaya yang sudah ada pengiriman base B, Di kecamatan way Serdang harga base B paling tinggi 350.000 per kubik sedangkan didalam Perbup nomor 27 tahun 2020, Standar Satuan Harga nya 518.000 per kubik, begitu juga di panca jaya, ada selisih harga yang signifikan tegasnya.
Saat di konfirmasi ke dinas terkait mengatakan untuk Standar Satuan Harga Material itu adalah usulan salah satu OPD, dan soal selisih harganya kemana No Coment jawabnya. (*)